Sawiji Oktasari, Murni (2023) DISPENSASI PERKAWINAN ANAK DI BAWAH UMUR DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO. 16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN (Studi Penetapan Nomor 176/Pdt.P/2021/PA. Tsm) TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN (Studi Penetapan Nomor 176/Pdt.P/2021/PA.Tsm). S1 thesis, UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA.
Text (SKRIPSI)
MURNI SAWIJI OKTASARI_1111190137_Fulltext.pdf Restricted to Registered users only Download (5MB) |
|
Text (SKRIPSI)
MURNI SAWIJI OKTASARI_1111190137_01.pdf Restricted to Registered users only Download (2MB) |
|
Text (SKRIPSI)
MURNI SAWIJI OKTASARI_1111190137_02.pdf Restricted to Registered users only Download (600kB) |
|
Text (SKRIPSI)
MURNI SAWIJI OKTASARI_1111190137_03.pdf Restricted to Registered users only Download (583kB) |
|
Text (SKRIPSI)
MURNI SAWIJI OKTASARI_1111190137_04.pdf Restricted to Registered users only Download (543kB) |
|
Text (SKRIPSI)
MURNI SAWIJI OKTASARI_1111190137_05.pdf Restricted to Registered users only Download (393kB) |
|
Text (SKRIPSI)
MURNI SAWIJI OKTASARI_1111190137_Ref.pdf Restricted to Registered users only Download (434kB) |
|
Text (SKRIPSI)
MURNI SAWIJI OKTASARI_1111190137_Lamp.pdf Restricted to Registered users only Download (712kB) |
Abstract
The background to the problem of this research is that there are female and male couples who want to get married but both are under 19 years old. As we know, Law Number 16 of 2019 states that to carry out a marriage you must be at least 19 years old. The parents of both submitted a request for marriage dispensation to the judge and the judge granted the request for dispensation, even though by law no marriage under 19 years of age is permitted. Identification of the problem in the author's thesis research, namely how the granting of marriage dispensations for minors is regulated in Law Number 16 of 2019 concerning Amendments to Law Number 1 of 1974 concerning Marriage? and what are the judge's considerations in granting cases of applications for marriage dispensations for minors in Religious Court Determination Number 176/Pdt.P/2021/PA.Tsm? This research uses justice theory and maslahah theory with normative juridical research methods, a statute approach and a case approach. The data source used in writing this thesis is secondary data and the data collection technique was carried out using library research and the data analysis used was descriptive qualitative. The results of this research are the judge's considerations in deciding the case regarding the request for dispensation from marriage at the Tasikmalaya Religious Court, the judge granted the request for dispensation from marriage on the grounds of benefit and harm. It is feared that if you do not get married, it will increase your sins and that illegal marriages will occur which will actually disrupt the legal processes that will follow or harm the rights of children who will be born. The conclusion of this research is that the granting of marriage dispensations to minors is not strictly regulated. in Law no. 16 of 2019 concerning Amendments to Law no. 1 of 1974 concerning marriage and this law explains more about the age limit for marriage.
Item Type: | Thesis (S1) | |||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Contributors: |
|
|||||||||
Additional Information: | Latar belakang masalah dari penelitian ini adalah bahwa terdapat pasangan wanita dan pria yang ingin melaksanakan perkawinan tetapi keduanya masih berumur di bawah 19 tahun. Sebagaimana kita ketahui bahwa Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 menyebutkan bahwa untuk melaksanakan perkawinan harus berumur minimal 19 tahun. Orang tua keduanya mengajukan permohonan dispensasi perkawinan kepada hakim dan hakim mengabulkan permohonan dispensasi tersebut, padahal secara undang-undang tidak boleh ada perkawinan di bawah 19 tahun. Identifikasi masalah dalam penelitian skripsi penulis yaitu Bagaimanakah pemberian dispensasi perkawinan anak di bawah umur diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan? dan Apa pertimbangan hakim dalam mengabulkan perkara permohonan dispensasi perkawinan anak di bawah umur pada Penetapan Pengadilan Agama Nomor 176/Pdt.P/2021/PA.Tsm? Penelitian ini menggunakan teori keadilan dan teori maslahah dengan metode penelitian yuridis normatif, pendekatan Undang-Undang (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Data yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah data sekunder dan teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan serta analisis data yang digunakan yaitu deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini yaitu pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara permohonan dispensasi menikah di Pengadilan Agama Tasikmalaya, hakim mengabulkan permohonan dispensasi perkawinan dengan alasan kemaslahatan dan kemudharatan. Dikhawatirkan bila tidak dinikahkan akan menambah dosa dan terjadi perkawinan di bawah tangan yang justru akan mengacaukan proses-proses hukum yang akan terjadi berikutnya atau merugikan hak-hak anak yang akan dilahirkan. Kesimpulan penelitian ini yaitu pemberian dispensasi perkawinan anak di bawah umur tidak diatur secara tegas dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dan undang-undang tersebut lebih menjelaskan tentang batas usia perkawinan. | |||||||||
Uncontrolled Keywords: | Marriage Dispensation, Underage Marriage Dispensasi Perkawinan, Perkawinan di Bawah Umur | |||||||||
Subjects: | K Law > K Law (General) K Law > KZ Law of Nations |
|||||||||
Divisions: | 01-Fakultas Hukum 01-Fakultas Hukum > 74201-Program Studi Ilmu Hukum |
|||||||||
Depositing User: | Ms Murni Sawiji Oktasari | |||||||||
Date Deposited: | 12 Jan 2024 09:15 | |||||||||
Last Modified: | 12 Jan 2024 09:15 | |||||||||
URI: | http://eprints.untirta.ac.id/id/eprint/32085 |
Actions (login required)
View Item |