HAFIIZH, REYHAN (2017) TINJAUAN YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMBERI DANA PADA PLATFORM PENDANAAN KOLEKTIF GANDENGTANGAN.ORG DITINJAU DARI UNDANGUNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN. S1 thesis, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.
Text (Skripsi)
TINJAUAN YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMBERI DANA PADA PLATFORM PENDANAAN KOLEKTIF GANDEN.PDF Restricted to Registered users only Download (5MB) |
Abstract
TINJAUAN YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMBERI DANA PADA PLATFORM PENDANAAN KOLEKTIF GANDENGTANGAN.ORG DITINJAU DARI UNDANGUNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN ABSTRAK REYHAN HAFIIZH 1111131229 Praktik pendanaan kolektif (crowdfunding) adalah praktik mengumpulkan dana yang sedikit dari banyak masyarakat untuk mendanai suatu proyek. Salah satu penyelenggara pendanaan kolektif (crowdfunding) dalam kategori pinjam meminjam (debt-based atau lending-based) adalah Gandengtangan.org. Gandengtangan.org hadir untuk menjembatani pemberi dana dengan peminjam dana agar dapat bergandengan tangan untuk menciptakan dampak baik bagi Indonesia. Adapun yang dijadikan identifikasi masalah dalam penelitian ini adalah, bagaimana perlindungan hukum pemberi dana terhadap dana yang tidak dikembalikan oleh peminjam dana. Dan, bagaimana kepastian hukum praktik pendanaan kolektif (crowdfunding) yang diselenggarakan oleh Gandengtangan.org. Penelitian ini termasuk penelitian yuridis normatif, yang ditinjau dari sifatnya bersifat deskriptif. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier dan data primer yang berupa wawancara terstruktur. Teknik pengumpulan data yang digunakan, yaitu studi pustaka dan lapangan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa, bentuk perlindungan hukum atas dana yang tidak dikembalikan oleh peminjam dana, maka pemberi pinjaman dapat melakukan upaya hukum berupa mengajukan gugatan terhadap Gandengtangan.org dan juga peminjam dana karena kedua pihak tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak dapat pisahkan. Kemudian mengenai kepastian hukum dalam pelaksanan praktik pendanaan kolektif (crowdfunding) yang diselenggarakan oleh Gandengtangan.org belum terdapat kepastian hukum karena Gandengtangan belum terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan sehingga praktiknya tidak diatur serta diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagai lembaga yang berwenang. Kata Kunci: Kepastian Hukum, Pendanaan kolektif, dan Perlindungan Hukum.
Item Type: | Thesis (S1) | |||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Contributors: |
|
|||||||||
Additional Information: | TINJAUAN YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMBERI DANA PADA PLATFORM PENDANAAN KOLEKTIF GANDENGTANGAN.ORG DITINJAU DARI UNDANGUNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN ABSTRAK REYHAN HAFIIZH 1111131229 Praktik pendanaan kolektif (crowdfunding) adalah praktik mengumpulkan dana yang sedikit dari banyak masyarakat untuk mendanai suatu proyek. Salah satu penyelenggara pendanaan kolektif (crowdfunding) dalam kategori pinjam meminjam (debt-based atau lending-based) adalah Gandengtangan.org. Gandengtangan.org hadir untuk menjembatani pemberi dana dengan peminjam dana agar dapat bergandengan tangan untuk menciptakan dampak baik bagi Indonesia. Adapun yang dijadikan identifikasi masalah dalam penelitian ini adalah, bagaimana perlindungan hukum pemberi dana terhadap dana yang tidak dikembalikan oleh peminjam dana. Dan, bagaimana kepastian hukum praktik pendanaan kolektif (crowdfunding) yang diselenggarakan oleh Gandengtangan.org. Penelitian ini termasuk penelitian yuridis normatif, yang ditinjau dari sifatnya bersifat deskriptif. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier dan data primer yang berupa wawancara terstruktur. Teknik pengumpulan data yang digunakan, yaitu studi pustaka dan lapangan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa, bentuk perlindungan hukum atas dana yang tidak dikembalikan oleh peminjam dana, maka pemberi pinjaman dapat melakukan upaya hukum berupa mengajukan gugatan terhadap Gandengtangan.org dan juga peminjam dana karena kedua pihak tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak dapat pisahkan. Kemudian mengenai kepastian hukum dalam pelaksanan praktik pendanaan kolektif (crowdfunding) yang diselenggarakan oleh Gandengtangan.org belum terdapat kepastian hukum karena Gandengtangan belum terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan sehingga praktiknya tidak diatur serta diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagai lembaga yang berwenang. Kata Kunci: Kepastian Hukum, Pendanaan kolektif, dan Perlindungan Hukum. | |||||||||
Subjects: | K Law > K Law (General) | |||||||||
Divisions: | 01-Fakultas Hukum 01-Fakultas Hukum > 74201-Program Studi Ilmu Hukum |
|||||||||
Depositing User: | Admin Eprints Untirta | |||||||||
Date Deposited: | 19 Oct 2021 02:22 | |||||||||
Last Modified: | 19 Oct 2021 02:22 | |||||||||
URI: | http://eprints.untirta.ac.id/id/eprint/3227 |
Actions (login required)
View Item |