HAYATUNNUFUS, HAYATUNNUFUS (2019) PERLINDUNGAN HUKUM PEMERINTAH DESA JAJAWAR SEBAGAI PENANAM MODAL TERHADAP WANPRESTASI PERJANJIAN PEMBAGIAN HASIL USAHA DENGAN BADAN USAHA MILIK DESA “JEMBAR” BERDASARKAN BUKU III KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA TENTANG PERIKATAN (Studi Kasus di Desa Jajawar, Kota Banjar, Provinsi Jawa Barat). S1 thesis, UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA.
Text
PERLINDUNGAN HUKUM PEMERINTAH DESA JAJAWAR SEBAGAI PENANAM MODAL TERHADAP WANPRESTASI PERJANJIAN PEMBAGIAN HASIL USAHA DENGAN BADAN USAHA MILIK DESA “JEMBAR”.pdf Restricted to Registered users only Download (2MB) |
Abstract
erjanjian akan dapat dilaksanakan dengan baik apabila para pihak melaksanakan kewajiban seperti yang telah diperjanjikan. Apabila pada pelaksanaan perjanjian pembagian hasil usaha antara pemerintah Desa Jajawar selaku penanam modal dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) “Jembar” terdapat prestasi yang tidak dapat dipenuhi oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang sudah ditetapkan pada Musyawarah Desa mengenai Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sehingga Desa Jajawar yang dalam hal ini merupakan penanam modal mengalami kerugian. Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian iini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap Desa Jajawar sebagai penanam modal dan mengetahui juga menjelaskan upaya penyelesaian hukum yang terjadi pada wanprestasi perjanjian pembagian hasil usaha dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) “Jembar”. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Adapun sumber data yang digunakan adalah sumber data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier, juga sumber data primer berupa wawancara dengan pihak terkait. Teknik pengumpulan data pada penelitian ini menggunakan studi dokumen dengan analisis data yang dilakukan secara kualitatif karena bersifat Deskriptif Analitis. Hasil penelitian menjelaskan bahwa: 1. Perjanjian yang dibuat pada pelaksanaan perjanjian pembagian hasil usaha antara Desa Jajawar dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) “Jembar” secara prinsip telah jelas diatur dalam Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Tentang Perikatan, namun terdapat kekurangan dimana tidak terdapat klausula yang mengatur tentang apa yang seharusnya dilakukan jika terjadi wanprestasi. 2. Pada proses pengembalian dana ganti rugi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) “Jembar” tidak dapat melakukan pengembalian dana tersebut dikarenakan tidak berjalannya kegiatan di Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) “Jembar” itu sendiri. Kata Kunci: Perjanjian, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Wanprestasi
Item Type: | Thesis (S1) | |||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Contributors: |
|
|||||||||
Subjects: | K Law > K Law (General) | |||||||||
Divisions: | 01-Fakultas Hukum 01-Fakultas Hukum > 74201-Program Studi Ilmu Hukum |
|||||||||
Depositing User: | Admin Eprints Untirta | |||||||||
Date Deposited: | 01 Oct 2021 06:54 | |||||||||
Last Modified: | 01 Oct 2021 06:54 | |||||||||
URI: | http://eprints.untirta.ac.id/id/eprint/1927 |
Actions (login required)
View Item |