%0 Thesis %9 S1 %A Keisya, Syarah Zafira %A UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA, %A FAKULTAS HUKUM, %A JURUSAN ILMU HUKUM, %B ILMU HUKUM %D 2025 %F eprintuntirta:48831 %I UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA %K Role of the Environmental Agency, River Pollution, Water Quality. Peran Dinas Lingkungan Hidup, Pencemaran Sungai, Kualitas Air. %P 145 %T PELAKSANAAN PERAN DINAS LINGKUNGAN HIDUP KOTA CILEGON DALAM MENGATASI PENCEMARAN AIR SUNGAI AKIBAT INDUSTRI UNTUK MENINGKATKAN KUALITAS AIR SUNGAI DI KOTA CILEGON BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 22 TAHUN 2021 %U https://eprints.untirta.ac.id/48831/ %X Water pollution in rivers caused by industrial activities in Cilegon City has become a significant issue that requires the role of the Environmental Agency in maintaining river water quality. The implementation of the role of the Cilegon City Environmental Agency in addressing river water pollution is based on Article 24 of Cilegon Mayor Regulation Number 14 of 2022, which constitutes an attribution of authority derived from Government Regulation Number 22 of 2021. The research identifies two main problems: how the Environmental Agency of Cilegon City carries out its role in managing river water pollution caused by industrial activities to improve river water quality based on Government Regulation Number 22 of 2021, and what obstacles and solutions exist in the implementation of this role. The theories used in this research are the theory of authority and the theory of law enforcement. The research method applied is an empirical juridical approach with a qualitative and descriptive type of research, using primary and secondary data sources. The results show that the role of the Cilegon City Environmental Agency is an attribution of authority regulated by Cilegon Mayor Regulation Number 14 of 2022. The supervision activities are carried out through stages of planning, monitoring, and law enforcement related to river water pollution. However, the implementation still faces obstacles such as low public awareness, limited human resources, and restricted authority over Foreign Investment (PMA) companies. It can be concluded that the implementation of the role of the Cilegon City Environmental Agency in managing river water pollution has not been effective due to weak regulatory support, inadequate supervision, and limited community participation in environmental protection. This research recommends enhanced cooperation between the community, the Environmental Agency, and all relevant governmental bodies. %Z Pencemaran air sungai akibat kegiatan industri di Kota Cilegon menjadi suatu persoalan yang membutuhkan adanya peran dari Dinas Lingkungan Hidup dalam menjaga kualitas air sungai di Kota Cilegon. Pelaksanaan peran Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon dalam mengatasi pencemaran air sungai berlandaskan pada Pasal 24 Peraturan Wali Kota Cilegon Nomor 14 Tahun 2022 merupakan kewenangan atribusi dari Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021. Identifikasi masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan peran Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon dalam pengelolaan pencemaran air sungai akibat kegiatan industri untuk meningkatkan kualitas air sungai di Kota Cilegon berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 dan Apa hambatan serta solusi pelaksanaan peran Dinas Lingkungan Hidup Kota dalam mengatasi pencemaran air sungai di Kota Cilegon. Teori yang digunakan dalam penelitian ini, yaitu teori kewenangan dan teori penegakan hukum. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis empiris dengan jenis penelitian kualitatif bersifat deskriptif dan Sumber data yang digunakan, yaitu data primer serta data sekunder. Hasil dari penelitian ini adalah pelaksanaan peran Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon merupakan kewenangan atribusi yang diatur dalam Peraturan Wali Kota Cilegon Nomor 14 Tahun 2022, Pelaksanaan pengawasan dilakukan melalui tahapan perencanaan, pemantauan, dan penegakan hukum terhadap pencemaran air sungai. Namun, pelaksanaan peran Dinas Lingkungan Hidup ini masih menghadapi hambatan berupa rendahnya kesadaran masyarakat, keterbatasan sumber daya manusia, serta keterbatasan kewenangan terhadap perusahaan Penanaman Modal Asing. Dapat disimpulkan bahwa Pelaksanaan Peran Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon terkait pencemaran air belum berjalan efektif karena lemahnya dukungan regulasi, pelaksanaan pengawasan, dan partisipasi masyarakat dalam menjaga lingkungan. Saran penelitian ini, yaitu diharapkan adanya kerja sama dari dari masyarakat, Dinas Lingkungan Hidup, dan seluruh organ pemerintahan terkait.