Arifinal, Mochamad (2018) Ahli Hukum - Keterangan Ahli Dalam Perkara Pidana Penggelapan dalam Jabatan di PN Serang. Pengadilan Negeri Serang, Serang.
Text (Ahli Hukum)
putusan_354_pi.b_2018_pn.srg_20230529140816.pdf - Other Download (506kB) |
Abstract
Dr. Mochamad Arifinal, SH.,MH., yang memberikan pendapat dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut : - Bahwa Seseorang dapat dipidana kalau perbuatannya menyalahi delik tapi kalau orang melanggar SOP belum tentu menyalahi delik ; - Bahwa Pelanggaran SOP dapat dipidana jika dapat dibuktikan Mens Rea (niat Jahat) dari orang yang melakukan pelanggaran SOP tersebut ; - Bahwa Actus Reus (perbuatan) tapi belum tentu ada mens rea (niat Jahat) nya, jadi tetap harus dibuktikan terlebih dahulu atas pelanggaran SOP tersebut Mens Rea (niat jahat) nya ; - Bahwa penggelapan itu tidak terang selama transaksi masih tercatat bukan merupakan penggelapan ; bentuk catatan transaksi mascam-macam yaitu bisa dalam buku besar juga bisa dalam bentuk tanda terima barang
Item Type: | Other |
---|---|
Additional Information: | Putusan Nomor : 354 / Pid.B / 2018 / PN.Srg |
Subjects: | K Law > K Law (General) K Law > KZ Law of Nations |
Divisions: | 01-Fakultas Hukum > 74201-Program Studi Ilmu Hukum |
Depositing User: | SH, MH, Dr Mochamad Arifinal |
Date Deposited: | 12 Jun 2023 15:44 |
Last Modified: | 12 Jun 2023 15:44 |
URI: | http://eprints.untirta.ac.id/id/eprint/25335 |
Actions (login required)
View Item |