%X Ciantir Sawarna Beach Tourism is one of the tourist destinations located in Lebak Regency. It is known that the number of visitors from 2021-2023 is always increasing, but the large number of visitors is also followed by cases of accidents and even deaths. According to the Head of the Tourism Resources and Creative Economy Division of Lebak Regency, there are 7 tourist destinations that have insurance coverage, one of which is Ciantir Sawarna Beach Tourism. In realizing its function, the Sawarna Village Government collaborates with PT. Bhakti Bhayangkara Insurance Bandung Branch regarding personal accidents for tourists such as accidents, natural disasters, and so on. So the Sawarna Village Government and PT. Bhakti Bhayangkara Insurance Bandung Branch agreed to make a cooperation agreement regarding Personal Accident Insurance Coverage for Visitors. The method used in this research is the empirical juridical research method, data collection techniques consist of literature study and interviews. Meanwhile, the objects of this research are the Lebak Regency Culture and Tourism Office, victim’s family and PT. Bhakti Bhayangkara Insurance Bandung Branch. The results of this research show that legal protection and risk transfer for tourists at the Ciantir Sawarna Beach tourist attraction, if linked to the provisions of Law Number 40 of 2014 concerning Insurance, can be said to have not been implemented properly considering that there are still accidents experienced by tourists which are caused purely by the tourists themselves and the obstacles experienced in the process of fulfilling personal accident insurance rights at the Ciantir Sawarna Beach Tourist Attraction, namely the absence of information from the tourism manager or from the insurer regarding information about the existence of insurance protection for tourists at the Ciantir Beach tourist attraction. Sawarna. Suggestions for tourist attraction managers to include information regarding insurance that protects tourists on the official Ciantir Sawarna Beach website to make it easier for tourists who experience accidents in the process of disbursing insurance money. %K Tourist Rights and Insurance Coverage Hak Wisatawan dan Jaminan Asuransi %T PEMENUHAN HAK WISATAWAN TERHADAP JAMINAN ASURANSI KECELAKAAN PADA OBJEK WISATA PANTAI CIANTIR SAWARNA DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2014 TENTANG PERASURANSIAN (Studi Kasus di PT. Asuransi Bhakti Bhayangkara Cabang Bandung) %I UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA %O Wisata Pantai Ciantir Sawarna merupakan salah satu destinasi wisata yang berlokasi di Kabupaten Lebak, diketahui jumlah pengunjung dari tahun 2021-2023 selalu mengalami peningkatan, namun ramainya pengunjung juga diikuti dengan kasus kecelakaan bahkan sampai meninggal dunia. Menurut Kepala Bidang Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Lebak, terdapat 7 destinasi wisata yang memiliki jaminan asuransi salah satunya adalah Wisata Pantai Ciantir Sawarna. Dalam merealisasikan fungsinya, Pemerintah Desa Sawarna bekerjasama dengan PT. Asuransi Bhakti Bhayangkara Cabang Bandung mengenai kecelakaan diri bagi wisatawan seperti kecelakaan, bencana alam, dan lain sebagainya. Maka Pemerintah Desa Sawarna dan PT. Asuransi Bhakti Bhayangkara Cabang Bandung bersepakat membuat perjanjian kerjasama mengenai Penutupan Asuransi Kecelakaan Diri Bagi Pengunjung. Metode yang digunakan pada penelitian ini yaitu metode penelitian yuridis empiris, teknik pengumpulan data terdiri dari studi kepustakaan dan wawancara. Sementara yang menjadi objek penelitian ini yaitu Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Lebak, Keluarga Korban dan PT. Asuransi Bhakti Bhayangkara Cabang Bandung. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Perlindungan hukum dan pengalihan risiko bagi wisatawan objek wisata Pantai Ciantir Sawarna jika dikaitkan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian maka dapat dikatakan belum dilaksanakan dengan baik mengingat masih adanya kecelakaan yang dialami para wisatawan yang disebabkan karena murni dari kesalahan para wisatawan itu sendiri dan Hambatan-hambatan yang dialami dalam proses pemenuhan hak asuransi kecelakaan diri pada Objek Wisata Pantai Ciantir Sawarna yaitu tidak adanya informasi dari pengelola wisata maupun dari penanggung terkait informasi tentang adanya perlindungan asuransi terhadap wisatawan objek wisata Pantai Ciantir Sawarna. Saran Bagi pihak pengelola objek wisata agar mencantumkan informasi perihal asuransi yang melindungi wisatawan di website resmi Pantai Ciantir Sawarna agar mempermudah wisatawan yang mengalami kecelakaan dalam proses pencairan uang tanggungan. %A ATRIA MAHARANI %L eprintuntirta52067 %D 2024