MARETA DIANSYAH, DENI (2017) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENCIPTA PERANGKAT LUNAK KOMPUTER DARI TINDAK PIDANA PEMBAJAKAN HAK CIPTA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA. S1 thesis, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.
Text (Skripsi)
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENCIPTA PERANGKAT LUNAK KOMPUTER DARI TINDAK PIDANA PEMBAJAKAN HAK CIPTA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA.PDF Restricted to Registered users only Download (2MB) |
Abstract
ABSTRAK Perlindungan Hukum Terhadap Pencipta Perangkat Lunak Komputer Dari Tindak Pidana Pembajakan Hak Cipta Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Deni Mareta Diansyah / 1111131413 Tindak pidana pembajakan hak cipta terus meningkat setiap tahun, perangkat lunak komputer merupakan salah satu produk hak cipta yang paling sering menjadi objek pembajakan hak cipta, 84% perangkat lunak komputer yang digunakan di Indonesia merupakan perangkat lunak komputer bajakan. Penggunaan sarana pidana saja dirasakan belum memberikan perlindungan terhadap pencipta perangkat lunak komputer. Pencipta perangkat lunak komputer sebagai salah satu korban tindak pidana pembajakan hak cipta memerlukan perlindungan hukum untuk menjamin terpenuhi hak dan kepentingannya. Penelitian ini akan mengkaji bentuk perlindungan hukum terhadap pencipta perangkat lunak komputer dari tindak pidana pembajakan hak cipta dan mekanisme pemberian perlindungan hukum terhadap pencipta perangkat lunak komputer. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian yang membahas doktrin-doktrin atau asas-asas dalam ilmu hukum. Sumber data yang digunakan menggunakan dalam penelitian ini adalah sumber data sekunder yang kemudian dianalisis secara deskriptif analistis. Penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa bentuk perlindungan hukum terhadap pencipta perangkat lunak komputer dari tindak pidana pembajakan hak cipta adalah berupa ganti rugi. Namun ganti rugi tersebut harus berdasarkan keputusan hakim yang berkekuatan hukum tetap baik secara perdata ataupun pidana. Mekanisme pemberian perlindungan hukum terhadap pencipta perangkat lunak komputer dapat dilakukan melalui pencatatan ciptaan yang dilakukan oleh Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan HAM (Dirjen HKI), sedangkan untuk mendapatkan ganti rugi dalam tindak pidana pembajakan hak cipta, pencipta perangkat lunak komputer dapat mengajukan permohonan perkara hukum baik secara perdata ataupun pidana, yaitu langsung kepada pengadilan niaga atau melalui pihak kepolisian. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Pencipta Perangkat Lunak Komputer, Pembajakan Hak Cipta, Ganti Rugi
Item Type: | Thesis (S1) | |||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Contributors: |
|
|||||||||
Additional Information: | ABSTRAK Perlindungan Hukum Terhadap Pencipta Perangkat Lunak Komputer Dari Tindak Pidana Pembajakan Hak Cipta Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Deni Mareta Diansyah / 1111131413 Tindak pidana pembajakan hak cipta terus meningkat setiap tahun, perangkat lunak komputer merupakan salah satu produk hak cipta yang paling sering menjadi objek pembajakan hak cipta, 84% perangkat lunak komputer yang digunakan di Indonesia merupakan perangkat lunak komputer bajakan. Penggunaan sarana pidana saja dirasakan belum memberikan perlindungan terhadap pencipta perangkat lunak komputer. Pencipta perangkat lunak komputer sebagai salah satu korban tindak pidana pembajakan hak cipta memerlukan perlindungan hukum untuk menjamin terpenuhi hak dan kepentingannya. Penelitian ini akan mengkaji bentuk perlindungan hukum terhadap pencipta perangkat lunak komputer dari tindak pidana pembajakan hak cipta dan mekanisme pemberian perlindungan hukum terhadap pencipta perangkat lunak komputer. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian yang membahas doktrin-doktrin atau asas-asas dalam ilmu hukum. Sumber data yang digunakan menggunakan dalam penelitian ini adalah sumber data sekunder yang kemudian dianalisis secara deskriptif analistis. Penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa bentuk perlindungan hukum terhadap pencipta perangkat lunak komputer dari tindak pidana pembajakan hak cipta adalah berupa ganti rugi. Namun ganti rugi tersebut harus berdasarkan keputusan hakim yang berkekuatan hukum tetap baik secara perdata ataupun pidana. Mekanisme pemberian perlindungan hukum terhadap pencipta perangkat lunak komputer dapat dilakukan melalui pencatatan ciptaan yang dilakukan oleh Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan HAM (Dirjen HKI), sedangkan untuk mendapatkan ganti rugi dalam tindak pidana pembajakan hak cipta, pencipta perangkat lunak komputer dapat mengajukan permohonan perkara hukum baik secara perdata ataupun pidana, yaitu langsung kepada pengadilan niaga atau melalui pihak kepolisian. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Pencipta Perangkat Lunak Komputer, Pembajakan Hak Cipta, Ganti Rugi | |||||||||
Subjects: | K Law > K Law (General) | |||||||||
Divisions: | 01-Fakultas Hukum 01-Fakultas Hukum > 74201-Program Studi Ilmu Hukum |
|||||||||
Depositing User: | Admin Eprints Untirta | |||||||||
Date Deposited: | 13 Oct 2021 07:17 | |||||||||
Last Modified: | 13 Oct 2021 07:17 | |||||||||
URI: | http://eprints.untirta.ac.id/id/eprint/2815 |
Actions (login required)
View Item |