@mastersthesis{eprintuntirta58872, school = {UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA}, author = {NUR ANITA HAYATINA}, note = {Pembangunan untuk kepentingan umum merupakan perintah konstitusi yang pelaksanaannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Namun demikian, dalam praktiknya, pelaksanaan ganti rugi sering menimbulkan konflik antara kepentingan pribadi pemegang hak atas tanah dan kepentingan umum. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pelaksanaan pengadaan tanah di Desa Sindanglaya, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, yang memunculkan keberatan masyarakat terhadap nilai dan mekanisme ganti rugi. Rumusan masalah penelitian ini meliputi bagaimana bentuk konflik yang sering terjadi antara pemerintah dan warga Provinsi Banten terkait pengadaan tanah untuk kepentingan umum, dan bagaimana rekonseptualisasi ganti rugi menjadi penting untuk diatur dalam pembangunan di Desa Sindanglaya Kecamatan Pagelaran Provinsi Banten. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus, melalui penelaahan bahan hukum primer dan sekunder yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konflik yang terjadi berupa penolakan nilai ganti rugi, keberatan terhadap proses musyawarah, serta ketidakseimbangan posisi tawar antara masyarakat dan pemerintah. Evaluasi terhadap penerapan UndangUndang Nomor 2 Tahun 2012 menunjukkan bahwa mekanisme ganti rugi masih berorientasi pada kepastian hukum formal dan penilaian ekonomis, sehingga belum sepenuhnya mewujudkan keadilan substantif. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan rekonseptualisasi ganti rugi dengan menekankan prinsip keadilan, partisipasi masyarakat, dan perlindungan hak atas tanah guna menyeimbangkan kepentingan pribadi dan kepentingan umum dalam pembangunan bagi masyarakat terdampak.}, year = {2026}, title = {REKONSEPTUALISASI GANTI RUGI DALAM PEMBANGUNAN YANG MELIBATKAN KEPENTINGAN PRIBADI MELAWAN KEPENTINGAN UMUM (STUDI KASUS DI DESA SINDANGLAYA KECAMATAN PAGELARAN KABUPATEN PANDEGLANG PROVINSI BANTEN)}, abstract = {Development for public interest is a constitutional mandate, the implementation of which is regulated under Law Number 2 of 2012 concerning Land Acquisition for Development in the Public Interest. However, in practice, the implementation of compensation often gives rise to conflicts between the private interests of land rights holders and public interests. This research is motivated by the implementation of land acquisition in Sindanglaya Village, Pagelaran District, Pandeglang Regency, Banten Province, which has generated community objections regarding the value and mechanisms of compensation. The research problems focus on the forms of conflict that frequently occur between the government and residents of Banten Province in relation to land acquisition for public purposes, and on the importance of reconceptualizing compensation arrangements in development activities in Sindanglaya Village, Pagelaran District, Banten Province. The research method employed is normative juridical research using statutory, conceptual, and case study approaches, through an examination of primary and secondary legal materials analyzed qualitatively. The results indicate that the conflicts include rejection of compensation values, objections to the deliberation process, and an imbalance in bargaining positions between the community and the government. Evaluation of the implementation of Law Number 2 of 2012 reveals that the compensation mechanism remains oriented toward formal legal certainty and economic valuation, and thus has not fully realized substantive justice. Therefore, this study recommends a reconceptualization of compensation that emphasizes principles of justice, community participation, and protection of land rights in order to balance private interests and public interests in development affecting impacted communities.}, url = {https://eprints.untirta.ac.id/58872/}, keywords = {concept evaluation, compensation, land acquisition, development, public interest. Evaluasi konsep, ganti rugi, pengadaan tanah, pembangunan, kepentingan umum.} }