Search for collections on EPrints Repository UNTIRTA

KEWENANGAN DINAS PERHUBUNGAN KOTA CILEGON DALAM UPAYA PENEGAKKAN HUKUM TERHADAP KENDARAAN ANGKUTAN BARANG BERMUATAN LEBIH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

Karyadi, Wahyu (2017) KEWENANGAN DINAS PERHUBUNGAN KOTA CILEGON DALAM UPAYA PENEGAKKAN HUKUM TERHADAP KENDARAAN ANGKUTAN BARANG BERMUATAN LEBIH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN. S1 thesis, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.

[img] Text
KEWENANGAN DINAS PERHUBUNGAN KOTA CILEGON DALAM UPAYA PENEGAKKAN HUKUM TERHADAP KENDARAAN ANGKUTAN BARANG BERMUATAN LEBIH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009.pdf

Download (5MB)

Abstract

KEWENANGAN DINAS PERHUBUNGAN KOTA CILEGON DALAM UPAYA PENEGAKKAN HUKUM TERHADAP KENDARAAN ANGKUTAN BARANG BERMUATAN LEBIH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN Nama: Wahyu Karyadi NIM: 1111101432 ABSTRAK Kewenangan Dinas Perhubungan dalam penegakkan hukum terhadap kendaraan angkutan barang bermuatan lebih merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang dijabarkan secara eksplisit oleh Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 134 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Penimbangan Kendaraan Bermotor Di Jalan dan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Nomor: sk.165/hk.206/drjd/99 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Penimbangan Kendaraan Bermotor di Jalan dengan Alat Penimbangan yang Dapat Dipindah-pindahkan sebagai peraturan pelaksana. Dalam peraturan-peraturan tersebut mengatur kewenangan apa dan bagaimana yang dimiliki Dinas Perhubungan dalam penegakkan hukum terhadap kendaraan angkutan barang bermuatan lebih. Metode Penelitian yang digunakan adalah menggunakan tipe/jenis penelitian yuridis empiris, dengan pendekatan empiris penegakkan hukum sesuai perundang-undangan. Data diperoleh dari peraturan perundang-undangan, buku, hasil wawancara, serta data-data penunjang penelitian lain. Lokasi penelitian yang dilakukan yaitu di Dinas Perhubungan Kota Cilegon. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pelaksanaan kewenangan yang dimiliki Dinas Perhubungan Kota Cilegon sudah sesuai dengan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 dan peraturan pelaksanaannya. Tetapi di sisi lain kewenangan tersebut dalam upaya penegakkan hukum menjadi tidak efektif dan tidak efisien serta bertentangan dengan asas dan kewenangan pemerintah daerah sebagai penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini terlihat dari kewenangan Dinas Perhubungan Kota Cilegon yang hanya sebagai bagian dari Satuan Kerja petugas pelaksana penimbangan kendaraan dengan alat yang dapat dipindahkan pada operasi/razia di jalan. Hambatan yang terjadi dalam upaya penegakkan hukum terhadap kendaraan angkutan barang bermuatan lebih diantaranya berasal dari 4 (empat) komponen utama yang berpengaruh dalam kegiatan angkutan barang yaitu, pemakai jasa (user), operator (pemilik kendaraan), regulator (pemerintah), dan perangkat hukum (law enforcement). Hubungan sinergitas antar ke-empatnya sangat diperlukan agar upaya penegakkan hukum berjalan dengan baik. Kata Kunci: Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kewenangan, Penegakkan Hukum, Kendaraan Angkutan Barang Bermuatan Lebih.

Item Type: Thesis (S1)
Contributors:
ContributionContributorsNIP/NIM
Thesis advisorJazuli, H. E. RakhmatUNSPECIFIED
Thesis advisorKurniawan, IwanUNSPECIFIED
Additional Information: KEWENANGAN DINAS PERHUBUNGAN KOTA CILEGON DALAM UPAYA PENEGAKKAN HUKUM TERHADAP KENDARAAN ANGKUTAN BARANG BERMUATAN LEBIH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN Nama: Wahyu Karyadi NIM: 1111101432 ABSTRAK Kewenangan Dinas Perhubungan dalam penegakkan hukum terhadap kendaraan angkutan barang bermuatan lebih merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang dijabarkan secara eksplisit oleh Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 134 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Penimbangan Kendaraan Bermotor Di Jalan dan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Nomor: sk.165/hk.206/drjd/99 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Penimbangan Kendaraan Bermotor di Jalan dengan Alat Penimbangan yang Dapat Dipindah-pindahkan sebagai peraturan pelaksana. Dalam peraturan-peraturan tersebut mengatur kewenangan apa dan bagaimana yang dimiliki Dinas Perhubungan dalam penegakkan hukum terhadap kendaraan angkutan barang bermuatan lebih. Metode Penelitian yang digunakan adalah menggunakan tipe/jenis penelitian yuridis empiris, dengan pendekatan empiris penegakkan hukum sesuai perundang-undangan. Data diperoleh dari peraturan perundang-undangan, buku, hasil wawancara, serta data-data penunjang penelitian lain. Lokasi penelitian yang dilakukan yaitu di Dinas Perhubungan Kota Cilegon. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pelaksanaan kewenangan yang dimiliki Dinas Perhubungan Kota Cilegon sudah sesuai dengan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 dan peraturan pelaksanaannya. Tetapi di sisi lain kewenangan tersebut dalam upaya penegakkan hukum menjadi tidak efektif dan tidak efisien serta bertentangan dengan asas dan kewenangan pemerintah daerah sebagai penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini terlihat dari kewenangan Dinas Perhubungan Kota Cilegon yang hanya sebagai bagian dari Satuan Kerja petugas pelaksana penimbangan kendaraan dengan alat yang dapat dipindahkan pada operasi/razia di jalan. Hambatan yang terjadi dalam upaya penegakkan hukum terhadap kendaraan angkutan barang bermuatan lebih diantaranya berasal dari 4 (empat) komponen utama yang berpengaruh dalam kegiatan angkutan barang yaitu, pemakai jasa (user), operator (pemilik kendaraan), regulator (pemerintah), dan perangkat hukum (law enforcement). Hubungan sinergitas antar ke-empatnya sangat diperlukan agar upaya penegakkan hukum berjalan dengan baik. Kata Kunci: Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kewenangan, Penegakkan Hukum, Kendaraan Angkutan Barang Bermuatan Lebih.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: 01-Fakultas Hukum
01-Fakultas Hukum > 74201-Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: Admin Eprints Untirta
Date Deposited: 08 Oct 2021 02:25
Last Modified: 08 Oct 2021 02:25
URI: http://eprints.untirta.ac.id/id/eprint/2319

Actions (login required)

View Item View Item