TY - THES KW - Decriminalization KW - Narcotics KW - Cannabis KW - Health Rights Dekriminalisasi KW - Narkotika KW - Cannabis KW - Hak Kesehatan N1 - Politik hukum di beberapa negara saat sudah melegalkan penggunaan tanaman ganja untuk kepentingan medis, sementara di Indonesia aturan hukum masih melarang penggunaan ganja untuk kepentingan medis karena masih di tempatkan dalam jenis narkotika Golongan I. Kondisi ini menunjukan bahwa hukum berjalan tidak responsif, tidak adaftif terhadap kebutuhan masyarakat yakni pasien dengan penyaki tertentu yang membutuhkan obat dengan kandungan ganja medis untuk menyembuhkan penyakitnya. Tujuan penelitian adalah: apa urgensi pengaturan ganja medis untuk penyembuhan penyakit epilepsy di indonesia dan bagaimana mekanisme dekriminalisasi norma yang ideal bagi penggunaan ganja medis untuk penyembuhan pasien dengan penyakit epilepsy di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach). Hasil dari penelitian ; Pertama :Urgensi penggunaan cannabis untuk kepentingan medis sesuai dengan keputusan voting United Nation Commission on Narcotic Drugs (CND) Tahun 2020 yang merekomendasikan tanaman cannabis untuk dapat digunakan bagi pengobatan medis untuk pemenuhan atas hak kesehatan dan hak asasi pasien. Dan juga dalam praktek hukum di negara Amerika Serikat, Australia dan Thailand sudah membuat regulasi legalisasi penggunaan ganja medis untuk keperluan medis. Kedua : mekanisme dekriminalisasi melakukan perpindahan ganja dari golongan I ke golongan II agar ganja dapat dipergunakan untuk riset dan penyembuhan penyakit epilepsy. Selanjutnya, saran dalam penelitian ini adalah melakukan revisi terhadap UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yakni dengan menempatkan tanaman cannabis sebagai narkotika golongan II agar tanaman cannabis dapat digunakan untuk pasien dengan penyakit tertentu yang membutuhkan obat dengan kandungan cannabis. ID - eprintuntirta52613 M1 - masters UR - https://eprints.untirta.ac.id/52613/ A1 - Priambudi, Hernanda EP - 226 TI - DEKRIMINALISASI HUKUM TERHADAP PENGGUNAAN GANJA MEDIS BAGI PENGOBATAN PASIEN DENGAN PENYAKIT EPILEPSI DI INDONESIA N2 - Legal politics in some countries have legalized the use of marijuana plants for medical purposes, while in Indonesia the rule of law still prohibits the use of marijuana for medical purposes because it is still placed in the type of Narcotics Group I. This condition shows that the law is not responsive, does not accomodate the needs of the community, namely patients with certain diseases who need drugs with medical marijuana content to cure their diseases. The purpose of the study was: what is the urgency of medical marijuana regulation for the healing of epilepsy in Indonesia and how the mechanism of decriminalization of the ideal norm for the use of medical marijuana for the healing of patients with epilepsy in Indonesia. The research method used is normative legal research with statute approach and conceptual approach. Results of the research ; first: the urgency of the use of cannabis for medical purposes in accordance with the 2020 United Nation Commission on Narcotic Drugs (CND) voting decision which recommends the cannabis plant to be used for medical treatment for the fulfillment of health rights and patient rights. in legal practice in the United States, Australia and Thailand have made regulations on the legalization of the use of medical marijuana for medical purposes. Second: the decriminalization mechanism moves marijuana from Group I to Group II so that marijuana can be used for research and healing of epilepsy. Furthermore, the suggestion in this study is to revise the Law No. 35 of 2009 on narcotics by placing cannabis plants as Narcotics Group II so that cannabis plants can be used for patients with certain diseases that require drugs with cannabis content. AV - restricted PB - Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Y1 - 2025/// ER -