@phdthesis{eprintuntirta49660, note = {E-Court merupakan instrumen Pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam pendaftaran perkara secara online, pembayaran secara online, dokumen persidangan dan pemanggilan secara online berdasarkan Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022. Melalui e-court, Mahkamah Agung sudah mulai beradaptasi dengan gelombang elektronik. Identifikasi masalah pada penelitian ini adalah pertama, Bagaimana penerapan pelayanan e-court dalam pelayanan publik untuk penyelesaian perkara pada Pengadilan Negeri Pandeglang berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 dan kedua, Bagaimana hambatan dan solusi pelayanan e-court dalam pelayanan publik untuk penyelesaian perkara pada Pengadilan Negeri Pandeglang. Teori yang digunakan adalah teori efektivitas hukum dan teori pelayanan publik. Metode yang digunakan adalah yuridis empiris. Jenis penelitian yang digunakan melalui studi lapangan. Teknik pengumpulan data yakni wawancara dan observasi. Hasil penelitian penerapan e-court menyebabkan pelayanan perkara di Pengadilan Negeri Pandeglang memanfaatkan sistem elektronik berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022, serta adanya peningkatan pelayanan publik dalam penggunaan e-court yang harus mengikuti perkembangan zaman untuk mewujudkan pelayanan publik yang efektif dan efisien, bentuk layanan meliputi e-Filling, e-Payment, e-Ummons serta e-Litigasi. Data pengguna e-court tahun 2024 lebih banyak Pengguna Terdaftar dibandingkan Pengguna Lain dengan demikian masyarakat masih menggunakan advokat dalam beracara di Pengadilan Negeri Pandeglang. Hambatan dapat berasal dari internal Pengadilan Negeri Pandeglang yakni berkaitan dengan sumber daya manusia dan kesiapan sistem yang dimiliki dan hambatan eksternal yakni pihak pengguna e-court yaitu pihak yang sedang beracara di Pengadilan Negeri Pandeglang serta solusi yang diberikan Pengadilan Negeri Pandeglang seharusnya dapat memaksimalkan sosialisasi pentingnya e-court kepada masyarakat.}, author = {Pramudita Mandala Sakti}, school = {UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA}, year = {2025}, title = {PENERAPAN PELAYANAN E-COURT DALAM PELAYANAN PUBLIK UNTUK PENYELESAIAN PERKARA PADA PENGADILAN NEGERI PANDEGLANG BERDASARKAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 7 TAHUN 2022}, keywords = {e-court, case service, electronic system. e-court, pelayanan perkara, sistem elektronik.}, abstract = {E-Court is an instrument of the Court as a form of service to the public in online case registration, online payment, trial documents and online summons based on Article 3 of Supreme Court Regulation Number 7 Year 2022. Through e-court, the Supreme Court has begun to adapt to the electronic wave. The problem identification in this research is first, How is the implementation of e-court service in public service for case settlement at Pandeglang District Court based on Supreme Court Regulation Number 7 Year 2022 and second, How are the obstacles and solutions of e-court service in public service for case settlement at Pandeglang District Court. The theories used are legal effectiveness theory and public service theory. The method used is empirical juridical. The type of research used is field study. Data collection techniques are interviews and observations. The result of the research on the implementation of e-court causes case services in Pandeglang District Court to utilize electronic system based on Supreme Court Regulation Number 7 Year 2022, as well as the improvement of public services in the use of e-court which must keep up with the times to realize effective and efficient public services, forms of services include e-Filling, e-Payment, e-Ummons and e-Litigation. Data of e-court users in 2024 is more Registered Users than Other Users, thus people still use advocates in litigation at Pandeglang District Court. Obstacles can come from internal Pandeglang District Court which is related to human resources and the readiness of the system owned and external obstacles, namely e-court users who are currently litigating in Pandeglang District Court and the solution given by Pandeglang District Court should be able to maximize the socialization of the importance of e-court to the community.}, url = {https://eprints.untirta.ac.id/49660/} }