%0 Thesis %9 S1 %A Laksana Putri, Sarah %A UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA, %A FAKULTAS HUKUM, %A ILMU HUKUM, %B ILMU HUKUM %D 2025 %F eprintuntirta:47807 %I UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA %K Sales and Purchase Agreement (PPJB), Accounts Payable, Default. Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), Utang Piutang, Wanprestasi. %P 115 %T MEKANISME PENYELESAIAN HUTANG PIUTANG AKIBAT WANPRESTASI DEBITUR TA TERHADAP KREDITUR B BERDASARKAN PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI (PPJB) %U https://eprints.untirta.ac.id/47807/ %X Every person has a legal relationship with other people to fulfill all their needs. The relationship carried out will definitely have legal consequences which will give rise to rights and obligations. The form of relationship in question is making an agreement. One type of agreement made is a debt and receivables agreement, which is bound by a Sales and Purchase Agreement (PPJB). However, in practice, Debtor TA was negligent in fulfilling its obligations to Creditor B, not in accordance with the agreement. This research examines a case study regarding the Strength of the Sale and Purchase Agreement (PPJB) in settling debts and receivables due to default between Debtor TA and Creditor B as well as the settlement mechanism that can be carried out by Creditor B against Debtor TA who is in default. The method used is normative-empirical juridical through statutory and case approaches. This research is descriptive-analytical in nature using primary data from interviews and secondary data. Data collection was carried out through field research and literature, while data analysis used qualitative descriptive methods. The research results show that the settlement mechanisms that can be implemented are non litigation and litigation. In a non-litigation manner, mediation can be carried out by Creditor B and Debtor TA with the assistance of a third party, namely an RF Notary as a mediator who functions as a facilitator who helps the parties find a mutually agreeable solution. However, if the non-litigation settlement mechanism is not successful, then you can use the settlement mechanism through litigation by filing a lawsuit at the District Court. Then the power of PPJB in settling debts and receivables due to default between Debtor TA and Creditor B is to bind the parties and PPJB made before a Notary to produce an authentic deed can be used as evidence to demand fulfillment of obligations that should be fulfilled by Debtor TA. %Z Setiap orang mempunyai hubungan hukum dengan orang lain untuk memenuhi segala kebutuhannya. Hubungan yang dilakukan pasti memiliki akibat hukum yang akan menimbulkan hak dan kewajiban. Bentuk hubungan yang dimaksud adalah melakukan perjanjian. Salah satu jenis perjanjian yang dilakukan adalah Perjanjian utang piutang, yang diikat dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Namun pada praktiknya, Debitur TA lalai dalam memenuhi kewajibannya terhadap Kreditur B tidak sesuai dengan kesepakatan perjanjian. Penelitian ini mengkaji studi kasus mengenai Kekuatan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dalam penyelesain hutang piutang akibat wanprestasi antara Debitur TA terhadap Kreditur B serta Mekanisme penyelesaian yang dapat dilakukan oleh Kreditur B terhadap Debitur TA yang melakukan wanprestasi. Metode yang digunakan berupa yuridis normatif-empiris melalui pendekatan perundang-undangan dan kasus. Penelitian ini bersifat deskriptif-analitis dengan menggunakan data primer dari wawancara serta data sekunder. Pengumpulan data dilakukan melalui penelitian lapangan dan kepustakaan, sementara analisis data menggunakan metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme penyelesaian yang dapat dilakukan yaitu Non Litigasi dan Litigasi. Secara Non litigasi, dapat dilakukannya Mediasi oleh Kreditur B dan Debitur TA dengan dibantu oleh pihak ketiga yaitu Notaris RF sebagai mediator yang berfungsi sebagai fasilitator yang membantu para pihak menemukan solusi yang disepakati bersama. Namun jika melalui mekanisme penyelesaian Non Litigasi tidak berhasil dilakukan, maka bisa melakukan mekanisme penyelesaian melalui Litigasi dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri. Lalu kekuatan PPJB dalam penyelesaian hutang piutang akibat wanprestasi antara Debitur TA terhadap Kreditur B yaitu untuk mengikat para pihak dan PPJB yang dibuat dihadapan Notaris melahirkan akta otentik dapat dijadikan sebagai alat bukti untuk menuntut pemenuhan kewajiban yang seharusnya dipenuhi oleh Debitur TA.