Search for collections on EPrints Repository UNTIRTA

TINJAUAN YURIDIS PENYELESAIAN SENGKETA BADAN PERTANAHAN KOTA CILEGON DAN PEMERINTAH KOTA CILEGON DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA TANAH GARAPAN EX. HGU NO.1 KUBANGSARI KECAMATAN CIWANDAN KOTA CILEGON

RIVAI, ARIEF (2015) TINJAUAN YURIDIS PENYELESAIAN SENGKETA BADAN PERTANAHAN KOTA CILEGON DAN PEMERINTAH KOTA CILEGON DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA TANAH GARAPAN EX. HGU NO.1 KUBANGSARI KECAMATAN CIWANDAN KOTA CILEGON. Master thesis, UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA.

[img] Text
TINJAUAN YURIDIS PENYELESAIAN SENGKETA BADAN PERTAHANAN KOTA CILEGON DAN PEMERINTAHAN KOTA CIL.PDF - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (5MB)

Abstract

Each implementation of the settlement of land disputes, people or authorities should thoroughly understand the legislation in force as the legal basis and the technical implementation of a job well done, so the achievement of result does not cause new problems or disputes. Related to a land dispute between PT. Krakatau Steel and the City Goverment of Cilegon located didesa Kubangsari Ciwandan District of Cilegon Banten, which is 66.5 hectare land area, land disputes have been ongoing since 1999. In 1999 issued a decree of the minister of State Agrarian State Minister of Agrarian / Kep.BPN No. 24 of 1999 on the cancellation of most of HGB No. 2 Kubangsari on behalf of PT. Krakatau Steel because it has not indemnify holders of HGB No.1 Kubangsari PT. Duta Sari Prambanan, and returns to the state. Then PT. Krakatau Steel Enterprises field a lawsuit through the Constitutional Court (Administrative Court). This issue emerged after the National Land Agency issued a Decree of the Head of BPN dated 20 September 2010 which revoked Decree No. 24 of 1999.

Item Type: Thesis (Master)
Contributors:
ContributionContributorsNIP/NIM
Thesis advisorUSMAN, SUPARMAN150041187
Thesis advisorASNAWI ROHANI, ACENG196010251990031001
Additional Information: Setiap pelaksanaan penyelesaian sengketa tanah, orang-orang atau pejabat berwenang seharusnya benar-benar memahami peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai landasan hukum dan teknis pelaksanaan tugas dengan baik, sehingga pencapaian hasil tiidak menimbulkan masalah atau sengketa baru. Terkait sengketa tanah antara PT. Krakatau Steel dan Pemerintah Kota Cilegon yang teletak didesa Kubangsari Kecamatan Ciwandan Kota Cilegon Banten, yang mana luas tanah ini 66,5 hektar, sengekta tanah ini telah berlangsung sejak tahun 1999 Pada tahun 1999 Menteri Negara Agrarian mengeluarkan SK Meneg Agraria/Kep.BPN No.24 tahun 1999 tentang pembatalan sebagian HGB No. 2 Kubangsari atas nama PT. Krakatau Steel, karena belum mengganti rugi kepada pemegang HGB No. 1 Kubangsari yakni PT. Duta Sari Prambanan, dan mengembalikan kepada negara. Kemudian PT. Krakatau Steel mengajukan tuntutan melalui Pengadilan Usaha Tata Negara (PTUN). Persoalan ini muncul setelah Badan Pertanahan Nasional mengeluarkan SK Kepala BPN tanggal 20 September 2010 yang mencabut SK no. 24 Tahun 1999.
Uncontrolled Keywords: Settlement, BPN, the City Government of Cilegon, SK State Minister of Agrarian / Kep.BPN No.24, 1999 Penyelesaian Sengketa, BPN, Pemerintah Kota Cilegon, SK Meneg Agraria/Kep.BPN No. 24 tahun 1999
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: 08-Pascasarjana
08-Pascasarjana > 74101-Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Perpustakaan Pusat
Date Deposited: 01 Apr 2022 09:52
Last Modified: 01 Apr 2022 09:52
URI: http://eprints.untirta.ac.id/id/eprint/11340

Actions (login required)

View Item View Item