eprintid: 58369 rev_number: 38 eprint_status: archive userid: 12904 dir: disk0/00/05/83/69 datestamp: 2026-02-20 03:34:33 lastmod: 2026-02-20 03:34:33 status_changed: 2026-02-20 03:34:33 type: thesis metadata_visibility: show contact_email: 1111210381@untirta.ac.id creators_name: RAHMA, NORMA PERMATA creators_id: 1111210381 contributors_type: http://www.loc.gov/loc.terms/relators/THS contributors_type: http://www.loc.gov/loc.terms/relators/THS contributors_name: Nurikah, S.H.,M.H. contributors_name: Ahmad Lanang, Citrawan contributors_id: 197612112001122001 contributors_id: 198610052015041002 corp_creators: Universitas Sultan Ageng Tirtayasa corp_creators: Fakultas Hukum corp_creators: Jurusan Ilmu Hukum title: IMPLEMRNTASI PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA DI PASAR KEPANDEAN ispublished: pub subjects: K1 divisions: FH divisions: IH full_text_status: restricted keywords: Penetapan, Pemberdayaan, Ketertiban, Kebersihan Dan Keindahan Determination, Empowerment, Orderliness, Cleanliness, and Beauty note: The Structuring and Empowerment of Street Vendors is a regulation established by the Regional Government of Serang City aimed at managing street vendors operating within the city. This is stipulated in the Serang City Regional Regulation Number 4 of 2014 concerning the Structuring and Empowerment of Street Vendors in Serang City. The efforts of the Serang City Government to regulate the presence of street vendors include relocating them from areas that do not align with their designated functions, such as Taman Sari Market, organizing the licensing mechanisms, and setting regulations for sanctions. The existence of street vendors in Taman Sari has also caused the area to become slum-like and filled with waste, making it necessary to take action to improve orderliness, cleanliness, and aesthetics.The problems identified in this study are the implementation of structuring and empowering street vendors in Kepandean Market to achieve order, cleanliness, and beauty, as well as identifying the obstacles in the implementation process. This study uses the theories of law enforcement and the welfare state. The results indicate that the efforts made for structuring street vendors include data collection, placement and relocation of vendors, determination and elimination of vending locations, and revitalization of vendor areas. Other efforts, such as registration, are still in progress.The empowerment of street vendors has not been fully optimized; efforts that have been carried out include improving facilities and infrastructure through the construction of Kepandean Market and providing training on the use of QRIS. The policies implemented by the regional government have not been fully felt by the street vendors, as several measures mandated in Regional Regulation Number 4 of 2014 have yet to be implemented due to various obstacles. Therefore, optimization in the empowerment of street vendors is necessary so that the policies issued by the regional government can have a positive impact on them. abstract: Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima adalah Peraturan yang dibuat Pemerintah Daerah Kota Serang yang bertujuan untuk mengelola pedagang kaki lima yang berada di Kota Serang, yaitu Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima di Kota Serang. Upaya pemerintah Kota Serang dalam rangka mengatur keberadaan pedagang kaki lima adalah melalui kegiatan pemindahan lokasi pedagang kaki lima dari tempat-tempat yang tidak sesuai dengan fungsinya seperti Pasar Taman Sari pengaturan mekanisme pemberian perizinan, dan pengaturan mengenai pemberian sanksinya. Keberadaan pedagang kaki lima di Taman Sari juga menyebabkan daerah tersebut menjadi kumuh dan penuh sampah, sehingga perlu segera diatasi untuk meningkatkan ketertiban, kebersihan dan keindahan. Identifikasi masalah