Ramadani, Anisa (2019) KEDUDUKAN PERJANJIAN KERJA SAMA SISTER CITY YANG DIBUAT OLEH PEMERINTAH DAERAH BERDASARKAN KONVENSI WINA 1969 (Kajian terhadap Perjanjian Kerja sama antara Bandung dan Seoul). S1 thesis, UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA.
Text
KEDUDUKAN PERJANJIAN KERJA SAMA SISTER CITY YANG DIBUAT OLEH PEMERINTAH DAERAH BERDASARKAN KONVENSI WINA 1969.PDF Restricted to Registered users only Download (4MB) |
Abstract
Indonesia is one of the countries that are active in collaborating about sister city. The cooperation of sister city made by the Regional Government is one way for the region to develop the potential of its territory and the resources needed. Basically foreign relations are the authority of the Central Government. Regional Government that carries out this cooperation produces an international agreement. This agreement is still doubt in terms of both the Vienna Convention 1969 as the parent regulation of international agreements and the legal system in Indonesia. Based on this background, identification of problems was obtained, namely whether the Sister City cooperation agreement made by the Regional Government could be referred to as an international agreement based on the Vienna Convention 1969 and How the procedure for establishment and implementation of Sister City cooperation agreements made by Regional Governments of Bandung and Seoul based legal system in Indonesia. In this study, the method used is normative juridical, with a qualitative approach using secondary data sources covering primary and secondary legal materials obtained through library study data collection techniques through library materials, print and internet media and primary data as supplementary data, namely by conducted interviews with Governments officer in Bandung. The results of this study indicate that first; the agreements made by the Regional Government as a result of the collective agreement are international agreements. This is in accordance with what is stipulated in the 1969 Vienna Convention Article 7 paragraph (1) a states that a person can represent the State to bind themselves to an international agreement if he produces a full power. Secondly, the procedure for making these agreements uses procedures in making international agreements in Indonesia and the implementation of sister city cooperation agreements made by the Regional Governments of Bandung and Seoul in the form of cultural exchanges, sharing experiences, and visits to each other. Keywords: Treaty, Sister City Cooperation, Local Government, the Vienna Convention 1969, Memorandum of Understanding (MoU).
Item Type: | Thesis (S1) | |||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Contributors: |
|
|||||||||
Additional Information: | ndonesia merupakan salah satu Negara yang aktif dalam melakukan kerja sama sister city. Kerja sama sister city yang dibuat oleh Pemerintah Daerah merupakan salah satu cara bagi daerah untuk mengembangkan potensi wilayahnya maupun sumber daya yang dimiliki. Pada dasarnya hubungan luar negeri merupakan kewenangan Pemerintah Pusat. Pemerintrah Daerah yang melakukan kerja sama ini menghasilkan suatu perjanjian internasional. Perjanjian ini masih diragukan kedudukannya baik dari Konvensi Wina 1969 sebagai peraturan induk perjanjian internasional maupun dalam sistem hukum di Indonesia. Berdasarkan latar belakang tersebut didapatkan identifikasi masalah, yaitu Apakah perjanjian kerja sama Sister City yang dibuat oleh Pemerintah Daerah bisa disebut sebagai perjanjian internasional berdasarkan Konvensi Wina 1969 dan Bagaimana tata cara pembentukan dan implementasi perjanjian kerja sama Sister City yang dibuat oleh Pemerintah Daerah Bandung dan Seoul berdasarkan sistem hukum di Indonesia. Dalam penelitian ini, metode yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan pendekatan kualitatif dengan menggunakan sumber data sekunder meliputi bahan hukum primer dan sekunder yang diperoleh melalui teknik pengumpulan data studi kepustakaan melalui bahan pustaka, media cetak dan internet serta data primer sebagai data pelengkap, yaitu dengan melakukan wawancara kepada Bagian Kerja Sama dan Sekretariat Kota Bandung. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertama, perjanjian yang dibuat oleh Pemerintah Daerah sebagai hasil kesepakatan bersama merupakan perjanjian internasional. Hal ini sesuai sebagaimana yang diatur dalam Konvensi Wina 1969 Pasal 7 ayat (1) huruf (a) yang menyebutkan bahwa seseorang dapat mewakili Negara untuk mengikatkan diri pada suatu perjanjian internasional apabila ia menghasilkan suatu kekuatan penuh (full power). Kedua, tata cara pembuatan perjajian tersebut menggunakan prosedur dalam pembuatan perjanjian internasional di Indonesia serta implementasi perjanjian kerja sama sister city yang dibuat oleh Pemerintah Daerah Bandung dan Seoul berupa pertukaran kebudayaan, berbagi pengalaman, dan kunjungan satu sama lain. Kata Kunci : Perjanjian Internasional, Kerja Sama Sister City, Pemerintah Daerah, Konvensi Wina 1969, Memorandum of Understanding (MoU). | |||||||||
Subjects: | K Law > K Law (General) | |||||||||
Divisions: | 01-Fakultas Hukum 01-Fakultas Hukum > 74201-Program Studi Ilmu Hukum |
|||||||||
Depositing User: | Admin Eprints Untirta | |||||||||
Date Deposited: | 29 Sep 2021 07:58 | |||||||||
Last Modified: | 29 Sep 2021 11:30 | |||||||||
URI: | http://eprints.untirta.ac.id/id/eprint/1712 |
Actions (login required)
View Item |