Shilvia, Debby (2014) TINJAUAN YURIDIS PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK RUMAH KOS DI KABUPATEN SERANG BERDASARKAN PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK DAERAH. S1 thesis, UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA.
Text
TINJAUAN YURIDIS PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK RUMAH KOS DI KABUPATEN SERANG BERDASARKAN PERATURAN_opt.pdf - Published Version Restricted to Registered users only Download (22MB) |
Abstract
Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Kabupaten Serang mengatur tentang pajak daerah, khususnya pajak rumah kos melalui Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Peraturan Daerah. Lalu timbul permasalahan bagaimana kebijakan Peraturan Daerah ini. Bagaimana pelaksanaan pemungutan pajak rumah kos ini. Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan jenis penelitian kualitatif, dengan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris guna mengetahui kesesuaian peraturan yang berlaku dengan fakta-fakta yang terjadi di lapangan. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan data primer berupa wawancara dan data sekunder atau data siap pakai atau studi kepustakaan. Sedangkan untuk lokasi penelitian, berlokasi diantaranya di Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Serang. Hasil dari penelitian ini adalah kebijakan pembuatan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 adalah berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 28 tahun 2009. Alasan sosiologis pembentukan Peraturan Daerah ini melihat dari karakteristik lingkungan kondisi pertumbuhan ekonomi dan potensi masyarakatnya. Latar belakang kebijakan ini tidak tercantum dalam Naskah Akademik. Pajak rumah kos dimasukkan kedalam subbab Pasal 6 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 mengenai penetapan kamar kos dan pengenaan tarif pajak rumah kos sebesar 5% (lima persen). Sedangkan pemungutan pajak rumah kos di Kabupaten Serang menggunakan self assessment system (dibayar sendiri oleh wajib pajak), di mana Wajib Pajak diberi wewenang dan kepercayaan serta tanggung jawab untuk mendaftarkan diri, menghitung dan atau memperhitungkan sendiri jumlah pajak yang terutang, menyetorkan pajak yang terutang dan melaporkan penyetoran tersebut.
Item Type: | Thesis (S1) | |||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Contributors: |
|
|||||||||
Uncontrolled Keywords: | Kata Kunci: Pelaksanaan, Pemungutan, Pajak, Rumah Kos. | |||||||||
Subjects: | K Law > K Law (General) | |||||||||
Divisions: | 01-Fakultas Hukum 01-Fakultas Hukum > 74201-Program Studi Ilmu Hukum |
|||||||||
Depositing User: | Perpustakaan Pusat | |||||||||
Date Deposited: | 22 Apr 2022 22:19 | |||||||||
Last Modified: | 09 Sep 2022 09:33 | |||||||||
URI: | http://eprints.untirta.ac.id/id/eprint/13621 |
Actions (login required)
View Item |