TY - THES Y1 - 2024/// UR - https://eprints.untirta.ac.id/51658/ AV - restricted KW - Legal Smuggling KW - Same-Sex Marriage KW - Administrative Forgery Penyelundupan Hukum KW - Perkawinan Sesama Jenis KW - Pemalsuan Administrasi PB - Universitas Sultan Ageng Tirtayasa TI - TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENYELUNDUPAN HUKUM DALAM PERKAWINAN SESAMA JENIS DI HUBUNGKAN DENGAN UNDANG- UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN (Studi Kasus : Soppeng Sulawesi Selatan) M1 - sarjana A1 - Nurchairiah, Indah N2 - Article 1 of the Marriage Law states that marriage is a spiritual and physical bond between a man and a woman, so this type of marriage is prohibited. Same-sex marriage is one of the marriages that is prohibited in Indonesia. However, there are many individuals who are attracted to people of the same sex who smuggle or falsify documents in order to carry out same-sex marriages. However, until now it has not been explicitly explained in Law Number 16 of 2019 concerning Amendments to Law Number 1 of 1974 concerning Marriage regarding related parties who can smuggle or fake same- sex marriages. As for uncovering the problem of this research, namely how legal smuggling in sesame type marriages is related to Law Number 16 of 2019, Amendments to Law Number 1 of 1974 concerning Marriage. What are the legal consequences of legal smuggling in sesame type marriages? The theory used in this research is the theory of legal certainty and the research method used is normative juridical, namely research carried out by examining library materials or secondary data, with analytical normative specifications that clearly describe same-sex marriages based on secondary data in the form of primary legal materials, secondary legal materials and tertiary legal materials with data collection techniques through library research and qualitative data analysis. The conclusion in the research is that legal certainty and law enforcement regarding the smuggling of same-sex marriages is clear in Law Number 1 of 1974 concerning Marriage. It is very clear that same-sex marriages cannot be carried out, because they are not in accordance with the laws of each religion and belief. The suggestion in this research is that civil society and all high-ranking state officials, especially the President and DPR, should be more strict about the irregularities that are becoming an epidemic nowadays. ID - eprintuntirta51658 EP - 93 N1 - Pasal 1 Undang-Undang Perkawinan menyatakan bahwa perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang Wanita, sehingga perkawinan sesama jenis itu dilarang. Perkawinan sejenis menjadi salah satu perkawinan yang dilarang di Indonesia. Namun maraknya oknum yang memiliki ketertarikan ke sesama jenis banyak menyelundupkan atau memalsukan administrasi agar dapat melangsungkan perkawinan sesama jenis. Namun hingga saat ini tidak dijelaskan secara tegas dalam undang-undang nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan terkait pihak- pihak yang dapat menyeludupkan atau memalsukan perkawinan sesama jenis. Adapun identifikasi masalah dari penelitian ini yaitu Bagaimana penyelundupan hukum dalam perkawinan sesama jenis di hubungkan dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Apa akibat hukum dalam penyelundupan hukum perkawinan sesama jenis?. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori kepastian hukum dan metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder, dengan spesifikasi normatif analitis yang menguraikan dengan jelas perkawinan sejenis bersumber pada data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier dengan teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan (library research) serta dengan analisis data kualitatif. Kesimpulan dalam penelitian yaitu Kepastian Hukum dan Penegakan Hukum atas Penyelundupan Perkawinan Sesama Jenis sudah jelas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan sudah sangat jelas bahwa perkawinan sesama jenis tidak boleh di laksanakan, karena tidak sesuai dengan hukum masing- masing Agama dan kepercayaan. Adapun saran dalam penelitian ini adalah agar masyarakat sipil dan seluruh petinggi negara terutama Presiden dan DPR harus lebih mempertegas atas penyimpangan yang sedang menjadi wabah pada zaman sekarang ini. ER -