%0 Thesis %9 S1 %A Prasetya, Lucky %A Universitas sultan Ageng Tirtayasa, %A Fakultas Hukum, %A Ilmu Hukum, %B Fakultas Hukum %D 2025 %F eprintuntirta:49088 %I Universitas sultan Ageng Tirtayasa %K Lease Agreement, Loss of Goods, Responsibility, boarding house Perjanjian Sewa-Menyewa, Kehilangan Barang, Tanggungjawab, indekost %P 107 %T TANGGUNGJAWAB PEMILIK INDEKOST TERHADAP KEHILANGAN BARANG PENYEWA INDEKOST BERDASARKAN KUHPERDATA JUNCTO UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (Studi Kasus indekost sekitar Kampus Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Pakupatan) %U https://eprints.untirta.ac.id/49088/ %X The phenomenon of the loss of boarding house tenants' belongings certainly causes problems when boarding house tenants, in this context students, lose their belongings in the boarding house, which often when tenants lose their belongings, the boarding house owner/manager is not responsible for the loss of the belongings. This is certainly detrimental to the boarding house tenant because their rights as consumers of boarding house rentals are violated. This legal research is a descriptive analytical research that describes qualitative data. This research uses primary data and secondary data. The method of collecting this data is by conducting library research to obtain secondary data and direct research in the field to obtain primary data. The process of this research begins with designing several questions for interviews according to the problems in this research. The results of this study indicate that the boarding house owner who is the object of this study does not fulfill his obligations as a business actor who rents out the boarding house to be responsible for and protect the belongings of the boarding house tenant which is the right of the boarding house tenant. when there is a case of loss of boarding house tenant's goods, the boarding house owner as a business actor has an obligation to compensate for the losses suffered by the victim and the tenant. And regarding the responsibility of the boarding house owner. The conclusion of this study shows that the goods brought by the boarding house tenant are the responsibility of the boarding house owner to maintain their security and in accordance with Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection which provides a guarantee for consumers that every good or service they consume must meet the standards of comfort, security, and safety, and regarding the responsibility of the boarding house owner in accordance with Article 1709 of the Civil Code %Z Fenomena hilangnya barang Penyewa indekost tentu menimbulkan masalah ketika Penyewa indekost yang dalam konteks ini yaitu mahasiswa kehilangan barangnya dalam kos tersebut, yang mana kerap kali ketika penyewa kehilangan barangnya, pemilik/pengelola kos tidak bertanggungjawab terhadap hilangnya barang tersebut. Hal ini tentu merugikan bagi pihak penyewa indekost karena hak nya sebagai konsumen sewa-menyewa indekost di langgar. Penelitian hukum ini merupakan penelitian deskriptif analitis yang menguaraikan data kualitatif. Penelitian ini menggunakan data primer dan data sekunder. Cara pengumpulan data ini dengan melakukan penelitian studi pustaka untuk memperoleh data sekunder dan penelitian secara langsung dilapangan untuk memperoleh data primer. Proses dari penelitian ini diawali dengan merancang beberapa pertanyaan untuk wawancara sesuai dengan permasalahan dalam penelitian ini. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa pemilik rumah indekost yang menjadi objek dalam penelitian ini tidak memenuhi kewajiban nya sebagai pelaku usaha yang menyewakan indeksot untuk bertanggungjawab serta melindungi barang bawaan penyewa indekost yang merupakan hak bagi penyewa indekost. ketika terjadinya kasus kehilangan barang penyewa indekost pemilik indekost sebagai pelaku usaha memiliki kewajiban untuk melakukan ganti rugi terhadap kerugian yang diserita oleh korban sekaligus pemyewa. Dan mengenai pertanggunjawaban pemilik indekost. Kesimpulan dari penelitian ini menunjukan bahwa barang bawaan dari penyewa indekost merupakan tanggungjawab dari pemilik indekost untuk menjaga keamanan nya dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen yang memberikan jaminan bagi konsumen bahwa setiap barang atau jasa yang mereka konsumsi harus memenuhi standar kenyamanan, keamanan, dan keselamatan, dan mengenai pertanggungjawaban pemilik indekost sesuai dengan pasal 1709 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata