@phdthesis{eprintuntirta58802, note = {Hukum waris adat adalah hukum adat yang mengatur mengenai sistem tatacara kewarisan. Di Indonesia, ada tiga sistem pewarisan yang berbeda berdasarkan hukum adat yakni sistem individual, kolektif dan mayorat. Sementara sistem kekerabatan di Indonesia terdapat 4 (empat) macam sistem kekerabatan yaitu sistem kekerabatan patrilineal, matrilineal, bilateral atau parental dan alternerend. Masyarakat Baduy pada dasarnya memegang kebiasan adat istiadat yang mereka anut dari para leluhurnya. Sistem pewarisan yang digunakan dalam waris adat Baduy menggunakan sistem Bilateral yaitu dari ayah ibu sama-sama kuat kedudukannya. Indentifikasi masalah dalam penelitian ini, yaitu Bagaimana pembagian waris adat bagi perempuan baduy, serta Bagaimana peran hukum waris adat dalam perlindungan hak-hak perempuan di baduy perspektif Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia. Teori yang digunakan dalam penelitian ini yaitu teori keadilan dan teori kepastian hukum. Metode penelitian yang di gunakan adalah Yuridis Empiris, dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Sumber datanya berupa data primer dan data sekunder. Analisis datanya menggunakan analisis data deskrptif kualititatif. Hasil dan pembahasaan dalam penelitian ini menunjukan bahwa, pembagian waris dalam sistem waris masyarakat Baduy menganut prinsip bilateral, di mana kedudukan laki-laki dan perempuan relatif seimbang. Perempuan Baduy tidak mengalami diskriminasi dalam memperoleh hak waris, karena pembagian dilakukan secara adil berdasarkan musyawarah keluarga dan adat yang berlaku. Hukum adat Baduy secara substansial sejalan dengan prinsip non-diskriminasi dan kesetaraan fungsional yang mengutamakan tanggung jawab dan peran sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Dengan demikian, hukum waris adat Baduy berperan penting dalam menjaga keadilan, kepastian, serta perlindungan hak-hak perempuan, sekaligus mempertahankan nilai-nilai budaya lokal}, author = {Wildan Riadul}, school = {Universitas Sultan Ageng Tirtayasa}, year = {2026}, title = {PERAN HUKUM WARIS ADAT DALAM PERLINDUNGAN HAK-HAK PEREMPUAN PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 39 TAHUN 1999 TENTANG HAK ASASI MANUSIA (Studi Kasus Di Desa Ciboleger Baduy)}, abstract = {Customary inheritance law is customary law that regulates the system of inheritance procedures. In Indonesia, there are three different inheritance systems based on customary law, namely the individual, collective and majorat systems. Meanwhile, there are 4 (four) types of kinship systems in Indonesia, namely patrilineal, matrilineal, bilateral or parental and alternating kinship systems. Baduy people basically adhere to the customs and customs they adopted from their ancestors. The inheritance system used in Baduy customary inheritance uses a bilateral system, namely from father to mother who are equally powerful. Identification of the problem in this research, namely how customary inheritance is distributed for Baduy women, as well as the role of customary inheritance law in protecting women's rights from the perspective of Law Number 39 of 1999 concerning human rights. The theories used in this research are the theory of justice and the theory of legal certainty. The research method used is Empirical Juridical, with a statutory approach, conceptual approach and case approach. The data sources are primary data and secondary data. The data analysis uses qualitative descriptive data analysis. The results and discussion in this research show that the distribution of inheritance in the inheritance system of Baduy society adheres to a bilateral principle, where the position of men and women is relatively equal. Baduy women do not experience discrimination in obtaining inheritance rights, because distribution is carried out fairly based on family deliberations and applicable customs. Baduy customary law is substantially in line with the principles of nondiscrimination and functional equality which prioritize social responsibilities and roles as regulated in Law Number 39 of 1999 concerning Human Rights. Thus, Baduy customary inheritance law plays an important role in maintaining justice, certainty and protection of women's rights, while maintaining local cultural values}, keywords = {Sistem Pewarisan Adat, Hukum Adat Baduy, Masyarakat Adat Baduy Inheritance System, Baduy Customary Law, Baduy Indigenous Community}, url = {https://eprints.untirta.ac.id/58802/} }