Suciyati, Delima Septia (2023) KLAIM SELF DEFENSE RUSIA DALAM KONFLIK RUSIA - UKRAINA MENURUT PIAGAM PERSERIKATAN BANGSA - BANGSA (PBB). S1 thesis, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.
Text
DELIMA SEPTIA SUCIYATI_1111180396_02.pdf Restricted to Registered users only Download (373kB) |
|
Text
DELIMA SEPTIA SUCIYATI_1111180396_03.pdf Restricted to Registered users only Download (551kB) |
|
Text
DELIMA SEPTIA SUCIYATI_1111180396_04.pdf Restricted to Registered users only Download (435kB) |
|
Text
DELIMA SEPTIA SUCIYATI_1111180396_05.pdf Restricted to Registered users only Download (184kB) |
|
Text
DELIMA SEPTIA SUCIYATI_1111180396_Fultext.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) |
|
Text
DELIMA SEPTIA SUCIYATI_1111180396_Ref.pdf Restricted to Registered users only Download (435kB) |
|
Text
DELIMA SEPTIA SUCIYATI_1111180396_01.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) |
Abstract
Konflik antara Rusia dan Ukraina kembali terjadi di awal tahun 2022 yang disebabkan oleh rencana Ukraina untuk bergabung ke dalam organisasi NATO. Rusia merasa terancam dengan ekspansi yang dilakukan NATO ke arah Eropa Timur dan terus mendekati perbatasan Rusia, hal tersebut menjadi salah satu alasan bagi Rusia untuk melakukan operasi militer ke Ukraina. Dasar hukum yang diargumentasikan Rusia atas operasi militernya ialah klaim self defense menurut Pasal 51 Piagam PBB. Sehingga penulis mengidentifikasi masalah yaitu: Pertama, Apakah tindakan Rusia dapat dikategorikan dalam self defense menurut Piagam PBB? Kedua, Bagaimana tindakan Ukraina terhadap klaim self defense Rusia dalam konflik Rusia - Ukraina?. Penelitian ini menggunakan teori Prinsip self defense dan teori kedaulatan negara. Metode penelitian yang digunakan ialah yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis yang bersumber dari data sekunder. Pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan (library research), kemudian dianalisis secara kualitatif. Adapun hasil dari penelitian ini adalah, pertama klaim self defense yang diargumentasikan oleh Rusia tidak dapat dikategorikan sebagai self defense menurut Pasal 51 Piagam PBB. Sehingga tindakan Rusia merupakan pelanggaran kedaulatan menurut Pasal 2 ayat (4) Piagam PBB. Kedua, tindakan Ukraina atas klaim self defense Rusia ialah melakukan darurat militer secara langsung, meminta perhatian dunia karena tindakan Rusia juga merupakan pelanggaran HAM berat, serta menuntut Rusia di International Court of Justice. Adapun saran yang dapat diberikan, setiap negara yang melaksanakan self defense harus mematuhi segala unsur yang terdapat dalam Pasal 51 Piagam PBB, dan PBB dapat lebih efektif dalam menjalankan tugasnya sehingga dapat menyelesaikan konflik Rusia – Ukraina dengan cara damai dan tanpa kekerasan, serta Ukraina dapat lebih tegas menjalankan pemerintahannya dan perlu meningkatkan kekuatan militer, keamanan juga mempertahankan kekompakan.
Item Type: | Thesis (S1) | |||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Contributors: |
|
|||||||||
Additional Information: | Konflik antara Rusia dan Ukraina kembali terjadi di awal tahun 2022 yang disebabkan oleh rencana Ukraina untuk bergabung ke dalam organisasi NATO. Rusia merasa terancam dengan ekspansi yang dilakukan NATO ke arah Eropa Timur dan terus mendekati perbatasan Rusia, hal tersebut menjadi salah satu alasan bagi Rusia untuk melakukan operasi militer ke Ukraina. Dasar hukum yang diargumentasikan Rusia atas operasi militernya ialah klaim self defense menurut Pasal 51 Piagam PBB. Sehingga penulis mengidentifikasi masalah yaitu: Pertama, Apakah tindakan Rusia dapat dikategorikan dalam self defense menurut Piagam PBB? Kedua, Bagaimana tindakan Ukraina terhadap klaim self defense Rusia dalam konflik Rusia - Ukraina?. Penelitian ini menggunakan teori Prinsip self defense dan teori kedaulatan negara. Metode penelitian yang digunakan ialah yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis yang bersumber dari data sekunder. Pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan (library research), kemudian dianalisis secara kualitatif. Adapun hasil dari penelitian ini adalah, pertama klaim self defense yang diargumentasikan oleh Rusia tidak dapat dikategorikan sebagai self defense menurut Pasal 51 Piagam PBB. Sehingga tindakan Rusia merupakan pelanggaran kedaulatan menurut Pasal 2 ayat (4) Piagam PBB. Kedua, tindakan Ukraina atas klaim self defense Rusia ialah melakukan darurat militer secara langsung, meminta perhatian dunia karena tindakan Rusia juga merupakan pelanggaran HAM berat, serta menuntut Rusia di International Court of Justice. Adapun saran yang dapat diberikan, setiap negara yang melaksanakan self defense harus mematuhi segala unsur yang terdapat dalam Pasal 51 Piagam PBB, dan PBB dapat lebih efektif dalam menjalankan tugasnya sehingga dapat menyelesaikan konflik Rusia – Ukraina dengan cara damai dan tanpa kekerasan, serta Ukraina dapat lebih tegas menjalankan pemerintahannya dan perlu meningkatkan kekuatan militer, keamanan juga mempertahankan kekompakan. | |||||||||
Uncontrolled Keywords: | Kata kunci : Self Defense, Rusia, Ukraina, Piagam PBB. Keyword : Self Defense, Russia, Ukraine, UN Charter | |||||||||
Subjects: | K Law > K Law (General) | |||||||||
Divisions: | 01-Fakultas Hukum 01-Fakultas Hukum > 74201-Program Studi Ilmu Hukum |
|||||||||
Depositing User: | mrs Deliima Septia Suciyati | |||||||||
Date Deposited: | 16 Mar 2023 10:49 | |||||||||
Last Modified: | 16 Mar 2023 10:49 | |||||||||
URI: | http://eprints.untirta.ac.id/id/eprint/22234 |
Actions (login required)
View Item |