Search for collections on EPrints Repository UNTIRTA

TINJAUAN PASAL 222 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA DALAM UPAYA MENGIDENTIFIKASI PROSES PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN

Sulawati, Tati (2017) TINJAUAN PASAL 222 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA DALAM UPAYA MENGIDENTIFIKASI PROSES PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN. S1 thesis, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.

[img] Text (Skripsi)
TINJAUAN PASAL 222 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA DALAM UPAYA MENGIDENTIFIKASI PROSES PEMBUKTIA.PDF
Restricted to Registered users only

Download (3MB)

Abstract

ABSTRAK Tati sulawati. 1111131741. Tinjauan Pasal 222 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Dalam Upaya Mengidentifikasi Proses Pembuktian Tindak Pidana Pembunuhan. Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa. Tindak pidana pembunuhan merupakan suatu tindak pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Penyebab kematian seseorang yang diduga diakibatkan oleh tindak pidanadapat diketahui melalui proses identifikasi yang dilakukan oleh penyelidik dan penyidik. Otopsi atau bedah mayat merupakan bagian dari ilmu forensik yang digunakan untuk mengidentifikasi korban tindak pidana pembunuhan. Pelaksanaan otopsi diatur dalam KUHAP Pasal 133, 134, dan Pasal 135. Namun dalam praktik identifikasi, otopsi sering kali tidak dilakukan,karena kepolisian tidak mendapatkan izin dari pihak keluarga korban. Berdasarkan Pasal 222 KUHP, pihak-pihak yang menghalang-halangi, mencegah, dan menggagalkan upaya forensik dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda sebesar empat ribu lima ratus rupiah. Keluarga korban yang tidak mengizinkan untuk dilakukannya otopsi dapat pula dikenakan Pasal 222 KUHP berdasarkan Instruksi Kapolri No. Pol.: INS/E/20/IX/75 tentang Tata Cara Permohonan/Pencabutan Visum Et Repertum. Namun dalam praktiknya keluarga korban yang tidak mengizinkan dilakukannya otopsi tidak dikenakan pidana. Peneliti dalam skripsi ini membahas mengenai bagaimana fungsidan penerapan Pasal 222 KUHP dalam upaya mengidentifikasi proses pembuktian tindak pidana pembunuhan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif dan pengumpulan data dilakukan melalui analisis perundang-undangan, pendapat ahli hukum dan wawancara terhadap pihak-pihak yang terkait dengan materi pokok penelitian ini. Berdasarkan hasil penelitian, bahwa Pasal 222 KUHP tidak pernah digunakan untuk menunjang terlaksananya proses otopsi, sehingga Pasal 222 KUHP tidak berfungsi dalam proses identifikasi tindak pidana pembunuhan. Penerapan Pasal 222 KUHP penting untuk proses pembuktian tindak pidana pembunuhan di pengadilan sehingga dengan diterapkannya pasal tersebut dapat tercapai kepastian hukum dan kemanfaatan hukum serta dapat terwujudnya keadilan dalam peradilan tindak pidana pembunuhan. Kata kunci : Pembuktian Tindak Pidana Pembunuhan, Pasal 222 KUHP, Forensik.

Item Type: Thesis (S1)
Contributors:
ContributionContributorsNIP/NIM
Thesis advisorFathurokhman, FerryUNSPECIFIED
Thesis advisorFajar Al Arif, M. NoorUNSPECIFIED
Additional Information: ABSTRAK Tati sulawati. 1111131741. Tinjauan Pasal 222 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Dalam Upaya Mengidentifikasi Proses Pembuktian Tindak Pidana Pembunuhan. Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa. Tindak pidana pembunuhan merupakan suatu tindak pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Penyebab kematian seseorang yang diduga diakibatkan oleh tindak pidanadapat diketahui melalui proses identifikasi yang dilakukan oleh penyelidik dan penyidik. Otopsi atau bedah mayat merupakan bagian dari ilmu forensik yang digunakan untuk mengidentifikasi korban tindak pidana pembunuhan. Pelaksanaan otopsi diatur dalam KUHAP Pasal 133, 134, dan Pasal 135. Namun dalam praktik identifikasi, otopsi sering kali tidak dilakukan,karena kepolisian tidak mendapatkan izin dari pihak keluarga korban. Berdasarkan Pasal 222 KUHP, pihak-pihak yang menghalang-halangi, mencegah, dan menggagalkan upaya forensik dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda sebesar empat ribu lima ratus rupiah. Keluarga korban yang tidak mengizinkan untuk dilakukannya otopsi dapat pula dikenakan Pasal 222 KUHP berdasarkan Instruksi Kapolri No. Pol.: INS/E/20/IX/75 tentang Tata Cara Permohonan/Pencabutan Visum Et Repertum. Namun dalam praktiknya keluarga korban yang tidak mengizinkan dilakukannya otopsi tidak dikenakan pidana. Peneliti dalam skripsi ini membahas mengenai bagaimana fungsidan penerapan Pasal 222 KUHP dalam upaya mengidentifikasi proses pembuktian tindak pidana pembunuhan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif dan pengumpulan data dilakukan melalui analisis perundang-undangan, pendapat ahli hukum dan wawancara terhadap pihak-pihak yang terkait dengan materi pokok penelitian ini. Berdasarkan hasil penelitian, bahwa Pasal 222 KUHP tidak pernah digunakan untuk menunjang terlaksananya proses otopsi, sehingga Pasal 222 KUHP tidak berfungsi dalam proses identifikasi tindak pidana pembunuhan. Penerapan Pasal 222 KUHP penting untuk proses pembuktian tindak pidana pembunuhan di pengadilan sehingga dengan diterapkannya pasal tersebut dapat tercapai kepastian hukum dan kemanfaatan hukum serta dapat terwujudnya keadilan dalam peradilan tindak pidana pembunuhan. Kata kunci : Pembuktian Tindak Pidana Pembunuhan, Pasal 222 KUHP, Forensik.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: 01-Fakultas Hukum
01-Fakultas Hukum > 74201-Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: Admin Eprints Untirta
Date Deposited: 18 Oct 2021 03:45
Last Modified: 18 Oct 2021 03:45
URI: http://eprints.untirta.ac.id/id/eprint/3107

Actions (login required)

View Item View Item