Fitriya, Riska (2023) PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP JASA PEMASANGAN SAMBUNG BULU MATA PALSU (EYELASH EXTENSION) YANG MENGALAMI KERUGIAN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN. S1 thesis, UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA.
Text (SKRIPSI)
RISKA FITRIYA_1111180085_FULL TEXT.pdf Restricted to Registered users only Download (3MB) |
|
Text (SKRIPSI)
RISKA FITRIYA_1111180085_01.pdf Restricted to Registered users only Download (2MB) |
|
Text (SKRIPSI)
RISKA FITRIYA_1111180085_02.pdf Restricted to Registered users only Download (481kB) |
|
Text (SKRIPSI)
RISKA FITRIYA_1111180085_03.pdf Restricted to Registered users only Download (471kB) |
|
Text (SKRIPSI)
RISKA FITRIYA_1111180085_04.pdf Restricted to Registered users only Download (483kB) |
|
Text (SKRIPSI)
RISKA FITRIYA_1111180085_05.pdf Restricted to Registered users only Download (405kB) |
|
Text (SKRIPSI)
RISKA FITRIYA_1111180085_REFF.pdf Restricted to Registered users only Download (315kB) |
|
Text (SKRIPSI)
RISKA FITRIYA_1111180085_LAMP.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) |
Abstract
Eyelash extension adalah proses penyambungan bulu mata palsu pada bulu mata asli dengan bahan utama yang digunakan adalah bulu mata buatan yang disambungkan menggunakan lem secara seksama pada bulu mata asli sehingga mata menjadi jauh lebih tebal, panjang dan lentik secara natural. Namun dalam pelaksanaanya tidak selalu berjalan dengan apa yang diharapkan, sering kali terjadi kerugian yang dialami oleh konsumen, yaitu konsumen mengalami luka pada mata seperti mata memerah, berair bahkan sampai kornea mata terluka, tentu ini menjadi bagian dari tanggungjawab pelaku usaha jasa Eyelash Extension, akan tetapi pelaku usaha cenderung tidak mau bertanggungjawab atas apa yang telah dialami konsumen. Oleh karena itu penulis mengidentifikasi masalah yaitu, Bagaimana Perlindungan Hukum bagi Konsumen terhadap Jasa Pemasangan Eyelash Extension (sambung bulu mata palsu) yang mengalami kerugian berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen? dan Bagaimana Tanggung Jawab Pelaku Usaha terhadap Konsumen Korban Pengguna Jasa Eyelash Extension (sambung bulu mata palsu) Berdasarkan Undang-undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen?. Teori yang digunakan adalah perlindungan hukum dan tanggung jawab hukum. Metode penelitian dalam skripsi ini menggunakan metode yuridis empiris, spesifikasi penelitian menggunakan pendekatan deskriptif analistis melalui peraturan perundang-undangan, konsep dan kasus. Data yang digunakan yaitu data sekunder dan primer serta di analisis menggunakan metode kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi konsumen pengguna jasa Eyelash Extension belum dilakukan secara optimal, pelaku usaha tidak terbuka terkait jaminan jaminan, juga informasi-informasi mengenai Eyelash Extension yang harus didapatkan oleh konsumen. Tanggungjawab pelaku usaha seharusnya dengan memberikan ganti rugi yang sebisa mungkin membuat pihak yang dirugikan kembali pada kedudukan semula, namun pelaku usaha yaitu pihak Ns Salon hanya memberikan jangka waktu 2x24 jam untuk melakukan ganti rugi, apabila dalam jangka waktu tersebut berlalu maka pihak salon tidak akan bertanggungjawab, sedangkan konsumen mengalami kerugian dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari. Dalam hal ini perlindungan hukum bagi konsumen terkait Undang-Undang Perlindungan Konsumen untuk dilakukannya revisi terhadap pengenaan sanksi yang tegas, karena pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen terdapat peraturan atau Pasal-Pasal yang melindungi konsumen akan tetapi daseinnya tidak ada.
Item Type: | Thesis (S1) | |||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Contributors: |
|
|||||||||
Additional Information: | Eyelash extension is the process of attaching false eyelashes to real eyelashes with the main material used being artificial eyelashes which are connected using glue carefully to the real eyelashes so that the eyes become much thicker, longer and curlier naturally. However, the implementation does not always go as expected, consumers often suffer losses, namely consumers suffer eye injuries such as red, watery eyes and even the cornea is injured, of course this is part of the responsibility of the Eyelash Extension service business operator, it will However, business actors tend not to want to take responsibility for what consumers have experienced. Therefore, the author identifies the problem, namely, what is the legal protection for consumers regarding eyelash extension service that suffer losess based on law number 8 of 1999 concering consumer protection?. What are the responsibillites of business actors towards consumer victims wgho use eyelash extension service false etelash extension based on the consumer protection law number 8 of 1999 concering consumer protection? The theory used is legal protection and legal responsibility. The research method in this thesis uses empirical juridical methods, research specifications use a descriptive analytical approach through statutory regulations, concepts and cases. The data used is secondary and primary data and analyzed using qualitative methods. Based on the research results, it is stated that legal protection for consumers using Eyelash Extension services has not been implemented optimally, business actors are not open regarding guarantees, as well as information regarding Eyelash Extensions that consumers must obtain. The responsibility of the business actor should be to provide compensation as far as possible to make the injured party return to their original position, but the e-busines actor, namely Ns Salon, only gives a period of 2x24 hours to make compensation, if this time period passes then the salon will not be responsible, while consumers experience losses within a period of 7 (seven) days. In this case, legal protection for consumers is related to the Consumer Protection Law, in order to revise the imposition of strict sanctions, because in the Consumer Protection Law there are regulations or articles that protect consumers, but there are no such provisions. | |||||||||
Uncontrolled Keywords: | Perlindungan Konsumen, Jasa, Eyelash Extension, Salon Kecantikan. Consumer Protection, Services, Eyelash Extension, Beauty Salon. | |||||||||
Subjects: | K Law > K Law (General) | |||||||||
Divisions: | 01-Fakultas Hukum 01-Fakultas Hukum > 74201-Program Studi Ilmu Hukum |
|||||||||
Depositing User: | Mrs Riska Fitriya | |||||||||
Date Deposited: | 05 Feb 2024 10:14 | |||||||||
Last Modified: | 05 Feb 2024 10:14 | |||||||||
URI: | http://eprints.untirta.ac.id/id/eprint/32680 |
Actions (login required)
View Item |