ROMADHON, FADLI (2018) EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA ATAS BENDA BERGERAK MENURUT UNDANG-UNDANG N0. 42 TAHUN 1999 TENTANG JAMINAN FIDUSIA (STUDI KASUS DI PT. ASTRA SEDAYA FINANCE). S1 thesis, universitas sultan ageng tirtayasa.
Text (Skripsi)
EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA ATAS BENDA BERGERAK MENURUT UNDANG-UNDANG N0. 42 TAHUN 1999 TENTANG JAMINAN FIDUSIA (STUDI KASUS DI PT. ASTRA SEDAYA FINANCE).pdf Restricted to Registered users only Download (2MB) |
Abstract
Permasalahaan dalam perjanjian kredit secara fidusia yang sering terjadi, seperti dalam prosedur eksekusi jaminan fidusia sesuai dengan Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, tersebut tidak banyak membantu para pelaku usaha finance company dalam menarik kembali kreditnya yang banyak dijamin oleh lembaga tersebut, demikian juga dengan hak tanggungan eksekusinya tidak pernah dengan berjalan mulus. Salah satu terobosan UUJF adalah berkenaan dengaa "Proses Eksekusi". Pola yang diambil sesuai dengan apa yang dikembangkan oleh Undang-Undang Hak Tanggungan Nomor 4 tahun 1996 yaitu dengan mengatur eksekusi fidusia secara bervariasi, sehingga para pihak dapat. memilih bentuk eksekusi mana yang mereka inginkan. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode deskriptif analisis dengan melakukan pendekatan wawancara dan observasi secara langsung di PT. Astra Sedaya Finance. Penelitian ini bersifat kualitatif yang artinya tanpa menggunakan rumus dan angka-angka, melainkan menganalisa dengan berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia dan pendapat para ahli hukum sesuai dengan permasalahan yang di bahas. Hasil penelitian menggambarkan bahwa dalam penyelesaian hutang yang ada pada PT. Astra Sedaya Finance apabila debitur mengalami kemacetan dalam pembayaran angsuran, maka penyelesaisannya dengan melakukan peringatan pada debitur agar dapat melunasi hutangnya yang ada pada perusahaan dengan cara menelepon ataupun dengan cara memberikan Surat Peringalan pada pihak yang bersangkutan. Benda yang dijaminkan telah diambil alih oleh pihak PT. Astra Sedaya Finance dan telah diberikan waktu kepada debitur untuk dapat melunasi hutangnya, Debitur mengalihkan hak kepada kreditur lain atau dengan kata lain debitur mengover kreditkan kepada debitur lain, yang harus dilakukan debitur sebelumnya atau debitur yang baru adalah memberitahukan kepada pihak PT. Astra Sedaya Finance agar dapat diketahui bahwa barang yang dijadikan jaminan secara fidusia sudah tidak ada padanya dan pemegang yang baru dapat mengetahui perjanjian yang sudah disepakati kepada pihak pertama.
Item Type: | Thesis (S1) | |||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Contributors: |
|
|||||||||
Additional Information: | Permasalahaan dalam perjanjian kredit secara fidusia yang sering terjadi, seperti dalam prosedur eksekusi jaminan fidusia sesuai dengan Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, tersebut tidak banyak membantu para pelaku usaha finance company dalam menarik kembali kreditnya yang banyak dijamin oleh lembaga tersebut, demikian juga dengan hak tanggungan eksekusinya tidak pernah dengan berjalan mulus. Salah satu terobosan UUJF adalah berkenaan dengaa "Proses Eksekusi". Pola yang diambil sesuai dengan apa yang dikembangkan oleh Undang-Undang Hak Tanggungan Nomor 4 tahun 1996 yaitu dengan mengatur eksekusi fidusia secara bervariasi, sehingga para pihak dapat. memilih bentuk eksekusi mana yang mereka inginkan. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode deskriptif analisis dengan melakukan pendekatan wawancara dan observasi secara langsung di PT. Astra Sedaya Finance. Penelitian ini bersifat kualitatif yang artinya tanpa menggunakan rumus dan angka-angka, melainkan menganalisa dengan berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia dan pendapat para ahli hukum sesuai dengan permasalahan yang di bahas. Hasil penelitian menggambarkan bahwa dalam penyelesaian hutang yang ada pada PT. Astra Sedaya Finance apabila debitur mengalami kemacetan dalam pembayaran angsuran, maka penyelesaisannya dengan melakukan peringatan pada debitur agar dapat melunasi hutangnya yang ada pada perusahaan dengan cara menelepon ataupun dengan cara memberikan Surat Peringalan pada pihak yang bersangkutan. Benda yang dijaminkan telah diambil alih oleh pihak PT. Astra Sedaya Finance dan telah diberikan waktu kepada debitur untuk dapat melunasi hutangnya, Debitur mengalihkan hak kepada kreditur lain atau dengan kata lain debitur mengover kreditkan kepada debitur lain, yang harus dilakukan debitur sebelumnya atau debitur yang baru adalah memberitahukan kepada pihak PT. Astra Sedaya Finance agar dapat diketahui bahwa barang yang dijadikan jaminan secara fidusia sudah tidak ada padanya dan pemegang yang baru dapat mengetahui perjanjian yang sudah disepakati kepada pihak pertama. | |||||||||
Subjects: | K Law > K Law (General) | |||||||||
Divisions: | 01-Fakultas Hukum 01-Fakultas Hukum > 74201-Program Studi Ilmu Hukum |
|||||||||
Depositing User: | Admin Eprints Untirta | |||||||||
Date Deposited: | 04 Oct 2021 06:58 | |||||||||
Last Modified: | 04 Oct 2021 06:58 | |||||||||
URI: | http://eprints.untirta.ac.id/id/eprint/2049 |
Actions (login required)
View Item |