Arifinal, Mochamad Refleksi Agenda Reformasi yang belum terselesaikan: SUPREMASI HUKUM. In: Diskusi Publik 2022 ARTEMIS FEST UPI BANDUNG, 19 Maret 2022, Refleksi Agenda Reformasi yang belum terselesaikan: SUPREMASI HUKUM. (Unpublished)
Text (Refleksi Agenda Reformasi yang belum terselesaikan: SUPREMASI HUKUM)
Supremasi Hukum.pdf - Presentation Download (218kB) |
Abstract
Secara umum supremasi hukum merupakan sebuah prinsip inti demokrasi liberal yang mewujudkan ide ide, seperti konstitusional dan pemerintah dengan kekuasaan terbatas. Supremasi hukum berupaya untuk menegakkan dan mendudukan hukum pada tingkatan tertinggi Hal tersebut sejalan dengan arti supremasi hukum secara etimologis yakni supremasi berada pada tingkatan tertinggi dan hukum peraturan perundang undangan dan norma. Supremasi hukum berfungsi untuk melindungi setiap warga negara tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun, termasuk penyelenggara negara. Supremasi hukum dianggap sebagai truisme Dalam pengertian yang sempit hukum direduksi menjadi pernyataan bahwa siapa pun harus tunduk patuh kepada hukum Prinsip ini kurang memperhatikan kandungan hukum yang ada sehingga memunculkan pernyataan bahwa supremasi hukum berlaku pada zaman Nazi Jerman dan Uni Soviet karena penindasan dan kekerasan dibalut legalitas
Item Type: | Conference or Workshop Item (Speech) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) K Law > KZ Law of Nations |
Divisions: | 01-Fakultas Hukum > 74201-Program Studi Ilmu Hukum |
Depositing User: | SH, MH, Dr Mochamad Arifinal |
Date Deposited: | 15 Jun 2023 16:08 |
Last Modified: | 15 Jun 2023 16:08 |
URI: | http://eprints.untirta.ac.id/id/eprint/25478 |
Actions (login required)
View Item |