%0 Thesis %9 S1 %A FIRMANSYAH SIHOTANG, RIZKI %A UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA, %A FAKULTAS HUKUM, %A ILMU HUKUM, %B FAKULTAS HUKUM %D 2025 %F eprintuntirta:47883 %I UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA %K Nonlitigation Legal Aid, State Attorney, Legal Effectiveness. Bantuan Hukum Nonlitigasi, Jaksa Pengacara Negara, Efektivitas Hukum. %P 189 %T EFEKTIVITAS BANTUAN HUKUM NONLITIGASI JAKSA PENGACARA NEGARA KEJAKSAAN NEGERI CILEGON DALAM MENINGKATKAN KEPATUHAN PERUSAHAAN TERHADAP IURAN BPJS KETENAGAKERJAAN CABANG SERANG %U https://eprints.untirta.ac.id/47883/ %X The Indonesian legal state emphasizes the protection of workers' rights through social security as regulated in Law Number 24 of 2011 concerning BPJS. However, company compliance with the obligation to pay BPJS Ketenagakerjaan contributions is still a major problem, resulting in unoptimized labor protection. To overcome this, the Cilegon District Attorney's Office through the State Attorney (JPN) provides non-litigation legal assistance in the form of mediation and negotiation to improve company compliance. This study aims to analyze the effectiveness of non-litigation legal assistance by JPN in increasing company compliance with BPJS Ketenagakerjaan contributions at the Serang Main Branch and identify obstacles faced in its implementation. The research method used is empirical juridical with an analytical descriptive approach. Data were obtained through literature study, interviews with State Attorney and BPJS Ketenagakerjaan officers, and analysis of company compliance data. The results show that JPN intervention has not been fully effective because there are still companies that have not complied. Nevertheless, JPN intervention through summoning and negotiation proved to be more effective than the application of administrative sanctions by BPJS Ketenagakerjaan. Of the total arrears of Rp2,621,516,354, the realization of payments achieved through non-litigation legal assistance was Rp794,578,787 or around 30.3%. Some companies, such as Buana Centra Swakarsa and Gunung Jaya Kusuma, managed to settle most of their arrears after a mediation process. However, the effectiveness of non-litigation legal assistance is still constrained by the company's low response rate to the initial summons, the inactive status of the company, the limited number of JPN personnel, and the lack of data integration between BPJS Ketenagakerjaan and the Cilegon District Attorney's Office. Based on analysis using Soerjono Soekanto's theory of legal effectiveness, the effectiveness of non-litigation legal aid is influenced by factors of legal substance, law enforcers, facilities and infrastructure, society, and legal culture. To increase its effectiveness, additional regulations are needed regarding the mechanism for handling inactive companies, optimizing the role of JPN in simple litigation, and increasing legal education for companies. Thus, it is hoped that the non-litigation legal aid program can be more effective in enforcing company compliance with the payment of BPJS Ketenagakerjaan contributions. %Z Negara hukum Indonesia menegaskan perlindungan hak-hak pekerja melalui jaminan sosial yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Namun, kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan masih menjadi permasalahan utama, mengakibatkan ketidakoptimalan perlindungan tenaga kerja. Untuk mengatasi hal ini, Kejaksaan Negeri Cilegon melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) memberikan bantuan hukum nonlitigasi dalam bentuk mediasi dan negosiasi guna meningkatkan kepatuhan perusahaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas bantuan hukum nonlitigasi oleh JPN dalam meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap iuran BPJS Ketenagakerjaan Cabang Induk Serang serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam implementasinya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan deskriptif analitis. Data diperoleh melalui studi kepustakaan, wawancara dengan Jaksa Pengacara Negara dan petugas BPJS Ketenagakerjaan, serta analisis data kepatuhan perusahaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa intervensi JPN belum sepenuhnya efektif karena masih terdapat perusahaan yang belum patuh. Walaupum demikian, intervensi JPN melalui pemanggilan dan negosiasi terbukti lebih efektif dibandingkan penerapan sanksi administratif oleh BPJS Ketenagakerjaan. Dari total tunggakan Rp2.621.516.354, realisasi pembayaran yang berhasil dicapai melalui bantuan hukum nonlitigasi adalah Rp794.578.787 atau sekitar 30,3%. Beberapa perusahaan, seperti Buana Centra Swakarsa dan Gunung Jaya Kusuma, berhasil melunasi sebagian besar tunggakan mereka setelah melalui proses mediasi. Namun, efektivitas bantuan hukum nonlitigasi masih terkendala oleh rendahnya tingkat respons perusahaan terhadap pemanggilan awal, status perusahaan yang tidak aktif, keterbatasan jumlah personel JPN, serta kurangnya integrasi data antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Negeri Cilegon. Berdasarkan analisis menggunakan teori efektivitas hukum Soerjono Soekanto, efektivitas bantuan hukum nonlitigasi dipengaruhi oleh faktor substansi hukum, penegak hukum, sarana dan prasarana, masyarakat, serta budaya hukum. Untuk meningkatkan efektivitasnya, diperlukan regulasi tambahan terkait mekanisme penanganan perusahaan nonaktif, optimalisasi peran JPN dalam litigasi sederhana, serta peningkatan edukasi hukum bagi perusahaan. Dengan demikian, diharapkan program bantuan hukum nonlitigasi dapat semakin efektif dalam menegakkan kepatuhan perusahaan terhadap pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.