Herman Soesilo, Asep (2013) PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN NOTA KESEPAHAMAN SEKRETARIAT GABUNGAN DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2008 TENTANG PARTAI POLITIK DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA. Master thesis, universitas sultan ageng tirtayasa.
Text
Pembentukan dan kedudukan nota kesepahaman sekretariat gabungan dikaitkan dengan uu no 2 th 2008 tentang parpol.pdf - Published Version Restricted to Registered users only Download (4MB) |
Abstract
ABSTRACT Name : Asep Herman Soesilo, 2014, Formation and Status of the Memorandum of Understanding Secretariat of the Joint Associated With Law No 2 of 2008 on Political Parties In Indonesian constitutional system. Keyword : Coalition, Joint Secretariat, Government Systems The coalition is a combination of two or more political parties with a view to forming a government together. The formation of the Joint Secretariat is expected to be a forum for the consolidation of parties supporting the coalition government. The formation of a coalition container tied into the political contract is a new phenomenon in the context of Indonesian politics. Problems are taken in this study is whether the establishment of the Joint Secretariat in accordance with Law No. 2 of 2008 on Political Parties? And how the position of the joint secretariat memorandum of understanding in terms of the Political Parties Act No. 2 of 2008 on Political Parties ? By using normative legal research found that the doctrinal approach that Law No.. 2 of 2008 on Political Parties does not contain provisions governing the formation of the Joint Secretariat of the Joint Secretariat. Thus does not violate the Law of Political Parties. While in the case of a coalition of political parties Constitution of 1945 Article 6A paragraph (2) confirms that the candidates for President and Vice President had to go through a political party or coalition of political parties. Thus the existence of a coalition of political parties under the Act of 1945 was limited to the nomination of president and vice president. The position of the joint secretariat memorandum of understanding in terms of the Political Parties Act No. 2 of 2008 on Political Parties are not in conflict, then the product itself produced a memorandum of understanding between the political parties did not violate the law. The advice in this study is coalition formation of political parties should be regulated by the provisions of law applicable at the time of the coalition of political parties nominate candidates for president and after the presidential inauguration. Besides, in order to be made law governing coalition is permanent. It is necessary to build a strong government.
Item Type: | Thesis (Master) | |||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Contributors: |
|
|||||||||
Additional Information: | ABSTRAK Nama : Asep Herman Soesilo, 2014, Pembentukan Dan Kedudukan Nota Kesepahaman Sekretariat Gabungan Dikaitkan Dengan UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia Kata Kunci : Koalisi, Sekretariat Gabungan, Sistem Pemerintahan Koalisi merupakan gabungan dua partai politik atau lebih dengan tujuan untuk membentuk secara bersama satu pemerintahan. Pembentukan Sekretariat Gabungan diharapkan menjadi wadah konsolidasi bagi partai koalisi pendukung pemerintah. Pembentukan wadah koalisi yang diikat dalam kontrak politik merupakan fenomena baru dalam konteks politik Indonesia. Permasalahan yang diambil dalam penelitian ini adalah apakah pembentukan Sekretariat Gabungan sesuai dengan Undang-Undang No. 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik? Dan bagaimana kedudukan nota kesepahaman sekretariat gabungan Partai Politik ditinjau dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik? Dengan menggunakan penelitian hukum yang bersifat normatif dengan pendekatan doktrinal ditemukan bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik tidak memuat ketentuan yang mengatur Sekretariat Gabungan. Dengan demikian pembentukan Sekretariat Gabungan tidak melanggar Undang-Undang mengenai Partai Politik. Sedangkan dalam hal koalisi partai poltik Undang-Undang Dasar Tahun 1945 pasal 6A ayat(2) menegaskan bahwa calon Presiden dan Wakil Presiden harus melalui partai politik atau gabungan partai politik. Dengan demikian keberadaan koalisi partai politik menurut Undang-Undang Dasar 1945 hanya sebatas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Kedudukan nota kesepahaman sekretariat gabungan Partai Politik ditinjau dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik tidak bertentangan, maka dengan sendirinya produk yang dihasilkan berupa nota kesepahaman antar partai politik juga tidak menyalahi undang-undang. Adapun saran dalam penelitian ini adalah hendaknya pembentukan koolisi partai politik diatur oleh undang-undang ketentuan tersebut berlaku pada saat koalisi partai politik mengajukan calon presiden maupun setelah pelantikan Presiden. Disamping itu, agar dibuat Undang-Undang yang mengatur tentang koalisi yang permanen. Hal ini diperlukan untuk membangun pemerintahan yang kuat. | |||||||||
Uncontrolled Keywords: | Coalition, Joint Secretariat, Government Systems Koalisi, Sekretariat Gabungan, Sistem Pemerintahan | |||||||||
Subjects: | K Law > K Law (General) | |||||||||
Divisions: | 08-Pascasarjana 08-Pascasarjana > 74101-Magister Ilmu Hukum |
|||||||||
Depositing User: | Perpustakaan Pusat | |||||||||
Date Deposited: | 02 Dec 2021 14:09 | |||||||||
Last Modified: | 02 Dec 2021 14:17 | |||||||||
URI: | http://eprints.untirta.ac.id/id/eprint/9362 |
Actions (login required)
View Item |