TY - THES A1 - NURAENI, SITI M1 - sarjana KW - Industrial relations KW - Termination of Employment KW - Civil Servant Lecturer Dpk. Hubungan Industrial KW - Pemutusan Hubungan Kerja KW - Dosen PNS Dpk. TI - PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DI UNIVERSITAS MERCU BUANA TERHADAP DOSEN PNS DPK BERDASARKAN ANALISIS PUTUSAN NOMOR 185/PDT.SUS-PHI/2022/PN.JKT.PST N2 - Termination of employment in employment law is a last resort taken after various steps have been taken. In this context, this study examines the case of termination of employment carried out by Mercu Buana University and Menara Bhakti Foundation against Civil Servant Lecturers who were employed (PNS Dpk) based on Decision Number 185/Pdt.Sus-PHI/2022/PN.Jkt.Pst. Identification of the problem in this study, namely how the judge's consideration of the plaintiff's status as a lecturer at Mercu Buana University who is a worker according to labor law, and how the termination of employment was carried out by Mercu Buana University and Menara Bhakti Foundation in Decision Number 185 / Pdt.Sus-PHI / 2022 / PN.Jkt.Pst according to applicable law. The theories used in this study are the theory of legal certainty and the theory of legal protection. This research method uses the Normative Juridical method, with a legislative approach, a conceptual approach, and a case approach. The data sources are secondary data as the main data and primary data as supporting data. The data analysis uses qualitative descriptive data analysis. The results and discussion in this study indicate that the Plaintiff is a civil servant lecturer assigned to Mercu Buana University. This means that the Plaintiff's status as a civil servant lecturer placed at a private university will not change his status as a worker but only changes his workplace, so it does not affect the change in status to a private worker. So, the termination of employment carried out by Mercu Buana University and the Menara Bhakti Foundation against the Plaintiff is a dismissal of office, not a termination of employment, this is because the plaintiff's status is a DPK Civil Servant Lecturer. Although the Plaintiff works at Mercu Buana University, his employment relationship is based on the Decree of the Minister of Education and Culture of the Republic of Indonesia, not an employment agreement. The Plaintiff as a DPK Civil Servant lecturer still has his rights guaranteed by the state, in accordance with Law Number 20 of 2023 concerning the State Civil Apparatus. ID - eprintuntirta49859 PB - UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA Y1 - 2025/// N1 - Pemutusan hubungan kerja dalam hukum ketenagakerjaan merupakan upaya terakhir yang diambil setelah berbagai langkah telah dilakukan. Dalam konteks ini, penelitian ini mengakaji kasus pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh Universitas Mercu Buana dan Yayasan Menara Bhakti terhadap Dosen Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan (PNS Dpk) berdasarkan Putusan Nomor 185/Pdt.Sus-PHI/2022/PN.Jkt.Pst. Indentifikasi masalah dalam penelitian ini, yaitu bagaimana pertimbangan hakim terhadap status penggugat sebagai dosen di Universitas Mercu Buana yang berkedudukan sebagai pekerja menurut hukum ketenagakerjaan, serta Bagaimana pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh Universitas Mercu Buana dan Yayasan Menara Bhakti dalam Putusan Nomor 185/Pdt.Sus-PHI/2022/PN.Jkt.Pst menurut hukum yang berlaku. Teori yang digunakan dalam penelitian ini yaitu teori kepastian hukum dan teori perlindungan hukum. Metode Penelitian ini menggunakan metode Yuridis Normatif, dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Sumber datanya berupa data sekunder sebagai data utama dan data primer sebagai penunjang. Analisis datanya menggunakan analisis data deskrptif kualititatif. Hasil dan pembahasaan dalam penelitian ini menunjukan bahwa, Penggugat adalah seorang Dosen PNS yang ditugaskan di Universitas Mercu Buana. Artinya status Penggugat sebagai dosen PNS yang ditempatkan pada perguruan tinggi swasta tidak akan merubah statusnya sebagai pekerja melainkan hanya berubah pada tempat kerjanya saja, sehingga tidak berpengaruh terhadap perubahan status menjadi pekerja swasta. Jadi, pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh Universitas Mercu Buana dan Yayasan Menara Bhakti terhadap Penggugat merupakan pemberhentian jabatan bukan pemutusan hubungan kerja, hal itu karena status penggugat sebagai Dosen PNS DPK. Walaupun Penggugat bekerja di Universitas Mercu Buana, hubungan kerjanya didasarkan pada Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, bukan perjanjian kerja. Penggugat sebagai dosen PNS DPK tetap memiliki hak-haknya yang dijamin oleh negara, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. EP - 254 UR - https://eprints.untirta.ac.id/49859/ AV - restricted ER -