TY - THES UR - https://eprints.untirta.ac.id/58480/ TI - KEPATUHAN PESAWAT RUANG ANGKASA BERTENAGA NUCLEAR THERMAL PROPULSION (NTP) TERHADAP OUTER SPACE TREATY 1967 (Studi Kasus: Demonstration Rocket For Agile Cislunar Operations (DRACO) Project Oleh Amerika Serikat) AV - restricted ID - eprintuntirta58480 N1 - Penelitian ini mengkaji urgensi teknologi Nuclear Thermal Propulsion (NTP) untuk eksplorasi ruang angkasa, seperti misi berawak ke Mars, beserta tantangan hukum internasional yang menyertainya. Fokus studi adalah menganalisis potensi konflik antara penggunaan reaktor fisi nuklir dalam NTP terhadap Project DRACO milik Amerika Serikat dengan prinsip-prinsip dalam Outer Space Treaty 1967. Dengan metode yuridis normatif, penelitian ini menganalisis Outer Space Treaty 1967 dan Liability Convention 1972. Hasil analisis menunjukkan bahwa Project DRACO tidak melanggar Pasal 4 Outer Space Treaty 1967 karena NTP adalah sistem propulsi, bukan senjata pemusnah massal, dan keterlibatan aspek militer bersifat non-agresif. Kemudian kepatuhan Project DRACO terhadap Pasal 9 Outer Space Treaty 1967 dijaga melalui protokol keselamatan ketat, reaktor hanya akan diaktifkan pada saat mencapai Nuclear Safe Orbit. Selain itu, Amerika Serikat memiliki tanggung jawab mutlak atas segala kerusakan yang terjadi baik di Bumi maupun di ruang angkasa, hal ini dijamin oleh Pasal 6 dan 7 Outer Space Treaty 1967. Simpulannya, dengan perencanaan teknis dan protokol yang ada, Project DRACO dinilai patuh terhadap kerangka hukum ruang angkasa internasional yang berlaku. Sebagai rekomendasi, penelitian ini menyarankan untuk segera membentuk rezim hukum spesifik yang mengatur batas-batas penggunaan teknologi baru seperti pengaturan terhadap pembuangan bahan bakar NTP, serta mendifinisikan batas orbit aman nuklir secara universal guna memberikan kepastian hukum bagi pengembangan teknologi di masa depan. M1 - sarjana KW - Project DRACO KW - Rocket KW - Space Law. Project DRACO KW - Roket KW - Ruang Angkasa. N2 - Penelitian ini mengkaji urgensi teknologi Nuclear Thermal Propulsion (NTP) untuk eksplorasi ruang angkasa, seperti misi berawak ke Mars, beserta tantangan hukum internasional yang menyertainya. Fokus studi adalah menganalisis potensi konflik antara penggunaan reaktor fisi nuklir dalam NTP terhadap Project DRACO milik Amerika Serikat dengan prinsip-prinsip dalam Outer Space Treaty 1967. Dengan metode yuridis normatif, penelitian ini menganalisis Outer Space Treaty 1967 dan Liability Convention 1972. Hasil analisis menunjukkan bahwa Project DRACO tidak melanggar Pasal 4 Outer Space Treaty 1967 karena NTP adalah sistem propulsi, bukan senjata pemusnah massal, dan keterlibatan aspek militer bersifat non-agresif. Kemudian kepatuhan Project DRACO terhadap Pasal 9 Outer Space Treaty 1967 dijaga melalui protokol keselamatan ketat, reaktor hanya akan diaktifkan pada saat mencapai Nuclear Safe Orbit. Selain itu, Amerika Serikat memiliki tanggung jawab mutlak atas segala kerusakan yang terjadi baik di Bumi maupun di ruang angkasa, hal ini dijamin oleh Pasal 6 dan 7 Outer Space Treaty 1967. Simpulannya, dengan perencanaan teknis dan protokol yang ada, Project DRACO dinilai patuh terhadap kerangka hukum ruang angkasa internasional yang berlaku. Sebagai rekomendasi, penelitian ini menyarankan untuk segera membentuk rezim hukum spesifik yang mengatur batas-batas penggunaan teknologi baru seperti pengaturan terhadap pembuangan bahan bakar NTP, serta mendifinisikan batas orbit aman nuklir secara universal guna memberikan kepastian hukum bagi pengembangan teknologi di masa depan. EP - 91 A1 - AULIA LADIESTA, CINDI PB - UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA Y1 - 2026/02// ER -