TY - THES N1 - Indonesia sebagai negara hukum berdasarkan Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 mengharuskan segala bentuk penyelenggaraan negara berlandaskan pada peraturan yang jelas dan tertulis. Namun, dengan adanya Pasal 2 Ayat (1) KUHP Nasional yang mengakomodasi konsep living law, muncul perdebatan terkait kepastian hukum dalam penerapan asas legalitas. Konsep living law memungkinkan pemidanaan berdasarkan hukum yang hidup dalam masyarakat, meskipun tidak secara eksplisit diatur dalam perundang-undangan tertulis. Hal ini bertentangan dengan asas legalitas yang secara tegas menyatakan bahwa tidak ada pidana tanpa aturan tertulis sebelumnya (nullum crimen sine lege). Perbedaan ini menimbulkan permasalahan dalam penegakan hukum, terutama dalam menjamin kepastian hukum yang merupakan elemen fundamental dalam sistem hukum nasional. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji problematika integrasi living law terhadap asas legalitas dalam KUHP Nasional serta dampaknya terhadap kepastian hukum di Indonesia. Teori yang digunakan dalam penyusunan penelitian ini adalah teori living law dan teori kepastian hukum. Metode yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian menggunakan pendekatan perundang-undangan. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder dengan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Adapun jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan teknik pengumpulan data berupa studi kepustakaan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa penerapan living law dalam KUHP Nasional berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum karena interpretasi yang beragam dan belum adanya prosedur baku dalam pengimplementasiannya. Penerapan living law dalam KUHP Nasional berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum karena hukum adat yang tidak tertulis dan dapat bertentangan dengan prinsip lex certa yang menekankan bahwa hukum pidana harus dirumuskan secara eksplisit dalam peraturan tertulis agar dapat diterapkan secara adil dan tidak subjektif. Y1 - 2025/// AV - restricted UR - https://eprints.untirta.ac.id/49408/ EP - 97 M1 - sarjana A1 - Lestari, Resti Maya PB - Universitas Sultan Ageng Tirtayasa ID - eprintuntirta49408 N2 - Indonesia as a state of law based on Article 1 Paragraph (3) of the 1945 Constitution requires all forms of state administration to be based on clear and written regulations. However, with the existence of Article 2 Paragraph (1) of the National Criminal Code that accommodates the concept of living law, a debate arises regarding legal certainty in the application of the principle of legality. The concept of living law allows criminalisation based on the laws that live in the community, even though it is not explicitly regulated in written legislation. This is contrary to the principle of legality, which explicitly states that there is no punishment without prior written rules (nullum crimen sine lege). This difference creates problems in law enforcement, especially in ensuring legal certainty which is a fundamental element in the national legal system. This research aims to examine the problematic integration of living law to the principle of legality in the National Criminal Code and its impact on legal certainty in Indonesia. The theories used in the preparation of this research are living law theory and legal certainty theory. The method used is normative juridical method with research specification using statutory approach. The data source used is secondary data with primary, secondary, and tertiary legal materials. The type of research used is qualitative research with data collection techniques in the form of literature study. The results of this study indicate that the application of living law in the National Criminal Code has the potential to cause legal uncertainty due to diverse interpretations and the absence of standardised procedures in its implementation. The application of living law in the National Criminal Code has the potential to cause legal uncertainty due to unwritten customary law and can conflict with the principle of lex certa which emphasises that criminal law must be formulated explicitly in written regulations in order to be applied fairly and not subjectively. KW - Principle of Legality KW - Living Law KW - National Criminal Code Asas Legalitas KW - Living Law KW - KUHP Nasional TI - PROBLEMATIKA PENERAPAN LIVING LAW TERHADAP ASAS LEGALITAS BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA ER -