Search for collections on EPrints Repository UNTIRTA

PELAKSANAAN HUKUMAN MATI OLEH NEGARA TERHADAP PELAKU KEJAHATAN TERORISME DITINJAU DARI KONVENSI INTERNASIONAL TENTANG HAK-HAK SIPIL DAN POLITIK (ICCPR) (STUDI KASUS HUKUMAN MATI PELAKU TERORISME DI INDONESIA)

BR NAINGGOLAN, RIANA AGUSTINA (2023) PELAKSANAAN HUKUMAN MATI OLEH NEGARA TERHADAP PELAKU KEJAHATAN TERORISME DITINJAU DARI KONVENSI INTERNASIONAL TENTANG HAK-HAK SIPIL DAN POLITIK (ICCPR) (STUDI KASUS HUKUMAN MATI PELAKU TERORISME DI INDONESIA). S1 thesis, UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA.

[img] Text
RIANA AGUSTINA BR NAINGGOLAN_1111160281_05.pdf
Restricted to Registered users only

Download (284kB)
[img] Text
RIANA AGUSTINA BR NAINGGOLAN_1111160281_REF.pdf
Restricted to Registered users only

Download (919kB)
[img] Text
RIANA AGUSTINA BR NAINGGOLAN_1111160281_04.pdf
Restricted to Registered users only

Download (6MB)
[img] Text
RIANA AGUSTINA BR NAINGGOLAN_1111160281_03.pdf
Restricted to Registered users only

Download (6MB)
[img] Text
RIANA AGUSTINA BR NAINGGOLAN_1111160281_01.pdf
Restricted to Registered users only

Download (8MB)
[img] Text
RIANA AGUSTINA BR NAINGGOLAN_1111160281_FULLTEXT.pdf
Restricted to Registered users only

Download (23MB)
[img] Text
RIANA AGUSTINA BR NAINGGOLAN_1111160281_02.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB)

Abstract

The death penalty is one of the sanctions belonging to the level of serious crimes. One of the current crimes that has a broad impact is terrorism. Many countries have implemented the death penalty for perpetrators of terrorism, but this raises pros and cons from the side of human rights. According to the ICCPR, the death penalty should not be carried out because it violates human rights, but on the other hand, the state believes that it is a sovereign right of the state. Identification of the problem is; first, how is the regulation of death penalty for perpetrators of criminal acts of terrorism according to the international convention on civil and political rights (ICCPR)?. Second, is the implementation of the death penalty for perpetrators of terrorism by Indonesia contrary to the international convention on Civil and Political Rights (ICCPR)? The theory used is human rights and political theory of criminal law. The method used in this study is normative juridical with descriptive analysis specifications, the data source used is secondary data, the data collection technique is literature study with qualitative analysis used. Research results obtained in the provisions of the ICCPR, stated that for countries that have not. abolish death penalty, death penalty can still be applied but it can only be applied to the most serious crimes and sentences imposed by a competent court. Article 15 of the International Convention on Civil & Political Rights (ICCPR) guarantees the right of perpetrators with the death penalty to be tried in accordance with applicable laws and regulations and with the provisions of the competent court and the implementation of the death penalty for perpetrators of terrorism by Indonesia does not conflict with the Convention international law on Civil & Political Rights (ICCPR). The advice needed is to further enhance cooperation between countries in countering terrorism and continue to improve the provisions regarding the death penalty for perpetrators of terrorism crimes.

Item Type: Thesis (S1)
Contributors:
ContributionContributorsNIP/NIM
Thesis advisorMANULLANG, HILTON TARNAMA PUTRA198107162005011001
Thesis advisorANOM, SURYA198103202006041002
Additional Information: Hukuman mati merupakan salah satu sanksi yang tergolong dalam tingkatan kejahatan yang berat. Salah satu kejahatan saat ini yang memiliki dampak luas adalah terorisme.banyak negara telah melaksanakan hukuman mati bagi pelaku kejahatan terorisme, tetapi hal ini menimbukan pro dan kontra dari sisi hak asasi manusia. Menurut ICCPR hukuman mati tidak boleh dilakukan karena melanggar HAM namun disis lain negara berpandangan bahwa itu adalah hak kedaulatan negara. Identifikasi masalahnya adalah; pertama, bagaimana pengaturan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana terorisme menurut konvensi internasional tentang hak-hak sipil dan politik (ICCPR)?. Kedua, apakah pelaksanaan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana terorisme oleh Indonesia bertentangan dengan konvensi intenasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (ICCPR)?. Teori yang digunakan adalah hak asasi manusia dan teori politik hukum pidana. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan spesifikasi deskriptif analisis, sumber data yang digunakan adalah data sekunder, Teknik pengumpulan datanya adalah studi kepustakaan dengan analisis yang digunakan analisis kualitatif. Hasil Penelitian yang didapatkan dalam ketentuan ICCPR, dinyatakan bahwa bagi negara yang belum. menghapuskan pidana mati, masih dapat menerapkan hukuman mati tetapi hanya dapat diberlakukan terhadap kejahatan yang paling serius dan hukuman dijatuhkan oleh suatu pengadilan yang berwenang. Pasal 15 Konvensi Internasional Tentang Hak-Hak Sipil & Politik (ICCPR) menjamin hak para pelaku dengan hukuman mati untuk diadili sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dengan ketetapan peradilan yang berwenang dan pelaksanaan hukuman pidana mati bagi pelaku terorisme oleh Indonesia tidak bertentangan dengan Konvensi internasional tentang Hak-Hak Sipil &Politik (ICCPR). Saran yang diperlukan adalah semakin meningkatkan Kerjasama antar negara dalam penanggulangan terorisme dan terus memperbaiki ketentuan mengenai hukuman pidana mati bagi pelaku kejahatan terorisme.
Uncontrolled Keywords: Keyword : Death Penalty, ICCPR, Crime Of Terrorism Kata Kunci : Hukuman Mati, ICCPR, Kejahatan Terorisme
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: 01-Fakultas Hukum
01-Fakultas Hukum > 74201-Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: MRS Riana Agustina br nainggolan
Date Deposited: 29 Mar 2023 09:57
Last Modified: 29 Mar 2023 09:57
URI: http://eprints.untirta.ac.id/id/eprint/23017

Actions (login required)

View Item View Item