Arifinal, Mochamad (2019) Ahli Hukum Perdata - Keterangan Ahli Dalam Perkara Gabungan PMH dan Wanprestasi di PN Serang. Pengadilan Negeri Serang, Serang.
Text (Ahli Hukum)
putusan_65_pdt.g_2019_pn_srg_20230529140938.pdf - Other Download (615kB) |
Abstract
MOCHAMAD ARIFINAL, SH, MH dibawah sumpah di persidangan pada pokoknya memberikan pendapat/keterangan sebagai berikut : - Bahwa keahlian ahli di bidang hukum perjanjian dan perikatan. - Bahwa ahli kuliah S1 di Fakultas Hukum Unisba Bandung lulus tahus 2001, S2 Pasca Sarjana Unpad Bandung dan S3 Pasca Sarjana Unpad Bandung Program Doktor Ilmu Hukum; - Bahwa ahli menjadi Dosen di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Sejak tahun 2008 sampai dengan sekarang; - Bahwa kurikulum vitae ahli sudah banyak yang ahli ikuti (ahli menyerahkan lampiran curriculum vitae); - Bahwa Ahli diminta datang ke Pengadilan ini atas permintaan Kuasa Tergugat VI dan VII dan ahli membawa surat tugas (terlampir); - Bahwa di Untirta ahli mengajar mata kuliah Hukum adat, Dalam perkembangan, Hukum Keperdataan, Hukum Acara Perdata, Hukum Benda dan hak-hak kebendaan, Hukum acara pidana, penemuan hukum, Filsafat Hukum dan lain-lain; - Bahwa menurut pasal 1313 KUH Perdata suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih ; - Bahwa syarat sahnya suatu perjanjian harus memenuhi ketentuan pasal 1320 KUHPerdata, yang menyatakan bahwa supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi 4 (empat) syarat, yaitu Kesepakatan para pihak dalam perjanjian (agreement), Kecakapan para pihak dalam perjanjian (capacity), Suatu hal tertentu (certainty of terms) dan Sebab yang halal (consideration); - Bahwa perjanjian dianggap sah dan mengikat secara penuh bagi para pihak yang membuatnya sejauh tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku, tidak melanggar kesusilaan dan ketertiban umum. - Bahwa Pasal 1338 KUHPerdata menyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya; - Bahwa mengenai batalnya perjanjian yaitu suatu perjanjian dengan tidak memenuhi syarat pasal 1320 KUHPerdata bisa berakibat kepada batalnya perjanjian. Pembatalan dapat dibedakan kedalam dua terminologi yang memiliki konsekuensi yuridis yaitu : ▪ Null and Void ; Dari awal perjanjian itu telah batal dan dianggap tidak pernah ada apabila syarat obyektif tidak dipenuhi. Perjanjian batal demi hukum, sejak semula tidak pernah dilahirkan suatu perjanjian dan tidak pernah ada suatu perikatan dan ▪ Voidable; Jika salah satu syarat subyektif tidak dipenuhi, perjanjiannya bukannya batal demi hukum, tetapi salah satu pihak dapat memintakan pembatalan itu. Perjanjiannya sendiri tetap mengikat kedua belah pihak selama tidak dibatalkan (oleh hakim) atas permintaan pihak yang berhak memimta pembatalan tadi (pihak yang tidak cakap atau pihak yang memberikan sepakatnya secara tidak bebas) ; - Bahwa mengenai wanprestasi ahli berpendapat prestasi adalah sesuatu yang dapat dituntut. Jadi dalam suatu perjanjian suatu pihak menuntut prestasi pada pihak lainnya. Menurut pasal 1234 KUHPerdata, prestasi terbagi dalam 3 (tiga) macam • Prestasi untuk menyerahkan sesuatu (prestasi ini terdapat Dalam Pasal 1237 KUHPerdata); • Prestasi untuk melakukan sesuatu atau berbuat sesuatu (prestasi jenis ini terdapat dalam Pasal 1239 KUHPerdata); • Prestasi untuk tidak melakukan atau tidak berbuat sesuatu (prestasi jenis ini terdapat dalam Pasal 1239 KUHPerdata). apabila telah ditetapkan prestasi sesuai dengan perjanjian itu maka kewajiban pihak tersebut untuk melaksanakan atau mentaatinya. Apabila seseorang yang telah ditetapkan prestasi sesuai dengan perjanjian tersebut tidak melaksanakan atau tidak memenuhi prestasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka orang tersebut disebut telah melakukan wanprestasi; - Bahwa menurut Pasal 1340 KUHPerdata, suatu perjanjian hanya berlaku antara pihak-pihak yang membuatnya. Suatu perjanjian tidak dapat membawa rugi kepada pihak-pihak ketiga, tidak dapat pihak-pihak ketiga mendapat manfaat karenanya; - Bahwa seseorang yang bukan pengacara kemudian bertindak untuk dan atas nama orang lain dalam kapasitas sebagai kuasa hukum tidak memiliki legal standing dan melanggar ketentuan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.
Item Type: | Other |
---|---|
Additional Information: | Putusan Nomor : 65/Pdt.G/2019/PN.Srg |
Subjects: | K Law > K Law (General) K Law > KZ Law of Nations |
Divisions: | 01-Fakultas Hukum > 74201-Program Studi Ilmu Hukum |
Depositing User: | SH, MH, Dr Mochamad Arifinal |
Date Deposited: | 12 Jun 2023 15:37 |
Last Modified: | 12 Jun 2023 15:37 |
URI: | http://eprints.untirta.ac.id/id/eprint/25333 |
Actions (login required)
View Item |