@phdthesis{eprintuntirta50348, year = {2025}, title = {PENJATUHAN SANKSI BAGI PELAKU KEJAHATAN PENYANDANG DISABILITAS BERDASARKAN KONVENSI HAK-HAK PENYANDANG DISABILITAS DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG ? UNDANG HUKUM PIDANA}, school = {UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA}, author = {Diffa Rasyadhiwa Wiratna}, note = {Pola penjatuhan sanksi pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru yaitu dengan dikurangi pidananya dan/atau dikenai tindakan, berbenturan dengan prinsip yang dianut dalam konvensi. Sedangkan terdapatnya sanksi tindakan yang terdapat dalam Pasal 38 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana. Kemudian terdapatnya hambatan dalam proses peradilan yang membuat pelaku kejahtan penyandang disabilitas susah mendapatkan peradilan yang adil dan inklusif. Identifikasi masalah pada penelitian ini pertama bagaimana penjatuhan sanksi bagi pelaku kejahatan penyandang disabilitas dalam Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas dan Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, kedua bagaimana upaya aparat penegak hukum dalam menciptakan peradilan yang adil dan inklusif bagi pelaku kejahatan penyandang disabilitas. Teori yang digunakan adalah teori penafsiran hukum dan penegakan hukum. Metode yang digunakan adalah metode penelitian yuridis-normatif, dengan spesifikasi penelitian pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kepustakaan. Hasil penelitian yang didapatkan yaitu penjatuhan sanksi bagi pelaku kejahatan penyandang disabilitas perlu pemidanaan yang lebih manusiawi, KUHP baru memberikan opsi dimana pelaku kejahatan penyandang disabilitas mendapatkan sanksi yang sesuai dengan kondisinya. Selanjutnya sarana dan prasarana dalam lembaga pemasyarakatan masih terdapat hambatan untuk melaksanaan program pembinaan bagi narapidana penyandang disabilitas. Kesimpulan bahwa Pasal 38 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru masih memerlukan penjelasan lebih lanjut serta penegakan peradilan yang adil dan inklusif masih belum terpenuhi. Saran peneliti yaitu merevisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Undang Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas dan penyediaan lembaga pengevaluasian dan partisipasi masyarakat.}, abstract = {The pattern of sanctions in the new Criminal Code, namely by reducing the punishment and/or being subject to action, clashes with the principles adopted in the convention. Meanwhile, the existence of action sanctions contained in Article 38 of Law Number 1 Year 2023 concerning the Criminal Code. Then there are obstacles in the judicial process that make it difficult for perpetrators of crimes with disabilities to get a fair and inclusive trial. The problem identification in this study is first, how are the sanctions imposed on criminals with disabilities in the Convention on the Rights of Persons with Disabilities and Law Number 1 of 2023 concerning the Criminal Code, second, how are the efforts of law enforcement officials in creating a fair and inclusive trial for criminals with disabilities. The theory used is the theory of legal interpretation and law enforcement. The method used is the juridical-normative research method, with the research specifications of the statutory approach and the literature approach. The results of the research obtained are the imposition of sanctions for criminals with disabilities needs a more humane punishment, the new Criminal Code provides an option where criminals with disabilities get sanctions in accordance with their conditions. Furthermore, facilities and infrastructure in correctional institutions are still an obstacle to implementing coaching programs for prisoners with disabilities. The conclusion that article 38 of the new Criminal Code still requires further explanation and fair and inclusive judicial enforcement has not been fulfilled. The researcher's suggestion is to revise Law Number 1 of 2023 concerning the Criminal Code or Law Number 8 of 2016 concerning persons with disabilities and the provision of evaluation institutions and community participation.}, keywords = {Criminal Sanction, Persons with Disabilities, Inclusive Justice System. Sanksi Pidana, Penyandang Disabilitas, Peradilan Inklusif.}, url = {https://eprints.untirta.ac.id/50348/} }