TY - THES Y1 - 2025/// N1 - Perjanjian Bagi Hasil merupakan salah satu jenis perjanjian yang dikenal dalam hukum adat. Perjanjian bagi hasil adalah suatu bentuk perjanjian di mana seorang pemilik tanah memberikan hak kepada pihak lain (penggarap) untuk mengusahakan tanah tersebut dengan pembagian hasil yang disepakati bersama. Penulis mengambil fokus penelitian perjanjian bagi hasil perkebuan kelapa sawit di Desa Sigam 2 Miora Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim. Penelitian ini mengangkat masalah mengenai bagaimana perjanjian bagi hasil perkebunan kelapa sawit di Desa Sigam 2 Miora Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim dan Bagaimana pengakhiran perjanjian bagi hasil dan penyelesaian perselisihan perjanjian bagi hasil perkebunan kelapa sawit di Desa Sigam 2 Miora Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan jenis penelitian lapangan dan teknik pengumpulan data penelitian berasal dari data primer dan sekunder. Hasil analisis di dapat kesimpulan bahwa perjanjian bagi hasil perkebuan kelapa sawit di Desa Sigam 2 Miora menggabungkan hukum positif dan adat, dengan perjanjian lisan, asas saling percaya, dan pembagian hasil yang fleksibel. Meskipun bertentangan dengan ketentuan formal dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 1960 tentang bagi hasil, hukum adat tetap mengikat karena nilai keadilan dan kekeluargaan. Pengakhiran perjanjian sering kali terjadi sebelum jangka waktu berakhir, berdasarkan kesepakatan antar pihak atau pelanggaran perjanjian. Penyelesaian perselisihan dilakukan melalui musyawarah tanpa campur tangan pihak ketiga, mencerminkan harmoni sosial dan kesepakatan bersama. Penulis menyarankan bahwa perjanjian bagi hasil sebaiknya tertulis untuk kepastian hukum, perlindungan, serta mencegah sengketa, dengan melibatkan Kepala Desa dalam penyelesaian konflik. AV - restricted UR - https://eprints.untirta.ac.id/50520/ EP - 158 A1 - Azzahra, Naviza M1 - sarjana N2 - Profit Sharing Agreement is one type of agreement known in customary law. A profit sharing agreement is a form of agreement in which a landowner grants rights to another party (cultivator) to cultivate the land with a mutually agreed distribution of the results. The author took the focus of the research on the profit sharing agreement for oil palm plantations in Sigam 2 Miora Village, Gelumbang District, Muara Enim Regency. This study raises the issue of how the profit sharing agreement for oil palm plantations in Sigam 2 Miora Village, Gelumbang District, Muara Enim Regency and how the termination of the profit sharing agreement and the resolution of disputes over the profit sharing agreement for oil palm plantations in Sigam 2 Miora Village, Gelumbang District, Muara Enim Regency. The research method used in this study is empirical legal research with the type of field research and data collection techniques derived from primary and secondary data. The results of the analysis concluded that the profit sharing agreement for oil palm plantations in Sigam 2 Miora Village combines positive and customary law, with oral agreements, the principle of mutual trust, and flexible profit sharing. Although contrary to the formal provisions in Law No. 2 of 1960 concerning profit sharing, customary law remains binding because of the values of justice and kinship. Termination of the agreement often occurs before the end of the term, based on an agreement between the parties or a violation of the agreement. Dispute resolution is carried out through deliberation without third party interference, reflecting social harmony and mutual agreement. The author suggests that the profit sharing agreement should be written for legal certainty, protection, and to prevent disputes, by involving the Village Head in conflict resolution. ID - eprintuntirta50520 PB - UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA TI - HUKUM ADAT PERJANJIAN BAGI HASIL DI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT (Studi Perjanjian di Perkebunan Kelapa Sawit Desa Sigam 2 Miora Gelumbang Muara Enim) KW - Customary Law KW - Agreement KW - Profit Sharing Hukum Adat KW - Perjanjian KW - Bagi Hasil ER -