%0 Thesis %9 S1 %A Seftian, Muhammad Rafli %A UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA, %A FAKULTAS HUKUM, %A JURUSAN ILMU HUKUM, %B ILMU HUKUM %D 2025 %F eprintuntirta:48858 %I UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA %K Environmental Agency, Organic Waste Management, Ciruas Market. Dinas Lingkungan Hidup, Pengelolaan Sampah Organik, Pasar Ciruas. %P 140 %T KEWENANGAN DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN SERANG DALAM MENGELOLA SAMPAH ORGANIK PASAR CIRUAS SEBAGAI UPAYA PENGELOLAAN SAMPAH BERKELANJUTAN BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SERANG NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH %U https://eprints.untirta.ac.id/48858/ %X The accumulation of organic waste at the Ciruas market has become an issue that requires the authority of the Environmental Agency of Serang Regency. The implementation of the authority of the Environmental Agency of Serang Regency in managing organic waste is based on Article 4 of Serang Regency Regent Regulation Number 92 of 2022. This research identifies how the Environmental Agency of Serang Regency exercises its authority in managing organic waste at Ciruas market, which results from the buying and selling activities occurring in the market, based on Regional Regulation of Serang Regency Number 3 of 2019 concerning Waste Management, as well as the obstacles and solutions in the implementation of the agency’s authority to address the organic waste problem in the Ciruas market. The theories used in this study are the theory of authority and the theory of waste management. The method used is an empirical juridical approach with a qualitative descriptive type of research. The data sources consist of primary and secondary data, and the data collection techniques include field studies through interviews and literature studies through gathering information from various sources. The results of this study indicate that the Environmental Agency of Serang Regency has not yet effectively exercised its authority in managing the organic waste at Ciruas market due to several obstacles, such as the absence of specific regulations regarding the supervision and management of organic waste, low public awareness, lack of facilities and infrastructure, and limited budget. In conclusion, the Environmental Agency of Serang Regency has not optimally carried out its authority in managing the organic waste at Ciruas market as mandated by Regional Regulation Number 3 of 2019 due to inadequate supporting facilities and infrastructure, and the absence of specific regulations governing organic waste management. The recommendation is that the Environmental Agency should increase its active role in public outreach, improve facilities and infrastructure, and establish explicit policies regarding organic waste management. %Z Penumpukan sampah organik di pasar Ciruas menjadi suatu persoalan yang membutuhkan adanya kewenangan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang. Pelaksanaan kewenangan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang dalam mengelola sampah organik berdasarkan Pasal 4 Peraturan Bupati Kabupaten Serang Nomor 92 Tahun 2022. Identifikasi dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan kewenangan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang dalam pengelolaan sampah organik di pasar Ciruas akibat dari kegiatan jual beli yang ada di pasar Ciruas berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sampah dan apa hambatan serta solusi dalam pelaksanaan kewenangan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang untuk mengatasi sampah organik yang ada di pasar Ciruas. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori kewenangan dan teori pengelolaan sampah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis empiris dengan jenis penelitian kualitatif bersifat deskriptif. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder, teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi lapangan menggunakan metode wawancara dan penelitian kepustakaan dengan menghimpun dari literatur. Hasil dari penelitian ini adalah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang belum melaksanakan kewenangannya secara efektif dalam mengelola sampah organik pasar Ciruas karena terdapat beberapa kendala, seperti belum terdapat aturan terkait pengawasan dan pengelolaan sampah organik, rendahnya kesadaran masyarakat, kurangnya fasilitas sarana dan prasarana, dan minimnya anggaran. Kesimpulannya Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang dalam melakukan kewenangannya untuk mengelola sampah organik pasar Ciruas sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 3 Tahun 2019 belum berjalan maksimal karena kurang adanya sarana dan prasarana yang menunjang untuk pengelolaan sampah organik serta belum adanya peraturan yang mengatur tentang pengelelolaan sampah organik. Sarannya, yaitu Dinas Lingkungan meningkatkan peran aktif sosialisasi, meningkatkan fasilitas sarana dan prasana, dan membuat kebijakan secara eksplisit terkait pengelolaan sampah organik.