@phdthesis{eprintuntirta49825, year = {2025}, author = {Abdullah Gymnastiar}, title = {IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN (PBB-P2) DI KOTA SERANG}, note = {Kemampuan pemerintah daerah dalam mengelola sumber pendapatannya menjadi salah satu indikator penting dalam mendorong tercapainya kemandirian keuangan daerah. Upaya ini dilakukan melalui optimalisasi berbagai sumber pendapatan, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Pemerintah Kota Serang menetapkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai dasar hukum dalam meningkatkan penerimaan dari sektor pajak daerah. Namun, implementasi pemungutan PBB-P2 di Kota Serang masih belum berjalan optimal. Permasalahan mencakup belum optimal dalam pemungutan di seluruh kecamatan, kurangnya sosialisasi serta kurangnya koordinasi yang dilakukan oleh stakeholder terkait. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi kebijakan pemungutan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kota Serang dengan menggunakan teori implementasi kebijakan George C. Edwards III. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pengumpulan data dari wawancara, studi dokumentasi dan observasi dengan analisis data menurut Miles \& Huberman. Hasil penelitian dalam implementasi kebijakan pemungutan PBB-P2 di Kota Serang belum berjalan dengan optimal. Dalam dimensi komunikasi, kurangnya pemanfaatan berbagai media komunikasi dan kurangnya koordinasi dari Bapenda kepada Kelurahan. Dimensi sumber daya, akurasi data masih perlu ditingkatkan agar pemungutan dapat berjalan lebih efisien. Dalam dimensi disposisi, dedikasi dari aktor implementor terhadap kebijakan ini juga belum optimal. Dalam dimensi struktur birokrasi, belum terdapat SOP/regulasi tertulis dalam pemungutan dan pendistribusian SPPT. Peneliti menyarankan Bapenda perlu meningkatkan komitmen dengan memperkuat peran monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan pemungutan pajak di tingkat kelurahan.}, school = {UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA}, url = {https://eprints.untirta.ac.id/49825/}, abstract = {The ability of local governments to manage their revenue sources is one of the important indicators in encouraging the achievement of local financial independence. This effort is done through the optimization of various revenue sources, including Rural and Urban Land and Building Tax (PBB-P2). The Government of Serang City stipulates Local Regulation Number 1 Year 2024 on Local Taxes and Levies as the legal basis in increasing revenue from the local tax sector. However, the implementation of PBB-P2 collection in Serang City is still not running optimally. Problems include not optimal collection in all sub-districts, lack of socialization and lack of coordination by relevant stakeholders. This study aims to determine how the implementation of rural and urban land and building tax (PBB-P2) collection policies in Serang City using the George C. Edwards III policy implementation theory. Edwards III policy implementation theory. This research uses qualitative methods with data collection from interviews, documentation studies and observation with data analysis according to Miles \& Huberman. The results of the research in the implementation of the PBB-P2 collection policy in Serang City have not run optimally. In the communication dimension, the lack of utilization of various communication media and the lack of coordination from Bapenda to the ward. In the resource dimension, data accuracy still needs to be improved so that collection can run more efficiently. In the disposition dimension, the dedication of the implementor actors to this policy is also not optimal. In the dimension of bureaucratic structure, there is no written SOP/regulation in the collection and distribution of SPPT. Researchers suggest that Bapenda needs to increase commitment by strengthening the role of monitoring and evaluation of the implementation of tax collection policies at the ward level.}, keywords = {Implementation, Collection, Rural and Urban Land and Building Tax (PBB-P2) Implementasi, Pemungutan, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)} }