@phdthesis{eprintuntirta50838, note = {Penelitian ini menggunakan metode studi kasus dengan pendekatan kualitatif. Tujuan penelitian ini adalah (1) mendeskripsikan bentuk dan makna ujaran kebencian yang diungkapkan oleh netizen pada kolom komentar akun Instagram Kaesang Pangarep dan Erina Gudono tahun 2024, serta (2) menganalisis satuan bahasa ujaran kebencian yang berkaitan dengan ketentuan hukum berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik UU ITE. Sumber data meliputi komentar pada akun Instagram Kaesang Pangarep dan Erina Gudono yang mengandung ujaran kebencian, sumber lainnya yaitu berupa buku dan jurnal yang relevan untuk mendukung penelitian. Alat pengumpulan data meliputi dokumentasi melalui tangkap layar, tinjauan literatur, pembacaan, dan pencatatan. Metode analisis data yang digunakan pada penelitian ini alah metode padan. Untuk memastikan keabsahan data, digunakan metode triangulasi penyidik. Penelitian ini menganalisis fitur linguistik ujaran kebencian pada kolom komentar Instagram Kaesang Pangarep dan Erina Gudono periode Agustus dan Oktober 2024 dengan pendekatan linguistik forensik. Analisis berfokus pada unsur morfofonemik, satuan sintaksis, makna leksikal dan gramatikal, serta konteks ucapan, sehingga memberikan perspektif linguistik yang komprehensif. Temuan menunjukkan bahwa bentuk ujaran kebencian meliputi penghinaan, pencemaran nama baik, menghasut, dan menyebarkan berita bohong. Dari segi struktur linguistik, satuan gramatikal yang ditemukan terdiri dari kata, frasa, klausa, dan kalimat. Elemen-elemen ini mencerminkan cara ujaran kebencian dibangun dan disampaikan dalam diskursus digital. Hasil penelitian menunjukkan relevansi analisis linguistik forensik dalam mengidentifikasi pelanggaran hukum potensial terkait penggunaan bahasa di platform media sosial.}, school = {UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA}, title = {ANALISIS LINGUISTIK FORENSIK TERHADAP UJARAN KEBENCIAN NETIZEN PADA KOLOM KOMENTAR INSTAGRAM KAESANG PANGAREP DAN ERINA GUDONO TAHUN 2024}, year = {2025}, author = {ANGGI BELA KOMARA}, abstract = {This study uses a case study method with a qualitative approach. The objectives of this study are (1) to describe the forms and meanings of hate speech expressed by netizens in the comment sections of Kaesang Pangarep and Erina Gudono's Instagram accounts in 2024, and (2) to analyze the linguistic units of hate speech related to legal provisions based on the Criminal Code (KUHP) and Law of the Republic of Indonesia Number 19 of 2016 on Electronic Information and Transactions (ITE Law). The data sources include comments on the Instagram accounts of Kaesang Pangarep and Erina Gudono that contain hate speech, as well as other sources such as relevant books and journals to support the research. The data collection tools include documentation through screenshots, literature review, reading, and note-taking. The data analysis method used in this study is the matching method. To ensure data validity, the investigative triangulation method was used. This study analyzes the linguistic features of hate speech in the Instagram comment sections of Kaesang Pangarep and Erina Gudono during August and October 2024 using a forensic linguistic approach. The analysis focused on morphophonemic elements, syntactic units, lexical and grammatical meanings, and the context of speech, thus providing a comprehensive linguistic perspective. The findings show that hate speech includes insults, defamation, incitement, and spreading false news. From a linguistic structural perspective, the grammatical units identified consist of words, phrases, clauses, and sentences. These elements reflect how hate speech is constructed and conveyed in digital discourse. The research results highlight the relevance of forensic linguistic analysis in identifying potential legal violations related to language use on social media platforms.}, keywords = {Forensic Linguistics, Hate Speech, Morphophonemics, Syntactic Units, Lexical Meaning, Grammatical Meaning, Context. Linguistik Forensik, Ujaran Kebencian, Morfofonemik, Satuan Sintaksis, Makna Leksikal, Makna Gramatikal, Konteks.}, url = {https://eprints.untirta.ac.id/50838/} }