%0 Thesis %9 S1 %A SALIM, SYAFIRA NABILA %A UNIVERSITAS SULTANG AGENG TIRTAYASA, %A FAKULTAS HUKUM, %A JURUSAN ILMU HUKUM, %B HUKUM %D 2026 %F eprintuntirta:58850 %I UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA %K Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Kota Cilegon, Pengembangan Pariwisata, Situ Rawa Arum. Department of Youth, Sports, and Tourism of Cilegon City, tourism development, Situ Rawa Arum. %P 148 %T TUGAS DAN FUNGSI DINAS KEPEMUDAAN OLAHRAGA DAN PARIWISATA KOTA CILEGON DALAM PENGEMBANGAN OBJEK WISATA DAERAH SITU RAWA ARUM BERDASARKAN PERATURAN DAERAH PROVINSI BANTEN NOMOR 6 TAHUN 2019 TENTANG RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN PROVINSI BANTEN TAHUN 2018–2025 %U https://eprints.untirta.ac.id/58850/ %X The regional tourism object of Situ Rawa Arum has significant natural potential to The Situ Rawa Arum tourist site possesses considerable natural potential as a regional tourism destination in Cilegon City. Regional Regulation of Banten Province Number 6 of 2019 on the Banten Provincial Tourism Development Master Plan 2018–2025 assigns tourism planning, management, and development to the Cilegon City Youth, Sports, and Tourism Office (Disporapar). The development of Situ Rawa Arum has not been optimally implemented by Disporapar, resulting in the underutilization of the site as a regional tourism destination. This study aims to examine the implementation of Disporapar’s duties and functions in developing the Situ Rawa Arum tourism site based on Regional Regulation of Banten Province Number 6 of 2019, as well as to identify the obstacles encountered in its implementation. The analysis applies the theory of authority and the theory of legal certainty as analytical frameworks. This research employs an empirical juridical legal research method with a statutory approach, using data obtained through literature study and interviews, which are subsequently analyzed qualitatively. The findings indicate that the implementation of Disporapar’s duties and functions in developing Situ Rawa Arum constitutes delegated authority derived from the attributive authority of the regional government as stipulated in Regional Regulation Number 6 of 2019. Its implementation is hindered by budget constraints and the limited utilization of alternative funding sources, causing Disporapar’s delegated authority in regional tourism affairs to be exercised suboptimally. Ineffective coordination with other regional government agencies further reflects the failure to realize delegated authority in practice, resulting in substandard local governance. Moreover, the absence of a city level tourism development regulation indicates a lack of legal certainty in maintaining consistency among legal norms, due to the unclear regulatory hierarchy that should provide authoritative guidance for the formulation of implementing regulations. %Z Objek wisata daerah Situ Rawa Arum memiliki potensi alam sebagai destinasi wisata unggulan di Kota Cilegon. Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Banten Tahun 2018–2025 telah mengatur perencanaan, pengelolaan, serta pembinaan pariwisata sebagai arah kebijakan dalam mengembangkan pariwisata daerah yang menjadi tugas dan fungsi Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Kota Cilegon (Disporapar). Pengembangannya tidak diimplementasikan optimal oleh Disporapar yang menyebabkan objek wisata daerah Situ Rawa Arum tidak dimanfaatkan baik sebagai destinasi wisata daerah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan tugas dan fungsi Disporapar dalam pengembangan objek wisata daerah Situ Rawa Arum berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 6 Tahun 2019 dan hambatan pelaksanaannya. Penelitian ini menggunakan teori kewenangan dan teori kepastian hukum sebagai pisau analisis. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis empiris dengan pendekatan perundang-undangan, serta perolehan data melalui studi kepustakaan dan wawancara yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan tugas dan fungsi Disporapar Kota Cilegon dalam pengembangan Situ Rawa Arum merupakan kewenangan delegasi yang bersumber dari kewenangan atribusi pemerintah daerah berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 6 Tahun 2019. Implementasinya terhambat oleh keterbatasan anggaran dan minimnya pemanfaatan sumber pendanaan lain, membuat kewenangan delegasi Disporapar yang memiliki kekuasaan dalam urusan kepariwisataan daerah tidak dijalankan secara optimal. Hambatan terhadap tidak efektifnya koordinasi dengan organisasi perangkat daerah lainnya mencerminkan bahwa kewenangan delegasi oleh Disporapar tidak terwujud yang membuat praktik pemerintah daerah tidak berjalan dengan baik. Ketiadaan regulasi rencana pembangunan pariwisata di tingkat kota menunjukkan tidak terjaminnya kepastian hukum dalam konsistensi antara norma hukum, karena belum adanya kejelasan hirarki peraturan yang seharusnya memberikan arahan yang memiliki kewenangan untuk membentuk suatu peraturan berdasarkan perundang-undangan.