TY - THES Y1 - 2025/// N1 - Gugatan Afrika Selatan terhadap Israel atas kasus kejahatan Genosida terhadap Palestina, yang diajukan ke International Court of Justice (ICJ) pada 29 Desember 2023, menimbulkan permasalahan utama mengenai apakah Afrika Selatan memiliki kedudukan hukum (Legal Standing) untuk menggugat Israel berdasarkan Pasal IX Konvensi Genosida 1948 dan apakah ICJ memiliki yurisdiksi untuk mengadili kasus ini sesuai dengan Statute of the International Court of Justice. Penelitian ini menggunakan teori hukum internasional, terkait yurisdiksi lembaga internasional dan prinsip obligation erga omnes partes. Metode yang diterapkan adalah yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus dan spesifikasi deskriptif analitis, dengan sumber data sekunder yang diperoleh melalui studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Afrika Selatan memiliki legal standing untuk menggugat Israel berdasarkan Pasal IX Konvensi Genosida 1948, yang memberikan hak kepada negara pihak untuk mengajukan sengketa terkait pelanggaran konvensi. Namun, yurisdiksi ICJ hanya dapat diterima jika kedua negara yang bersengketa menyetujui kewenangan ICJ, yang dalam hal ini ditolak oleh Israel. Meskipun Afrika Selatan memiliki hak untuk menggugat, proses hukum di ICJ terhambat oleh penolakan Israel terhadap kewenangan ICJ. Oleh karena itu, Afrika Selatan dapat mengeksplorasi jalur diplomatik dan multilateral untuk memperoleh persetujuan terkait yurisdiksi ICJ serta memperkuat bukti relevan mengenai pelanggaran Genosida yang dituduhkan. AV - restricted UR - https://eprints.untirta.ac.id/50508/ EP - 229 A1 - Asasiyah, Aulia Randits Maulida M1 - sarjana N2 - South Africa?s lawsuit against Israel over alleged acts of Genocide against Palestine, filed with the International Court of Justice (ICJ) on December 29, 2023, raises primary issues, whether South Africa possesses the legal standing to sue Israel under Article IX of the 1948 Genocide Convention; and whether the ICJ has jurisdiction to adjudicate the case in accordance with the Statute of the International Court of Justice. This research applies international legal theory, focusing on the jurisdiction of international courts and the principle of obligation erga omnes partes. The methodology employed is a normative juridical approach with a case study and descriptive-analytical specifications, utilizing secondary data obtained through library research. The research?s findings indicate that South Africa has legal standing to sue Israel based on Article IX of the 1948 Genocide Convention, which grants states parties the right to bring disputes concerning violations of the convention. However, ICJ jurisdiction can only be accepted if both disputing states consent to the ICJ's authority, which in this case is rejected by Israel. Despite South Africa's right to sue, the legal process at the ICJ is obstructed by Israel's refusal to recognize the ICJ's jurisdiction. Therefore, South Africa may explore diplomatic and multilateral approaches to obtain consent regarding ICJ jurisdiction and strengthen the relevant evidence concerning the alleged Genocide violations. ID - eprintuntirta50508 PB - Universitas Sultan Ageng Tirtayasa TI - LEGAL STANDING AFRIKA SELATAN DALAM GUGATAN TERHADAP ISRAEL ATAS KASUS KEJAHATAN GENOSIDA TERHADAP PALESTINA BERDASARKAN STATUTE OF THE INTERNATIONAL COURT OF JUSTICE KW - Legal Standing KW - Israel KW - Genocide KW - Palestine KW - Statute of the International Court of Justice. Kedudukan Hukum KW - Israel KW - Genosida KW - Statuta Mahkamah Internasional. ER -