%0 Thesis %9 S1 %A Nurasiah, Nurasiah %A Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, %A Fakultas Hukum, %A Ilmu Hukum, %B Ilmu Hukum %D 2026 %F eprintuntirta:58599 %I Universitas Sultan Ageng Tirtayasa %K Tokoh Agama, Hamil di Luar Nikah, Kompilasi Hukum Islam. Religious Leaders, Premarital Pregnancy, Compilation of Islamic Law %P 96 %T Analisis Terhadap Persepsi Tokoh Agama Islam Tentang Perkawinan Akibat Hamil Di Luar Nikah Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) (Studi Kasus Di Desa Kutakarang Kecamatan Cibitung Kabupaten Pandeglang Banten) %U https://eprints.untirta.ac.id/58599/ %X The phenomenon of premarital pregnancy remains a significant social and religious issue within Muslim communities. This situation creates moral, social, and legal challenges, particularly concerning the validity of marriage and the legal status of the child born. Within the framework of Islamic law in Indonesia, the Compilation of Islamic Law (KHI) serves as an important reference for determining the legitimacy of marriages resulting from premarital pregnancy. This research employs a qualitative method with a descriptive-analytical approach. The findings reveal that most religious leaders agree that marriage resulting from premarital pregnancy is permissible if it fulfills the essential requirements and pillars of marriage according to Islamic law and is viewed as a moral and social responsibility. Nevertheless, they affirm that the act of fornication leading to such pregnancy is a major sin that must be repented. Based on Article 53 of the KHI, a pregnant woman outside of marriage may marry the man responsible for her pregnancy without waiting for the birth of the child, provided there are no legal obstacles. However, the child born from the relationship is legally affiliated only with the mother unless a legitimate marriage has taken place. In conclusion, the perceptions of Islamic religious leaders regarding marriage due to premarital pregnancy reflect an effort to balance legal, moral, and social welfare considerations. They emphasize the importance of maintaining chastity, avoiding adultery, and promoting repentance and responsibility when dealing with cases of premarital pregnancy in society. Religious Leaders, Premarital Pregnancy, Compilation of Islamic Law %Z Fenomena kehamilan di luar nikah merupakan persoalan sosial dan keagamaan yang masih sering terjadi di masyarakat, khususnya di lingkungan masyarakat Muslim. Kasus tersebut menimbulkan berbagai permasalahan, baik dari segi moral, sosial, maupun hukum, terutama terkait keabsahan perkawinan dan status anak yang dilahirkan. Dalam konteks hukum Islam di Indonesia, Kompilasi Hukum Islam (KHI) menjadi salah satu rujukan penting dalam menentukan keabsahan perkawinan akibat kehamilan di luar nikah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif-analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar tokoh agama memandang bahwa perkawinan akibat kehamilan di luar nikah dapat dilakukan apabila memenuhi syarat dan rukun nikah yang sah menurut syariat Islam, serta dianggap sebagai bentuk tanggung jawab moral dan sosial. Namun demikian, mereka menegaskan bahwa perbuatan zina yang menyebabkan kehamilan tetap merupakan dosa besar yang harus disesali dan tidak dibenarkan oleh agama. Berdasarkan Pasal 53 KHI, perkawinan wanita hamil di luar nikah dapat dilangsungkan dengan pria yang menghamilinya tanpa menunggu kelahiran anak, dengan catatan tidak ada halangan hukum. Akan tetapi, anak yang lahir dari hubungan tersebut hanya memiliki hubungan nasab dengan ibunya, bukan dengan laki-laki yang menghamilinya, kecuali setelah adanya perkawinan yang sah. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa persepsi tokoh agama Islam terhadap perkawinan akibat hamil di luar nikah didasari oleh upaya untuk menyeimbangkan antara aspek hukum, moral, dan kemaslahatan sosial. Mereka menekankan pentingnya menjaga kehormatan diri, mencegah perzinaan, serta mengedepankan nilai tanggung jawab dan taubat dalam menyikapi kasus kehamilan di luar nikah. Tokoh Agama, Hamil di Luar Nikah, Kompilasi Hukum Islam.