%0 Thesis %9 S1 %A Ahsan, Muhamad Haikal %A Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, %A Fakultas Hukum, %A Ilmu Hukum, %B Fakultas Hukum %D 2025 %F eprintuntirta:48752 %I Universitas Sultan Ageng Tirtayasa %K Legal Protection, Partnership, Maxim Fictitious Order Perlindungan Hukum, Hubungan Kemitraan, Orderan Fiktif Maxim %P 125 %T PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KERUGIAN MITRA DRIVER MAXIM AKIBAT ORDERAN FIKTIF ANTAR SESAMA DRIVER DI KOTA SERANG BERDASARKAN KUHPERDATA DAN UNDANG- UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2008 TENTANG USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH %U https://eprints.untirta.ac.id/48752/ %X The online transportation business practice carried out by PT Maxim Indonesia is based on a partnership relationship. Business practices through partnership relationships in Indonesia are listed in Law Number 20 of 2008 concerning Micro, Small and Medium Enterprises (UMKM Law). However, in the implementation of the partnership relationship between driver partners and PT Maxim, there are many obstacles that are detrimental to maxim driver partners, namely the existence of fictitious orders made by fellow drivers for personal gain. The problem of fictitious orders among drivers is then rampant in Serang City, maxim driver partners experience losses in terms of time and material. This study aims to determine and analyze the legal protection of maxim driver partners who experience losses due to fictitious orders from fellow drivers and to determine and analyze PT Maxim's responsibility due to the losses of maxim driver partners who experience fictitious orders. The research method used is normative juridical method supported by empirical juridical method and analyzed qualitatively. The result of this research is the absence of special provisions regarding legal protection of maxim drivers as an online motorcycle taxi partner, especially in Law Number 20 of 2008 concerning Micro, Small and Medium Enterprises which causes an imbalance of rights and obligations in the Maxim License Agreement and results in harm to maxim drivers because drivers as partners until now are still difficult to get justice and their rights as a partner due to their status which is not included in the workforce. PT Maxim in its standard agreement states that it is not responsible for the loss of maxim driver partners due to fictitious orders. This action is contrary to the principle of partnership where partners must need, trust, strengthen, and benefit each other. %Z Praktik bisnis transportasi online yang dilakukan oleh PT. Maxim Indonesia ialah didasarkan pada hubungan kemitraan. Praktis bisnis melalui hubungan kemitraan di Indonesia tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UU UMKM). Namun dalam pelaksanaan hubungan kemitraan yang dilakukan antara mitra driver dengan PT. Maxim mengalami banyak hambatan yang merugikan bagi mitra driver maxim yakni adanya orderan fiktif yang dilakukan oleh sesama driver demi keuntungan pribadi. Problematika orderan fiktif sesama driver ini kemudian marak terjadi di Kota Serang, para mitra driver maxim mengalami kerugian dalam segi waktu dan juga materi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum terhadap mitra driver maxim yang mengalami kerugian akibat adanya orderan fiktif sesama driver dan untuk mengetahui dan menganalisis PT. Maxim terkait tanggung jawab akibat adanya kerugian mitra driver maxim yang mengalami orderan fiktif. Metode penelitian yang digunakan ialah metode yuridis normatif didukung dengan metode yuridis empiris dan dianalisis secara kualitatif. Hasil dalam penelitian ini adalah belum adanya ketentuan khusus mengenai perlindungan hukum terhadap driver maxim sebagai seorang mitra ojek online terutama dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang menyebabkan adanya ketidak seimbangan hak dan kewajiban dalam Kesepakatan Lisensi Maxim dan berakibat merugikan driver maxim karena driver sebagai mitra hingga saat ini masih sulit mendapatkan keadilan dan hak nya sebagai seorang mitra dikarenakan statusnya yang bukan termasuk tenaga kerja. PT. Maxim dalam perjanjian nya yang bersifat baku menyatakan tidak bertanggung jawab atas kerugian mitra driver maxim akibat adanya orderan fiktif. Perbuatan tersebut bertentangan dengan prinsip kemitraan dimana sebagai mitra harus saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan.