%0 Thesis %9 S1 %A NURAFIFAH, YUNIA %A UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA, %A FAKULTAS HUKUM, %A JURUSAN ILMU HUKUM, %B ILMU HUKUM %D 2025 %F eprintuntirta:49875 %I UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA %K Notary, Limited Liability Company, Beneficial Owner. Notaris, Perseroan Terbatas, Pemilik Manfaat. %P 136 %T TANGGUNG JAWAB NOTARIS TERHADAP PENERAPAN PRINSIP MENGENALI PEMILIK MANFAAT DALAM PEMBUATAN AKTA PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS %U https://eprints.untirta.ac.id/49875/ %X Notaries have the authority to make authentic deeds, in this case the Deed of Establishment of a Limited Liability Company. The authority of a Notary is regulated in Law Number 2 Year 2014 Article 15 paragraphs (1), (2) and (3). The organs of a Limited Liability Company consist of the Board of Directors, the Board of Commissioners and the General Meeting of Shareholders (GMS). There are other parties who have the right to control the Limited Liability Company, namely the Beneficial Owner. The beneficial owner according to Presidential Regulation Number 13/2018 Article 1 point (2) is an individual who can appoint or dismiss directors, board of commissioners, management, supervisors, or supervisors in the Corporation, has the ability to control the Corporation, is entitled to and/or receives benefits from the Corporation either directly or indirectly. Notaries in the case of beneficial owners have the responsibility to report the Beneficial Owners of Limited Liability Companies to the Ministry of Law and Human Rights. The lack of socialization and legal education related to Beneficial Owners has resulted in several companies being subject to administrative sanctions in the form of temporary inactivation of their companies. The purpose of this research is to find out the Notary's Responsibility in Implementing the Principle of Recognizing Beneficial Owners in the process of making the Deed of Establishment of a Limited Liability Company associated with the Principle of Recognizing Beneficial Owners and to find out the legal consequences for companies that do not include the name of the Beneficial Owner in the Deed of Establishment of a Limited Liability Company. This research uses qualitative research. %Z Notaris mempunyai kewenangan untuk membuat Akta Otentik yang dalam hal ini Akta Pendirian Perseroan Terbatas. Kewenangan Notaris diatur dalam UndangUndang Nomor 2 Tahun 2014 Pasal 15 ayat (1), (2) dan (3). Organ Perseroan Terbatas terdiri dari Direksi, Dewan Komisaris, dan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Terdapat pihak lain yang memiliki hak untuk mengendalikan Perseroa Terbatas yaitu Pemilik Manfaat. Pemilik manfaat menurut Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 Pasal 1 angka (2) adalah orang perseorangan yang dapat menunjuk atau memberhentikan direksi, dewan komisaris, pengurus, pembina, atau pengawas pada Korporasi, memiliki kemampuan untuk mengendalikan Korporasi, berhak atas dan/atau menerima manfaat dari Korporasi baik langsung maupun tidak langsung. Notaris dalam hal pemilik manfaat memiliki tanggung jawab untuk melaporkan Pemilik Manfaat Perseroan Terbatas kepada Kementerian Hukum dan HAM. Kurangnya sosialisasi dan penyukuhan hukum terkait Pemilik Manfaat mengakibatkan beberapa Perusahaan terkena sanksi administratif berupa di non aktifkan sementara Perusahaannya. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui Tanggung Jawab Notaris dalam Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dalam proses pembuatan Akta Pendirian Perseroan Terbatas dikaitkan dengan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dan untuk mengetahui akibat hukum bagi perusahaan yang tidka mencantumkan nama Pemilik Manfaan dalam Akta Pendirian Perseroan Terbatas. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif analisis dengan menggunakan pendekatan penelitian yuridis normatif empiris. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan penelitian kepustakaan (library research), dimana terdapat unsur pendekatan perundang-undangan (statute approach) dengan menggunakan hukum positif di Indonesia dan pendekatan konsep (conceptual approach). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Notaris belum melakukan penyuluhan hukum atau sosialisasi hukum mengenai Pemilik Manfaat kepada Perseroan Terbatas. PT. AMT mendapatkan sanksi administratif berupa di non aktifkan sementara sampai dengan di cantumkan dan di laporkannya Pemilik Manfaat. Tanggung jawab menjadi hal yang harus dan wajib dilakukan oleh Notaris dalam melakukan tugasnya. Kepastian Hukum menjadi hal yang sangat penting untuk menghindari hal-hal negatif dan juga memberikan kepastian akan aturan yang telah ditetapkan. Akibat Hukum bagi Perseroan Terbatas yang tidak mencantumkan Pemilik Manfaat akan mendapatkan sanksi.