TY - THES PB - Fakultas Teknik Universitas Sultan Ageng Tirtayasa AV - public UR - https://mesin.ft.untirta.ac.id/ N2 - Air yang di tampung dalam GWT (ground water tank) atau tanki yang berada dibawah tanah bersumber dari PAM yang sesuai dengan Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 93 Tahun 2021 yang melarang penggunaan air tanah untuk bangunan komersialisasi. Setelah air ditampung di dalam GTW, air bersih dipompa menuju rooftank. Setelah air ditampung dalam rooftank baru air bersih bisa didistribusikan untuk kehidupan sehari-hari. Untuk Sistem Air bersih, kapasitas GWT untuk memenuhi kebutuhan air bersih yang diperlukan sebesar 37,5 m3 lalu air bersih dialirkan menggunakan delivery pump menuju RWT yang berkapasitas 20 m3. Total head losses yang dihasilkan sebesar 27,89 m yang menghasilkan tekanan 2,74 bar. Berdasarkan spesifikasi pompa didapatkan kapasitas aliran delivery pump adalah 200 l/min. Daya dorong pompa yang diperoleh 932,97 watt. Daya listrik pompa yang dipakai sesuai spesifikasi sebesar 5500 watt. Maka diperoleh efisiensi pompa sebesar 17 %. Untuk sistem air kotor, kapasitas biocell atau tank pembuangan sebesar 30 m3. Pipa untuk roof drain berdiameter 100 mm dengan kemiringan 1% yang mengaliri air hujan menuju bak penampungan air hujan sebesar 54 m3. Sumur resapan sesuai Pergub DKI Jakarta no. 20 tahun 2013 tentang sumur resapan sebesar 2 m3. EP - 56 KW - Efisiensi KW - Peraturan Gubernur KW - Sistem air bersih. A1 - Anggara, I Wayan Bima M1 - sarjana ID - eprintuntirta48866 Y1 - 2025/01/06/ TI - ANALISIS SISTEM PLUMBING PADA GEDUNG APARTEMEN 5 LANTAI PT. XYZ DI JAKARTA ER -