TY - THES Y1 - 2025/// N1 - Pelaksanaan tugas dan fungsi Komnas Perempuan dalam mengatasi kekerasan terhadap perempuan di Indonesia masih bersifat parsial, terbatas pada pemberian rekomendasi, advokasi, dan pemantauan. Akibat keterbatasan ini, penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan belum dapat dilakukan secara holistik. Batasan kewenangan tersebut diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 181 Tahun 1998 yang diperkuat oleh Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2005 juncto Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2005 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan. Permasalahan dalam penelitian ini mencakup dua hal, yaitu: Bagaimana pelaksanaan tugas dan fungsi Komnas Perempuan dalam mengatasi kekerasan terhadap perempuan di Indonesia berdasarkan peraturan presiden tersebut? Apa kendala pelaksanaan tugas dan fungsi Komnas Perempuan dalam mengatasi kekerasan terhadap perempuan di Indonesia berdasarkan peraturan presiden tersebut?. Penelitian ini menggunakan teori kewenangan dan teori efektivitas hukum. Metode yang digunakan adalah yuridis empiris dengan spesifikasi penelitian kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Komnas Perempuan telah melaksanakan kewenangan atribusi yang diberikan secara langsung melalui peraturan presiden, serta kewenangan delegasi melalui kerja sama dengan kementerian, lembaga, dan pemangku kepentingan terkait lainnya. Meskipun Komnas Perempuan telah melaksanakan mandat konstitusional serta amanat dari CEDAW dan CAT, pelaksanaan tugas dan fungsinya belum mencapai tingkat efektivitas yang diharapkan. Beberapa kendala utama yang dihadapi antara lain: lemahnya dasar hukum pembentukan Komnas Perempuan; keterbatasan sumber daya manusia; dominasi budaya patriarki dalam proses pengambilan kebijakan; perbedaan dalam kategorisasi kekerasan terhadap perempuan; serta ketiadaan kantor perwakilan di daerah. Selain itu, efektivitas hukum juga dipengaruhi oleh faktor hukum itu sendiri. Peraturan yang berkaitan dengan isu perempuan, khususnya kekerasan berbasis gender, belum disusun secara sistematis dan tidak saling sinkron, baik antar tingkat peraturan maupun antar instansi. Akibatnya, upaya perlindungan dan pemenuhan hak-hak asasi perempuan menjadi kurang maksimal. EP - 172 AV - restricted UR - https://eprints.untirta.ac.id/50614/ A1 - Nainggolan, Lidia Andini M1 - sarjana KW - Duties and Functions KW - Komnas Perempuan KW - Anti-Violence against Women. Tugas dan Fungsi KW - Komnas Perempuan KW - Anti Kekerasan terhadap Perempuan. TI - TUGAS DAN FUNGSI KOMISI NASIONAL ANTI KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DALAM MENGATASI KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DI INDONESIA BERDASARKAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 8 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 65 TAHUN 2005 TENTANG KOMISI NASIONAL ANTI KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN N2 - The implementation of the duties and functions of Komnas Perempuan in overcoming violence against women in Indonesia is still partial, limited to providing recommendations, advocacy, and monitoring. Due to these limitations, the handling of cases of violence against women cannot be carried out holistically. The limitation of authority is regulated in Presidential Decree Number 181 of 1998 which was strengthened by Presidential Regulation Number 65 of 2005 in conjunction with Presidential Regulation Number 8 of 2024 concerning Amendments to Presidential Regulation Number 65 of 2005 concerning the National Commission on Anti-Violence Against Women. The problems in this study include two things, namely: How is the implementation of the duties and functions of Komnas Perempuan in overcoming violence against women in Indonesia based on the presidential regulation? What are the obstacles to the implementation of the duties and functions of Komnas Perempuan in overcoming violence against women in Indonesia based on the presidential regulation? This research uses the theory of authority and the theory of legal effectiveness. The method used is empirical juridical with qualitative research specifications. The results of the study show that Komnas Perempuan has implemented the attribution authority given directly through presidential regulations, as well as delegated authority through cooperation with ministries, institutions, and other relevant stakeholders. Although Komnas Perempuan has implemented its constitutional mandate and mandates from CEDAW and CAT, the implementation of its duties and functions has not reached the expected level of effectiveness. Some of the main obstacles faced include: the weak legal basis for the formation of Komnas Perempuan; limited human resources; the dominance of patriarchal culture in the policy-making process; differences in the categorization of violence against women; and the absence of representative offices in the regions. In addition, the effectiveness of the law is also influenced by the legal factors themselves. Regulations related to women's issues, especially gender-based violence, have not been drafted systematically and are not in sync, both between regulatory levels and between agencies. As a result, efforts to protect and fulfill women's human rights have been less than optimal. ID - eprintuntirta50614 PB - UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA ER -