JULIAN KRISNA, B CHELSA (2024) KEWENANGAN KANTOR UPT PENGELOLAAN PENDAPATAN DAERAH BALARAJA DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN YANG BERSUMBER DARI PAJAK KENDARAAN BERMOTOR BERDASARKAN PERATURAN GUBERNUR BANTEN NOMOR 24 TAHUN 2022 TENTANG PENGURANGAN POKOK DAN/ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA DENDA PAJAK KENDARAAN BERMOTOR, PENYERAHAN KEDUA DAN SETERUSNYA, DAN PAJAK BAHAN KENDARAAN BERMOTOR. S1 thesis, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.
Text
B. Chelsa Julian Krisna_1111190209_Fulltext.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) |
|
Text
B. Chelsa Julian Krisna_1111190209_01.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) |
|
Text
B. Chelsa Julian Krisna_1111190209_02.pdf Restricted to Registered users only Download (533kB) |
|
Text
B. Chelsa Julian Krisna_1111190209_03.pdf Restricted to Registered users only Download (505kB) |
|
Text
B. Chelsa Julian Krisna_1111190209_04.pdf Restricted to Registered users only Download (476kB) |
|
Text
B. Chelsa Julian Krisna_1111190209_05.pdf Restricted to Registered users only Download (396kB) |
|
Text
B. Chelsa Julian Krisna_1111190209_Ref.pdf Restricted to Registered users only Download (536kB) |
|
Text
B. Chelsa Julian Krisna_1111190209_Lamp.pdf Restricted to Registered users only Download (710kB) |
Abstract
Motor vehicle tax is a local revenue (PAD) which is expected to be a source of financing for government administration and regional development to improve the welfare of the community, therefore in collecting the tax, control is carried out to achieve the expected goals. Government agencies have the authority to manage motor vehicle tax collection is the Regional Revenue Management Unit (PPD). As for the identification of the problem, How is the implementation of the authority of the Balaraja Regional Revenue Management UPT on financial management sourced from motor vehicle taxes based on Banten Governor Regulation Number 24 of 2022?, What are the obstacles to the implementation of the authority of the Balaraja Regional Revenue Management UPT in the implementation of financial management sourced from motor vehicle taxes based on Banten Governor Regulation Number 24 of 2022?. The theories used are the theory of authority and the theory of tax collection. The method used in this research is the empirical juridical method with data analysis through a qualitative approach using primary data in the form of interviews with sources from the Balaraja Regional Revenue Management Unit Office. The results of the research obtained are the authority of the UPT PPD Office in financial management sourced from motorized vehicle tax based on Banten Government Regulation Number 24 of 2022 is delegated authority and has been implemented properly. This is evidenced by the achievement of the target amount of motor vehicle tax budget revenue of Rp 383,381,340,800 with a percentage of 109.16% exceeding the target. The obstacles that hinder financial management are systems that often error, websites that cannot be accessed, and taxpayer non-compliance. In conclusion, UPT PPD conducts financial management sourced from PKB through its duties to conduct bookkeeping and recording of tax receipts and collections. The suggestion is that the government needs to further socialize the importance of paying taxes.
Item Type: | Thesis (S1) | |||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Contributors: |
|
|||||||||
Additional Information: | Pajak kendaraan bermotor merupakan pendapatan asli daerah (PAD) yang diharapkan menjadi sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, oleh karena itu dalam pemungutan pajak tersebut dilakukan pengendalian untuk mencapai tujuan yang diharapkan. Instansi pemerintah mempunyai kewenangan dalam hal mengurus penarikan pajak kendaraan bermotor adalah UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD). Adapun identifikasi masalahnya, Bagaimana pelaksanaan kewenangan UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah Balaraja terhadap pengelolaan keuangan yang bersumber dari pajak kendaraan bermotor berdasarkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 24 Tahun 2022?, Apa kendala pelaksanaan kewenangan UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah Balaraja dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan yang bersumber dari pajak kendaraan bermotor berdasarkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 24 Tahun 2022?. Teori yang digunakan yaitu teori kewenangan dan teori pemungutan pajak. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode yuridis empiris dengan analitis data melalui pendekatan kualitatif menggunakan data primer berupa wawancara dengan narasumber dari Kantor UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah Balaraja. Hasil penelitian yang didapat adalah Kewenangan Kantor UPT PPD dalam pengelolaan keuangan yang bersumber dari pajak kendaraan bermotor berdasarkan PERGUB Banten Nomor 24 Tahun 2022 adalah kewenangan delegasi dan sudah terlaksana dengan baik. Hal tersebut dibuktikan dengan tercapainya jumlah target peneriman anggaran pajak kendaraan bermotor sebesar Rp 383.381.340.800 dengan presentase 109,16% melebihi target. Kendala yang menjadi penghambat pengelolaan keuangan adalah sistem yang sering error, website tidak dapat diakses, dan ketidakpatuhan wajib pajak. Kesimpulannya, UPT PPD melakukan pengelolaan keuangan yang bersumber dari PKB melalui tugasnya melakukan pembukuan serta pencatatan dari peneriman dan penagihan pajak. Sarannya agar pemerintah perlu lebih mensosialisasikan pentingnya membayar pajak. | |||||||||
Uncontrolled Keywords: | Authority, PKB Management, UPT RRM Balaraja Kewenangan, Pengelolaan PKB, UPT PPD Balaraja | |||||||||
Subjects: | K Law > K Law (General) | |||||||||
Divisions: | 01-Fakultas Hukum 01-Fakultas Hukum > 74201-Program Studi Ilmu Hukum |
|||||||||
Depositing User: | B. CHELSA JULIAN KRISNA | |||||||||
Date Deposited: | 21 May 2024 11:02 | |||||||||
Last Modified: | 21 May 2024 11:02 | |||||||||
URI: | http://eprints.untirta.ac.id/id/eprint/35391 |
Actions (login required)
View Item |