AULIA LADIESTA, CINDI (2026) KEPATUHAN PESAWAT RUANG ANGKASA BERTENAGA NUCLEAR THERMAL PROPULSION (NTP) TERHADAP OUTER SPACE TREATY 1967 (Studi Kasus: Demonstration Rocket For Agile Cislunar Operations (DRACO) Project Oleh Amerika Serikat). S1 thesis, UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA.
|
Text (Fulltext)
Cindi Aulia Ladiesta_1111210039_Fulltext.pdf Restricted to Registered users only Download (4MB) | Request a copy |
|
|
Text (BAB 2)
Cindi Aulia Ladiesta_1111210039_02.pdf Restricted to Registered users only Download (497kB) | Request a copy |
|
|
Text (BAB 3)
Cindi Aulia Ladiesta_1111210039_03.pdf Restricted to Registered users only Download (625kB) | Request a copy |
|
|
Text (BAB 4)
Cindi Aulia Ladiesta_1111210039_04.pdf Restricted to Registered users only Download (409kB) | Request a copy |
|
|
Text (BAB 5)
Cindi Aulia Ladiesta_1111210039_05.pdf Restricted to Registered users only Download (276kB) | Request a copy |
|
|
Text (Referensi)
Cindi Aulia Ladiesta_1111210039_Ref.pdf Restricted to Registered users only Download (419kB) | Request a copy |
|
|
Text (Lampiran CV Penulis)
Cindi Aulia Ladiesta_1111210039_Lamp.pdf Restricted to Registered users only Download (114kB) | Request a copy |
|
|
Text
Cindi Aulia Ladiesta_1111210039_01.pdf Restricted to Registered users only Download (765kB) | Request a copy |
Abstract
Penelitian ini mengkaji urgensi teknologi Nuclear Thermal Propulsion (NTP) untuk eksplorasi ruang angkasa, seperti misi berawak ke Mars, beserta tantangan hukum internasional yang menyertainya. Fokus studi adalah menganalisis potensi konflik antara penggunaan reaktor fisi nuklir dalam NTP terhadap Project DRACO milik Amerika Serikat dengan prinsip-prinsip dalam Outer Space Treaty 1967. Dengan metode yuridis normatif, penelitian ini menganalisis Outer Space Treaty 1967 dan Liability Convention 1972. Hasil analisis menunjukkan bahwa Project DRACO tidak melanggar Pasal 4 Outer Space Treaty 1967 karena NTP adalah sistem propulsi, bukan senjata pemusnah massal, dan keterlibatan aspek militer bersifat non-agresif. Kemudian kepatuhan Project DRACO terhadap Pasal 9 Outer Space Treaty 1967 dijaga melalui protokol keselamatan ketat, reaktor hanya akan diaktifkan pada saat mencapai Nuclear Safe Orbit. Selain itu, Amerika Serikat memiliki tanggung jawab mutlak atas segala kerusakan yang terjadi baik di Bumi maupun di ruang angkasa, hal ini dijamin oleh Pasal 6 dan 7 Outer Space Treaty 1967. Simpulannya, dengan perencanaan teknis dan protokol yang ada, Project DRACO dinilai patuh terhadap kerangka hukum ruang angkasa internasional yang berlaku. Sebagai rekomendasi, penelitian ini menyarankan untuk segera membentuk rezim hukum spesifik yang mengatur batas-batas penggunaan teknologi baru seperti pengaturan terhadap pembuangan bahan bakar NTP, serta mendifinisikan batas orbit aman nuklir secara universal guna memberikan kepastian hukum bagi pengembangan teknologi di masa depan.
| Item Type: | Thesis (S1) | |||||||||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Contributors: |
|
|||||||||
| Additional Information: | Penelitian ini mengkaji urgensi teknologi Nuclear Thermal Propulsion (NTP) untuk eksplorasi ruang angkasa, seperti misi berawak ke Mars, beserta tantangan hukum internasional yang menyertainya. Fokus studi adalah menganalisis potensi konflik antara penggunaan reaktor fisi nuklir dalam NTP terhadap Project DRACO milik Amerika Serikat dengan prinsip-prinsip dalam Outer Space Treaty 1967. Dengan metode yuridis normatif, penelitian ini menganalisis Outer Space Treaty 1967 dan Liability Convention 1972. Hasil analisis menunjukkan bahwa Project DRACO tidak melanggar Pasal 4 Outer Space Treaty 1967 karena NTP adalah sistem propulsi, bukan senjata pemusnah massal, dan keterlibatan aspek militer bersifat non-agresif. Kemudian kepatuhan Project DRACO terhadap Pasal 9 Outer Space Treaty 1967 dijaga melalui protokol keselamatan ketat, reaktor hanya akan diaktifkan pada saat mencapai Nuclear Safe Orbit. Selain itu, Amerika Serikat memiliki tanggung jawab mutlak atas segala kerusakan yang terjadi baik di Bumi maupun di ruang angkasa, hal ini dijamin oleh Pasal 6 dan 7 Outer Space Treaty 1967. Simpulannya, dengan perencanaan teknis dan protokol yang ada, Project DRACO dinilai patuh terhadap kerangka hukum ruang angkasa internasional yang berlaku. Sebagai rekomendasi, penelitian ini menyarankan untuk segera membentuk rezim hukum spesifik yang mengatur batas-batas penggunaan teknologi baru seperti pengaturan terhadap pembuangan bahan bakar NTP, serta mendifinisikan batas orbit aman nuklir secara universal guna memberikan kepastian hukum bagi pengembangan teknologi di masa depan. | |||||||||
| Uncontrolled Keywords: | Project DRACO, Rocket, Space Law. Project DRACO, Roket, Ruang Angkasa. | |||||||||
| Subjects: | K Law > K Law (General) | |||||||||
| Divisions: | 01-Fakultas Hukum 01-Fakultas Hukum > 74201-Program Studi Ilmu Hukum |
|||||||||
| Depositing User: | Cindi Aulia Ladiesta | |||||||||
| Date Deposited: | 24 Feb 2026 01:26 | |||||||||
| Last Modified: | 24 Feb 2026 01:26 | |||||||||
| URI: | http://eprints.untirta.ac.id/id/eprint/58480 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