dalam penelitian ini adalah implementasi penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima di Pasar Kepandean untuk mewujudkan ketertiban, kebersihan dan keindahan, bagaimana hambatan dalam pelaksanaan implementasi penataan dan pemberdayaan Pedagang Kaki Lima di Pasar Kepandean. Penelitian ini menggunakan teori penegakan hukum dan negara kesejahteraan Hasil penelitian menunjukan bahwa untuk Penataan Pedagang Kaki Lima upaya yang sudah dilakukan adalah Pendataan, penempatan dan pemindahan Pedagang Kaki Lima, penetapan lokasi dan penghapusan lokasi Pedagang Kaki Lima serta peremajaan lokasi Pedagang Kaki Lima. Sedangkan upaya yang lainnya masih ada yang dalam proses pelaksanaan seperti pendaftaran. Pemberdayaan bagi Pedagang Kaki Lima dalam pelaksanaannya belum optimal upaya yang sudah dilaksanakan adalah peningkatan sarana dan prasarana yaitu dengan membangun Pasar Kepandean dan memberikan pelatihan penggunaan QRIS. Kebijakan yang dilakukan oleh Pemerintah daerah bagi Pedagang Kaki Lima belum sepenuhnya dirasakan oleh Pedagang Kaki Lima karena beberapa upaya yang diamanatkan dalam Perda Nomor 4 tahun 2014 belum dilaksanakan karena berbagai kendala, oleh karena itu perlu ada optimalisasi dalam pemberdayaan Pedagang Kaki Lima sehingga kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah memberikan dampak yang positif bagi PKL. date: 2026-02 date_type: published pages: 127 institution: Universitas Sultan Ageng Tirtayasa department: Ilmu Hukum thesis_type: sarjana thesis_name: sarjana referencetext: Buku-buku Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2004. Adon Nasrullah Jamaludin, Sosiologi Perkotaan : Memahami Masyarakat Kota dan Problematikannya, Bandung : CV Pustaka Setia, 2015. Akhmad Dianoor, ―Kedudukan Hukum Terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) berdasarkan Perda Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Pedagang Kaki Lima (PKL)‖ ePrints Uniska ( November 2020). Ali, Zainuddin. Metode penelitian hokum, Sinar Grafika, 2021. Andrew Shandy Utama, Problematikа Penegakan Hukum, ( Sumatra Barat : Cv Insan Cendekia Mandiri, 2021). Bambang Waluyo, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta, 2002. Chaerudin, Syaiful Ahmad Dinar, Syarif Fadillah, Strategi Pencegahan Dan Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi, ( Bandung : Refika Editama, 2008). Eny Kusdarini, ―Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik Dalam Kebijakan Perizinan Investasi Pemerintah Daerah Kabupatenxota Di Daerah Istimewa Yogyakarta‖ Disertasi Doktor Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, 2016. Etta Sungaji dan Sopiah. Metodelogi Penelitian, Penerbit Andin, Yogyakarta. Indroharto. Usaha Memahami Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Buku I: Beberapa Pengertian Dasar Hukum Tata Usaha Negara, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1993. Ishaq, Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis, Serta Disertasi, Alfabeta, Bandung, 2020. Isrok dan Dhia Al-Uyun, Ilmu Negara (berjalan dalam dunia abstrak) UB Press, Malang. Moh Mahfud MD, Hukum Dan Pilar – Pilar Demokrasi, Yogyakarta : Gama Media, 1999. 112 Muh.Yani Balaka, Metodologi Penelitian Teori dan Aplikasi, Bhakti Persada Bandung, Bandung, 2022. Muhammad Idrus, Metode Penelitian Ilmu Sosial, Erlangga, Jakarta, 2009, hlm. 61. Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta, 2006. Philipus M. Hadjon. "Tentang Wewenang‖, Yuridika 12, no. 5, (1997), 1-8 SF Marbun dan Moh. Mahfud MD, Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara, Yogyakarta: Liberty, 2006. Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, Rajawali Pers, Jakarta, 2018. Satjipto Rahardjo, Membedah Hukum Progresif , Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2006. Soerjono Soekanto, Kesadaran Hukum Dan Kepatuhan Hukum, Jakarta: Rajawali pers, 1982. Siswanto Sunarso, Wawasan Penegakan Hukum Di Indonesia, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2005. Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D, Alfabeta, Bandung, 2020. B. Jurnal Adam Ramadhan, ―Model Zonanisasi Penataan Pedagang Kaki Lima di Kpta Bandung (Prespektif Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 4 tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima‖ PANDECTA, Vol 10 No 1, (2015) Adam Ramadhan. ―Model Zonanisasi Penataan Pedagang Kaki Lima di Kota Bandung (prespektif Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 4 tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima‖, UNNES Law Journal, Vol 4 No 1, (2015) Addini Zahra Syahputri , Fay Della Fallenia, dkk ―Kerangka Berfikir Penelitian Kuantitatif‖, Jurnal Ilmu Pendidikan dan Pengajaran, vol 2 No 1, (2023) Afgha Okza Eriranda. ―Makna Welfare State Ditinjau Dari Implementasi Pasal 34 Ayat (1) Undang-undang Dasar 1945‖, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 31, No. 3, (2024) Ahmad Sururi, ―Kinerja Implementasi Kebijakan Penataan Dan 113 Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima Dan Strategi Inovasinya Di Kawasan Pasar Royal Kota Serang‖ Jurnal Wacana Kinerja, Vol 22 No 2, (2019) Ainul Badri. ―Efektivitas Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Indonesia Ditinjau dari Perspektif Hukum‖, Jurnal Analisis Hukum 2, no.2, (2021). Andi Kavenya Noorhaliza, Rizky Dwie Afrizal, dkk. ―Teori Penegakan Hukum Menurut Friedman Terkait Persoalan Penggunaan Narkotika Untuk Kepentingan Medis Relevansi Dengan Pertimbangan Moral Dan Hukum‖, Jurnal Pendidikan, Seni, Sains dan Sosial Humanioral, Vol 1 No 2, (2023) Cipta Indralestari Rachman. ―Korelasi Konsep Negara Kesejahteraan Menurut Gøsta Esping-Andersen Dengan Pancasila Dalam Pengaturan Otonomi Daerah Di Indonesia‖, Jurnal Aktualisasi Pancasila 1, no. 1, (2023). Damai Magdalena dan Jorawati Simarmata, ―Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima dari Janji Politik Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2017 dan Urgensinya dalam Pembentukan Peraturan Daerah (Structuring and Empowerment Street Vendors of a Political Commitment from the Direct Regional Election Year 2017 and Its Urgency in the Formation of the Regional Regulation)‖, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol 14 No 2, (2015) Dista Anggraeni & Novi Damayanti, ―Penegakan Hukum yang Berkeadilan di Indonesia‖, Indigenous Knowledge, Vol 1 No 2, (2022) Eben Henry R M S, Dian Arsitha W. ―Implementasi Konsep Negara Kesejahteraan (Welfare State) dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial di Indonesia‖, konferensi nasional ilmu administrasi 8, no.1, (2024) Eben Henry R M Sa , Dian Arsitha Wb. ―Implementasi Konsep Negara Kesejahteraan (Welfare State) dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial di Indonesia‖, Konferensi Nasional Ilmu Administrasi 8.0, Vol 8 No, (2024) Elviandri , Khuzdaifah Dimyati, dkk, ―Quo Vadis Negara Kesejahteraan: Meneguhkan Ideologi Welfare State Negara Hukum Kesejahteraan Indonesia‖, Mimbar Hukum, Vol 31 No 2, (2019). Fathul Qirom , Rozikin, Ratna Luhfitasari. ―Penegakan Hukum Terhadap Pedagang Kaki Lima Yang Berjualan Di Area Parkir Pasar Pandan Sari Kota Balikpapan‖, Jurnal Lex Suprema 2, no. 1, (2020). 114 Hasaziduhu Moho. ―Penegakan Hukum Di Indonesia Menurut Aspek Kepastian Hukum, Keadilan Dan Kemanfaatan‖, Majalah Ilmiah Warta Dharmawangsa 13, No.1, (2019). Herianto Yudhistiro Wibowo. 