eprintid: 49087 rev_number: 16 eprint_status: archive userid: 14919 dir: disk0/00/04/90/87 datestamp: 2025-05-28 02:26:57 lastmod: 2025-05-28 02:26:57 status_changed: 2025-05-28 02:26:57 type: thesis metadata_visibility: show creators_name: Anindita, Pradipta Arya creators_id: 1111200109 contributors_type: http://www.loc.gov/loc.terms/relators/THS contributors_type: http://www.loc.gov/loc.terms/relators/THS contributors_name: Prihartono PS, Agus contributors_name: Mucharom, Rully Syahrul contributors_id: 197904192002121002 contributors_id: 198102252008121002 corp_creators: Universitas Sultan Ageng Tirtayasa corp_creators: Fakultas Hukum corp_creators: Ilmu Hukum title: TANGGUNGJAWAB PELAKU USAHA TERHADAP MIE DAN TAHU BERFORMALIN DI KOTA TANGERANG DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (Studi Kasus Pasar Poris dan Pasar Laris Cibodas) ispublished: pub subjects: K1 divisions: FH divisions: IH full_text_status: restricted keywords: Food, Formalin, Entreprenuer Responsibility Formalin, Pangan, Tanggung Jawab Pelaku Usaha note: Pada era globalisasi produksi bahan makanan tidak lagi memikirkan akan kualitas dan kuantitasnya namun hanya memikirkan keuntungan semata. Produsen menggunakan teknologi pangan yang membuat tingkat kualitas makanan lebih cepat rusak dan membusuk menjadi tahan lama dalam kondisi yang tetap baik, hal itu disebut dengan penambahan zat pengawet. Formalin pada makanan yang bila terkontaminasi konsumen, secara tidak langsung akan menjadi racun bagi organ tubuh. Hal ini berarti bisa menggangu kesehatan yang ditimbulkan walaupun tidak terlihat dalam jangka waktu yang singkat. Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdangkan. Teori yang saya gunakan pada penelitian ini adalah teori tanggung jawab dan perlindungan hukum. Metode penelitian yang saya gunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang mengacu kepada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dengan mengumpulkan data sekunder dan data primer. Hasil penelitian menunjukan bahwa tanggung jawab pelaku usaha belum sepenuhnya dijalankan secara maksimal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Konsumen harus lebih cermat dan selektif. Pelaku usaha dan pihak produsen wajib beritikad baik dalam memperdagangkan dagangannya jangan sampai hanya memikirkan keuntungan semata tanpa memikirkan dampak buruk kepada konsumen . Pelaku usaha dan produsen juga harus memiliki tanggung jawab moral untuk senantiasa mematuhi regulasi sehingga dapat memproduksi pangan yang aman supaya konsumen memilih dan/atau membeli produk yang akan ia konsumsi. abstract: In this era of globalization, food production no longer thinks about quality and quantity, but only thinks about profits. Producers use food technology that makes the quality level of food deteriorate faster and rot to be durable in good condition, it is called the addition of preservatives. Formalin pada makanan yang bila terkontaminasi konsumen, secara tidak langsung akan menjadi racun bagi organ tubuh. This means that it can interfere with the health caused even if it is not visible for a short period of time. Consumers are every person who uses goods and or services available in society either for the benefit of themselves, their families, other people, or other living beings and not to be manipulated. The theory i used in this study is the theory of legal responsibility and protection. The research method I use in this study is normative juridical, which is legal research that refers to legal norms contained in laws and regulations by collecting secondary data and primary data. The results of the study show that the responsibilities of entrepreneur have not been carried out optimally in accordance with Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection. Business actors and producers must be in good faith in trading their goods, not only thinking about profits without thinking about the adverse impact on consumers. Business actors and producers must also have a moral responsibility to always comply with regulations so that they can produce safe food so that consumers choose and/or buy the products they will consume. date: 2025 date_type: published pages: 133 institution: Universitas Sultan Ageng Tirtayasa department: Fakultas Hukum thesis_type: sarjana thesis_name: sarjana citation: Anindita, Pradipta Arya (2025) TANGGUNGJAWAB PELAKU USAHA TERHADAP MIE DAN TAHU BERFORMALIN DI KOTA TANGERANG DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (Studi Kasus Pasar Poris dan Pasar Laris Cibodas). S1 thesis, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa. document_url: https://eprints.untirta.ac.id/49087/1/Pradipta%20Arya%20Anindita_1111200109_01.pdf document_url: https://eprints.untirta.ac.id/49087/2/Pradipta%20Arya%20Anindita_1111200109_02.pdf document_url: https://eprints.untirta.ac.id/49087/3/Pradipta%20Arya%20Anindita_1111200109_03.pdf document_url: https://eprints.untirta.ac.id/49087/4/Pradipta%20Arya%20Anindita_1111200109_04.pdf document_url: https://eprints.untirta.ac.id/49087/5/Pradipta%20Arya%20Anindita_1111200109_05.pdf document_url: https://eprints.untirta.ac.id/49087/6/Pradipta%20Arya%20Anindita_1111200109_Fulltext.pdf document_url: https://eprints.untirta.ac.id/49087/7/Pradipta%20Arya%20Anindita_1111200109_Lamp.pdf document_url: https://eprints.untirta.ac.id/49087/8/Pradipta%20Arya%20Anindita_1111200109_Ref.pdf