@mastersthesis{eprintuntirta60142, note = {Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Pasal 56 menjelaskan Pasal 56 Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang bertujuan mencegah sedini mungkin terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang. Masalah yang dibahas yaitu Bagaimana penerapan p a s a l 5 6 tindak pidana perdagangan orang di provinsi banten ,serta bagaimana penegakan hukum tindak pidana perdagangan orang di provinsi banten. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif.berdasarkan hasil penelitian Penerapan Pasal 56 Tindak Pidana Perdagangan Orang Di Provinsi Banten dilakukan memerlukan keterlibatan seluruh sektor pemerintah, swasta, Relawan Perlindungan Korban Pedagangan Orang Banten, badan-badan Internasional, organisasi masyarakat, disediakan lapangan pekerjaan oleh pemerintah provinsi banten ; Penegakan Hukum Tindak Pidana Perdagangan Orang provinsi banten berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Belum efektif penegakan hukum diprovinsi banten dilihat dari hasil putusan pengadilan negeri serang terdapat putusan dibawah minimal dan maksimal pasal 4 dieksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00(seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). undang- undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.Dalam teori Kepastian hukum adalah salah satu tujuan hukum yang merupakan bagian dari upaya untuk mewujudkan keadilan.}, title = {PENERAPAN PASAL 56 UU TPPO NOMOR 21 TAHUN 2007 DI PROVINSI BANTEN}, author = {AKHMAD AGUS KARNAWI}, school = {UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA}, year = {2025}, keywords = {Implementation of Article 56 of Law Number 21 of 2007 concern Penerapan Pasal 56 UU Nomor 21 Tahun 2007 TPPO}, abstract = {Law Number 21 of 2007 concerning the Eradication of the Crime of Human Trafficking, Article 56 explains that Article 56 Prevention of the Crime of Human Trafficking aims to prevent the occurrence of the Crime of Human Trafficking as early as possible. The issues discussed are how to apply Article 56 to the crime of human trafficking in Banten Province, as well as how to enforce the law on the crime of human trafficking in Banten Province. This type of research is normative legal research. Based on the results of the research, the Implementation of Article 56 of the Crime of Human Trafficking in Banten Province requires the involvement of all government sectors, private sector, Banten Human Trafficking Victim Protection Volunteers, international agencies, community organizations, and employment opportunities provided by the Banten provincial government.; Law Enforcement of Human Trafficking Crimes in Banten Province is based on Law Number 21 of 2007 concerning Human Trafficking Crimes. Law enforcement in Banten Province has not been effective, seen from the results of the Serang District Court's decision, there are decisions below the minimum and maximum of Article 4 exploited outside the territory of the Republic of Indonesia, punishable by imprisonment of at least 3 (three) years and a maximum of 15 (fifteen) years and a fine of at least Rp120,000,000.00 (one hundred and twenty million rupiah) and a maximum of Rp600,000,000.00 (six hundred million rupiah). Law Number 21 of 2007 concerning the Eradication of Human Trafficking Crimes. In theory, legal certainty is one of the objectives of law which is part of an effort to realize justice.}, url = {https://eprints.untirta.ac.id/60142/} }