Search for collections on EPrints Repository UNTIRTA

PENGATURAN PEMBAGIAN KEWENANGAN PENETAPAN UPAH MINIMUM SEKTORAL PROVINSI, KABUPATEN DAN KOTA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN

SUNENDAR, AGUS (2022) PENGATURAN PEMBAGIAN KEWENANGAN PENETAPAN UPAH MINIMUM SEKTORAL PROVINSI, KABUPATEN DAN KOTA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN. Master thesis, UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA.

[img] Text (TESIS)
Agus_Sunendar_7773170027_Fulltext.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[img] Text
Agus_Sunendar_7773170027_CP.pdf
Restricted to Registered users only

Download (91kB)
[img] Text
Agus_Sunendar_7773170027_01.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[img] Text
Agus_Sunendar_7773170027_02.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[img] Text
Agus_Sunendar_7773170027_03.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[img] Text
Agus_Sunendar_7773170027_04.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[img] Text
Agus_Sunendar_7773170027_05.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[img] Text
Agus_Sunendar_7773170027_Lamp.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[img] Text
Agus_Sunendar_7773170027_Ref.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)

Abstract

Wages are a fundamental issue in the field of manpower and industrial relations, therefore, wages are the top demand in various strikes and/or worker/labor demonstrations. That wages are one of the most sensitive aspects of the employment relationship. the various parties involved see wages from different perspectives. At the practical empirical level, the handling of wages does not only involve technical and economic aspects, but also the legal aspects that underlie how matters relating to wages are carried out safely and correctly based on the applicable laws and regulations. Therefore, to handle wages in a professional manner absolutely requires a comprehensive understanding of these three aspects, the technical aspects of wages are not only limited to how the calculation and payment of wages are carried out, but also concerns how the wage process is determined. Thus, the issues to be discussed are 1) how to determine Wages by the Government and Regional Governments based on the provisions of Law Number 13 of 2003 concerning Manpower and 2) how is the authority to determine District/City Sectoral Minimum Wages based on Law Number 13 of 2003 concerning Manpower. . This researcher uses a type of socio-legal research, the data sources used are secondary data and primary data, and analyzed qualitatively juridically, normatively juridically and supported by empirical juridical based on the results of analysis and discussion obtained the following conclusions 1) that, Article 89 paragraph ( 1) Law Number 13 of 2003 concerning Manpower which states that the minimum wage may consist of a minimum wage based on a province or district/city area and a minimum wage based on a sector in a province or district/city area. 2). That with the existence of the Employment Creation Act concerning the Determination of the Sectoral Minimum Wage for both Provinces and Regencies/Cities, it is abolished by the provisions of Article 81 number 26 of Law Number 11 of 2020 concerning Job Creation, so that the Provincial and Regency/Municipal Minimum Wages are no longer , this has a detrimental impact on sectoral workers, because many workers, especially regencies/cities that have sectors, be it the chemical sector, the steel sector and others.

Item Type: Thesis (Master)
Contributors:
ContributionContributorsNIP/NIM
Thesis advisorFIRDAUS, FIRDAUS197509132006041002
Thesis advisorMUIN, FATKHUL198311282009121002
Additional Information: Pengupahan merupakan persoalan mendasar dalam bidang ketenagakerjaan dan hubungan industrial, karenanya, upah menjadi tuntutan teratas dalam berbagai aksi mogok kerja dan/atau unjuk rasa pekerja/buruh. Bahwa upah merupakan salah satu aspek yang paling sensitif di dalam hubungan kerja. berbagai pihak yang terkait melihat upah dari sisi masing-masing yang berbeda. Pada tataran empiris praktis, penanganan pengupahan ini tidak hanya menyangkut aspek teknis dan aspek ekonomis saja, tetapi juga aspek hukum yang mendasari bagaimana hal-hal yang berkaitan dengan pengupahan itu dilaksanakan dengan aman dan benar berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. oleh sebab itu, untuk menangani pengupahan secara profesional mutlak memerlukan pemahaman ketiga aspek tersebut secara konprehensif, aspek teknis bidang pengupahan tidak hanya sebatas bagaimana perhitungan dan pembayaran upah dilakukan, tetapi juga menyangkut bagaimana proses upah ditetapkan. Dengan demikian permasalahan yang akan dibahas adalah 1) bagaimana Penetapan Upah oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan 2) bagaimana kewenangan penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Peneliti ini menggunakan tipe penelitian legal sosio, sumber data yang digunakan yaitu data skunder dan data primer, dan dianalisis secara kualitatif yuridis, Yuridis Normatif dan di dukung dnegan Yuridis Empiris berdasarkan hasil analisis dan pembahasan diperoleh kesimpulan sebagai berikut 1) bahwa, Pasal 89 ayat (1) Undang – undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa upah minimum dapat terdiri atas upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota dan upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota. 2). Bahwa dengan adanya Undang-undang Cipta Kerja mengenai Penetapan Upah Minimum Sektroal baik Provinsi Maupun Kabupaten/Kota dihapuskan oleh ketentuan Pasal 81 angka 26 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sehingga Upah Minimum Sektral baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota sudah tidak lagi, hal ini menimbulkan dampak yang merugikan bagi tenaga kerja Sektoral, karena banyak pekerja khususnya Kabupaten/Kota yang terdapat Sektor, baik itu sekor kimia, sector baja dan lain – lain.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: 08-Pascasarjana
08-Pascasarjana > 74101-Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Mr Agus Sunendar
Date Deposited: 15 Feb 2023 15:47
Last Modified: 15 Feb 2023 15:47
URI: http://eprints.untirta.ac.id/id/eprint/16516

Actions (login required)

View Item View Item