2019. ―Peran Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah dalam Upaya Mencegah Tindak Pidana Korupsi di Kabupaten Cilacap (Studi Tentang Efektifitas Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: Kep152/A/JA.10/2015)‖, Jurnal Idea Hukum 5, no. 1, (2019). Hijriani, M. Yusuf, Winner A. Siregar, dkk, ―Perkembangan Teori Penegakan Hukumdalam Perwujudan Fungsi Norma di Masyarakat‖, JournalSultra Research of Law, Vol 5 No 2, ( 2023) Iqbal Falerizki1, Figo Gustiawan, Daffa Aryanda Hutabarat. ―Dinamisme Pancasila Dalam Penerapan Konsep Welfare State‖, Jembatan Hukum: Kajian Ilmu Hukum, Sosial dan Administrasi Negara 2, no. 1, (2025). Izzy Al Kautsar1 , Danang Wahyu Muhammad. ―Sistem Hukum Modern Lawrance M. Friedman: Budaya Hukum Dan Perubahan Sosial Masyarakat Dari Industrial Ke Digital‖, Jurnal Sapientia et Virtus 7, no.2, (2022). Izzy Al Kautsar1 , Danang Wahyu Muhammad. ―Sistem Hukum Modern Lawrance M. Friedman: Budaya Hukum Dan Perubahan Sosial Masyarakat Dari Industrial Ke Digital‖, Jurnal Sapientia et Virtus 7, no.2, (2022). Marsudi Dedi Putra. ―Negara Kesejahteraan (Welfare State) dalam Perspektif Pancasila‖, LIKHITAPRAJNA Jurnal Ilmiah 23, no. 2, (2021). Marsudi Dedi Putra. ―Negara Kesejahteraan (Welfare State) dalam Perspektif Pancasila‖, Jurnal Ilmiah 23, no 2, (2021). Mohd. Yusuf Dm, Geofani Milthree Saragih, Feri Setiawan. ―Analisis Faktor Penghambat Penegakan Hukum Pidana Di Indonesia Dalam Perspektif Teori Lawrence Friedman‖, Jurnal Ilmiah “Advokasi” 13, No. 02, (2025). Naufal Akbar Kusuma Hadi. ―Penegakan Hukum Di Indonesia Dilihat Dari Perspektif Sosiologi Hukum‖, Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi 10, no.2, (2022). Novira Kusrin, Rini Sulistiawati, Imelda dan Yeni Hurriyani. ―Pemberdayaan Masyarakat Dalam Pemanfaatan Sumber Daya Lokal Di Desa Jeruju Besar Kecamatan Sungai Kakap‖, Jurnal Pemberdayaan Masyarakat 115 2, no. 2, (2017). Nurdewi. ―Implementasi Personal Branding Smart Asn Perwujudan Bangga Melayani Di Provinsi Maluku Utara‖, Jurnal Riset Ilmiah, Vol 1 No 2, (2022). Nurlela , Mappamiring. ―Strategi Relokasi Pedagang Kaki Lima (Pkl) Di Taman Sulikan Kabupaten Luwu Utara‖, Jurnal Administrasi Publik, Vol 4 No 1, (2018). Oman SUKMana. ―Konsep dan Desain Negara Kesejahteraan (Welfare State)‖, Jurnal Sospol 2, No.1, (2016). Oman SUKMana. ―Konsep dan Desain Negara Kesejahteraan (Welfare State)‖, Jurnal Sospol 2, no.1 (2016). Rachmad Maulana, Faradilla Fadlia, ―Analisis Teori Welfare State Dalam Kajian Kesejahteraan Masyarakat Kabupaten Pidie Jaya‖, Jurnal Ilmiah Mahasiswa FISIP USK 7, no.1, (2022). Rakhmat Nopliardy. ―Mekanisme Pembentukan Peraturan Daerah Dan Implikasi Dibatalkannya Peraturan Daerah Bagi Program Legislasi Daerah Provinsi Dan Kabupaten/Kota‖, Al’adl, Vol 9 No 1, (2017). Sheila Lucky OctavianiArdiana Yuli Puspitasari. ―Studi Literatur : Penataan Dan Pemberdayaan Sektor Informal: Pedagang Kaki Lima‖, Jurnal Kajian Ruang, Vol 1 No 1, (2021). Syifa Ramadhani, Jadmiko Anom Husodo. ―Peranan Peraturan Daerah Kota Serang dalam Upaya Relokasi Pedagang di Taman Sari Kota Serang‖, Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi, Vol 12, No 1, (2024). Vica Jillyan Edsti Saija, Novi Diana Permatasari, dan Flouransia Rananmasse, ―Penyuluhan Hukum Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, Jurnal Pengabdian Hukum‖ AIWADTHU: Jurnal Pengabdian Hukum 2, no. 1, (2022). Wasis Susetio. ―Konsep Welfare State Dalam Amandemen Uud 1945 Implemantasinya Dalam Peraturan Perundang-Undangan (Beberapa Tinjauan Dari Putusan Mkri)‖, Lex Jurnalica 4, No.2, (2007). Wicipto Setiadi. ―Penegakan Hukum: Kontribusinya Bagi Pendidikan Hukum Dalam Rangka Pengembangan Sumber Daya Manusia (Law Enforcement: Its Contribution To Legal Education In The Contect Of Human Resource Development)‖, Majalah Hukum Nasional 48, no. 2, (2018). 116 C. Peraturan Perundang-undangan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012 tentang Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2012 tentang Pedoman Penataan. Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Kebersihan Dan Keindahan. Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima di Kota Serang. Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum Dan Perlindungan Masyarakat. D. Sumber Internet dan lainnya 1. Sumber Internet Banten Intens.co.id, ―Puluhan Pedagang di Taman Sari Direlokasi ke Pasar Ke Kepandean Demi Hilangkan Kesan Kumuh‖, https://bantenintens.co.id/2025/01/20/puluhan-pedagang-di-tamansari-direlokasi-ke-Pasar-keKepandean-demi-hilangkan-kesankumuh/, dikunjungi pada tanggal 25 Mei 2025 pukul 13.30 Banten Intens.co.id, ―Puluhan Pedagang di Taman Sari Direlokasi ke Pasar Ke Kepandean Demi Hilangkan Kesan Kumuh‖, https://bantenintens.co.id/2025/01/20/puluhan-pedagang-di-tamansari-direlokasi-ke-Pasar-keKepandean-demi-hilangkan-kesankumuh/, dikunjungi pada tanggal 25 Mei 2025 pukul 13.30 Banteninside, ―Pedagang Taman Sari Direlokasi ke Pasar Ke Kepandean Kota Serang‖, https://banteninside.co.id/banten/pedagang-tamansari-direlokasi-ke-Pasar-keKepandean-kota-serang/,dikunjungi pada tanggal 25 Mei 2025 pukul 13.30 117 Besar, ―Utilitarianisme Dan Tujuan Perkembangan Hukum Multimedia Di Indonesia‖, https://businesslaw.binus.ac.id/2016/06/30/utilitarianisme-dan-tujuanperkembangan-hukum-multimedia-di-indonesia/, (diakses23 September, 2025) Geofani Milthree Saragih, ―Penegakan Hukum Menurut Lawrence Meir Friedman‖, https://www.milthreelaw.id/2024/11/penegakanhukummenurutlawr encemeir.html#:~:text=Sebagai%20contoh%2C%20seorang%20po lisi%20yang,dan%20implementasi%20hukum%20di%20lapangan, (diakses 18 september, 2025) Jejakbanten.com, ―Sebanyak 90 Pedagang Tamansari Dipindahkan ke Pasar Ke Kepandean‖, https://jejakbanten.com/sebanyak-90- pedagang-tamansari-dipindahkan-ke-PasarkeKepandean/,dikunjungi pada tanggal 25 Mei 2025 pukul 13.30 Jejakbanten.com, ―Sebanyak 90 Pedagang Tamansari Dipindahkan ke Pasar Ke Kepandean‖, https://jejakbanten.com/sebanyak-90- pedagang-tamansari-dipindahkan-ke-PasarkeKepandean/,dikunjungi pada tanggal 25 Mei 2025 pukul 13.30 2. Tesis Sitti Mutmainnah Syam, ―Penerapan Prinsip-Prinsip Hukum Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik (Good Governance) Pada Pelayanan Publik Di Kantor Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Makassar‖ Tesis Program Studi Ilmu Hukum Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar, Makassar, 2020, Hlm. 22. 3. Wawancara Agus sebagai pedagang kelapa di Pasar Ke Kepandean, pada 4 November 2025 pukul 17.30 WIB, di Pasar Ke Kepandean. H. Wahyu Nurjamil, S.STP., M.Si, implementasi penataan dan pemberdayaan PKL, selaku Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kota Serang, pada tanggal 27 Mei 2024. Maya Kiptiah, Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, sebagai staf Program, evaluasi dan pelaporan Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kota Serang, Wawancara pada 4 November 2025 118 Ramadhan Hadi Desnandy, implementasi penataan dan pemberdayaan PKL, sebagai Kepala Seksi Pengawasa dan Pengendalian Pasar Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kota Serang, pada 7 November 2025 pukul 11.10 WIB. citation: RAHMA, NORMA PERMATA (2026) IMPLEMRNTASI PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA DI PASAR KEPANDEAN. S1 thesis, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa. document_url: https://eprints.untirta.ac.id/58369/18/Norma%20Permta%20Rahma_1111210381_Bab%201%2BRef.pdf document_url: https://eprints.untirta.ac.id/58369/2/Norma%20Permata%20Rahma_1111210381_02.pdf document_url: https://eprints.untirta.ac.id/58369/4/Norma%20Permata%20Rahma_1111210381_03.pdf document_url: https://eprints.untirta.ac.id/58369/5/Norma%20Permata%20Rahma_1111210381_04.pdf document_url: https://eprints.untirta.ac.id/58369/6/Norma%20Permata%20Rahma_1111210381_05.pdf document_url: https://eprints.untirta.ac.id/58369/7/Norma%20Permata%20Rahma_1111210381_Ref.pdf document_url: https://eprints.untirta.ac.id/58369/8/Norma%20Permata%20Rahma_1111210381_Lamp.pdf document_url: https://eprints.untirta.ac.id/58369/16/Norma%20Permata%20Rahma_1111210381_Full%20Teks.pdf