@phdthesis{eprintuntirta48811, note = {Implementasi pelindungan hak setelah bekerja bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) oleh Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Banten menjadi bagian penting dari upaya negara dalam menjamin hak PMI sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017. Ketentuan tersebut mencakup pelindungan berupa fasilitasi kepulangan ke daerah asal, penyelesaian hak yang belum terpenuhi, penanganan bagi PMI yang sakit atau meninggal dunia, rehabilitasi dan reintegrasi sosial, serta pemberdayaan ekonomi bagi PMI dan keluarganya. Penelitian ini mengidentifikasi bagaimana implementasi pelindungan hak setelah bekerja bagi Pekerja Migran Indonesia oleh Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Banten berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan hambatan serta solusi dalam pelaksanaannya. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori perlindungan hukum dan teori negara kesejahteraan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan spesifikasi deskriptif analitis, serta sumber data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data pada penelitian ini meliputi studi lapangan dan studi kepustakaan. Analisis data dilakukan dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BP3MI Banten telah berusaha melaksanakan pelindungan sesuai dengan peraturan yang berlaku, namun masih menghadapi berbagai hambatan seperti kurangnya sumber daya manusia, kurangnya anggaran, sistem informasi yang belum terintegrasi, kurangnya sosialisasi kepada masyarakat, keterbatasan kerjasama dengan negara tujuan masalah dalam penegakan hukum, keterbatasan akses dan infrastruktur di daerah, dan peran agen perekrutan yang tidak profesional. Oleh karena itu, peningkatan edukasi, sistem informasi yang terintegrasi, dan kerjasama dengan negara tujuan menjadi solusi penting untuk memperbaiki pelindungan hak bagi PMI.}, author = {ARINDHITA RENATA EKA PRATIWI}, school = {Universitas Sultan Ageng Tirtayasa}, title = {IMPLEMENTASI PELINDUNGAN HAK SETELAH BEKERJA BAGI PEKERJA MIGRAN INDONESIA OLEH BP3MI BANTEN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2017 TENTANG PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA}, year = {2025}, abstract = {The implementation of post-employment protection for Indonesian Migrant Workers (PMI) by the Indonesian Migrant Worker Protection Service Center (BP3MI) Banten is an essential part of the government's effort to ensure the rights of PMI as stipulated in Article 24 paragraph (1) of Law Number 18 of 2017 concerning the Protection of Indonesian Migrant Workers. This provision includes protection in the form of assistance for returning to their place of origin, resolution of outstanding rights, handling of sick or deceased PMI, social rehabilitation and reintegration, as well as economic empowerment for PMI and their families.This study identifies how the post-employment protection of PMI is implemented by BP3MI Banten based on Law Number 18 of 2017, and examines the obstacles and solutions encountered in its implementation. The research is grounded in the theory of legal protection and the theory of the welfare state. It employs an empirical juridical method with a descriptive-analytical specification and uses both primary and secondary data sources. Data collection techniques include field research and literature review. The data is analyzed using a qualitative approach. The findings indicate that BP3MI Banten has made efforts to implement protection in accordance with existing regulations. However, several challenges remain, such as limited human resources, insufficient budget, unintegrated information systems, lack of public outreach, limited cooperation with destination countries, issues in law enforcement, poor regional access and infrastructure, and the role of unprofessional recruitment agents. Therefore, improving public education, developing an integrated information system, and strengthening cooperation with destination countries are essential solutions to enhance the protection of PMI rights.}, keywords = {Protection, Indonesian Migrant Workers, BP3MI. Pelindungan, Pekerja Migran Indonesia, BP3MI.}, url = {https://eprints.untirta.ac.id/48811/} }