PUTRA GIRSANG, IRVINDO (2023) PENYELESAIAN KREDIT MACET DALAM PERJANJIAN KREDIT MODAL KERJA (KMK) & KREDIT INVESTASI (KI) DI PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH BANTEN, TBK (BANK BANTEN) CABANG FATMAWATI JAKARTA DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1992 TENTANG PERBANKAN. S1 thesis, UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA.
Text (SKRIPSI)
IRVINDO PUTRA GIRSANG_1111190109 fullteks.pdf Restricted to Registered users only Download (2MB) |
|
Text
IRVINDO PUTRA GIRSANG_1111190109 01.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) |
|
Text
IRVINDO PUTRA GIRSANG_1111190109 02.pdf Restricted to Registered users only Download (498kB) |
|
Text
IRVINDO PUTRA GIRSANG_1111190109 03.pdf Restricted to Registered users only Download (577kB) |
|
Text
IRVINDO PUTRA GIRSANG_1111190109 04.pdf Restricted to Registered users only Download (960kB) |
|
Text
IRVINDO PUTRA GIRSANG_1111190109 05.pdf Restricted to Registered users only Download (207kB) |
|
Text
IRVINDO PUTRA GIRSANG_1111190109 reff.pdf Restricted to Registered users only Download (336kB) |
|
Text
IRVINDO PUTRA GIRSANG_1111190109 lampiran.pdf Restricted to Registered users only Download (372kB) |
Abstract
Bad credit (non-performing loan/NPL) is the provision of credit that contains bad debts. So, the result is that credit cannot be collected, resulting in losses. Bad credit is where credit that is not current and has reached its maturity date cannot be resolved by the customer concerned. One of the bad credit cases occurred regarding the Working Capital Credit (KMK) and Investment Credit (KI) agreements between PT. Harum Nusantara Makmur (HNM) with Bank Banten. In this case, PT. HNM has been declared bad credit by Bank Banten on the grounds that it is unable to make payments. In this case, based on Decision Number: 55/Pid.sus –TPK/2022/PN.Srg the debtor was charged with committing a Corruption Crime which resulted in State losses. Apart from that, there was negligence on the part of individual employees or bank officials in providing recommendations for the credit disbursement process based on the prudential banking principle. The identification of the problem in this research is how the settlement of bad debts in working capital credit (KMK) and investment credit (KI) agreements at PT Bank Pembangunan Daerah Banten,Tbk (Bank Banten) Fatmawati Branch is connected to Law Number 10 of 1998 concerning Amendments to Law Number 7 of 1992 concerning Banking and what are the legal consequences of the Credit Analysis Mechanism in Providing Recommendations for Debtor Credit Disbursement at PT Bank Pembangunan Daerah Banten, Tbk (Bank Banten) Fatmawati Branch in connection with Law Number 10 of 1998 concerning Amendments to the Law -Law Number 7 of 1992 concerning Banking. The theories used in this research are the Theory of Legal Certainty and the Theory of Legal Consequences. This research is normative juridical research, with the research specifications used being a statutory and case approach, the data sources are primary data and secondary data, data collection techniques through literature study using qualitative descriptive analysis methods. The research results show that bad credit is a civil issue, in this case Bank Banten did not carry out the process of resolving bad credit in a civil manner and did not make efforts to save credit according to existing procedures. Apart from that, in this case Bank Banten did not resolve credit congestion in accordance with the Banking Law, namely it did not carry out an auction for the debtor's collateral because Bank Banten did not have a Mortgage Rights Certificate which legally cannot be completely restricted.Apart from that, the legal consequences of the credit disbursement mechanism carried out by unscrupulous Bank Banten officials violate the prudential banking principle.
Item Type: | Thesis (S1) | |||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Contributors: |
|
|||||||||
Additional Information: | Kredit macet (non performing loan/NPL) adalah pemberian suatu kredit yang mengandung kemacetan. Maka, akibatnya adalah kredit tidak dapat ditagih sehingga menimbulkan kerugian. Kredit macet merupakan dimana kredit yang tidak lancar dan telah sampai pada jatuh temponya belum dapat juga diselesaikan oleh nasabah bersangkutan. Salah satu kasus kredit macet terjadi terhadap perjanjian Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI) antara PT. Harum Nusantara Makmur (HNM) dengan Bank Banten. Pada kasus tersebut, pihak PT. HNM telah dinyatakan kredit macet oleh Bank Banten dengan alasan tidak mampu melakukan pembayaran. Dalam kasus ini, berdasarkan Putusan Nomor : 55/Pid.sus –TPK/2022/PN.Srg debitur didakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi yang mengakibatkan kerugian Negara. Selain itu, adanya kelalaian dari oknum pegawai atau pejabat bank dalam memberikan rekomendasi proses pencairan kredit berdasarkan prinsip kehati-hatian (prudential banking principle). Indentifikasi masalah dalam penelitian ini adalah bagaimanakah Penyelesaian Kredit Macet Dalam Perjanjian Kredit Modal Kerja (KMK) Dan Kredit Investasi (KI) Di PT Bank Pembangunan Daerah Banten, Tbk (Bank Banten) Cabang Fatmawati Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan dan bagaimanakah akibat hukum dari Mekanisme Analis Kredit Dalam Memberikan Rekomendasi Pencairan Kredit Debitur Pada PT Bank Pembangunan Daerah Banten, Tbk (Bank Banten) Cabang Fatmawati Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah Teori Kepastian Hukum dan Teori Akibat Hukum. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, dengan spesifikasi penelitian yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan kasus, sumber datanya yaitu data primer dan data sekunder, teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan mengunakan metode analisis deskriptif kualitatif. Dalam hasil penelitian menujukan bahwa macet merupakan persoalan keperdataan, Bank Banten dalam hal ini tidak melakukan proses penyelesaian kredit macet dengan cara keperdataan dan tidak melakukan upaya penyelamatan kredit sesuai prosedur yang ada. Selain itu, dalam kasus ini pihak Bank Banten tidak melakukan penyelesaian kredit macet sesuai dengan Undang-Undang Perbankan yaitu tidak melakukan eksekusi lelang terhadap agunan milik debitur dikarenakan Bank Banten tidak memiliki Sertifikat Hak Tanggungan yang secara hukum tidak dapat diikat secara senpurna. Selain itu, Akibat Hukum dalam mekanisme cairan kredit yang dilakukan oknum pejabat Bank Banten melanggar prinsip kehati-hatian (prudential banking principle). | |||||||||
Uncontrolled Keywords: | Bad Credit, Settlement, Legal Consequences, Bank. Kredit Macet, Penyelesaian, Akibat hukum, Bank. | |||||||||
Subjects: | K Law > K Law (General) K Law > KZ Law of Nations |
|||||||||
Divisions: | 01-Fakultas Hukum 01-Fakultas Hukum > 74201-Program Studi Ilmu Hukum |
|||||||||
Depositing User: | Mr Irvindo Girsang | |||||||||
Date Deposited: | 27 Jun 2024 10:09 | |||||||||
Last Modified: | 27 Jun 2024 10:09 | |||||||||
URI: | http://eprints.untirta.ac.id/id/eprint/36751 |
Actions (login required)
View Item |